Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pemerintah Targetkan RPP Penempatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

by dimas
Januari 22, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah mengebut penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah menargetkan regulasi ini terbit pada akhir Januari 2026, di tengah lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa RPP berperan sebagai aturan sementara. Pemerintah memilih jalur ini untuk menutup kekosongan hukum yang berpotensi memicu tafsir beragam di tubuh birokrasi.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini selesai dan terbit pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN berjalan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Revisi UU Timpang, ASN Tertinggal

Yusril menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, pemerintah belum memasukkan revisi Undang-Undang ASN ke dalam agenda pembahasan.

Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka peluang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Ketimpangan ini muncul ketika pemerintah hanya merevisi UU Polri tanpa menyentuh UU ASN.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

“Jika pemerintah hanya merevisi Undang-Undang Polri sementara Undang-Undang ASN tetap, maka ketentuan dalam UU ASN tetap membuka ruang penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mendorong praktik penempatan aparat aktif tanpa batasan yang jelas.

RPP Diposisikan sebagai Penyangga Kepastian Hukum

Pemerintah memposisikan RPP sebagai instrumen penyangga untuk menata ulang praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui aturan ini, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus meredam perdebatan publik yang terus menguat.

“Karena itu, RPP ini kami perlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Langkah ini juga mengemuka di tengah wacana penempatan Polri di bawah kementerian serta polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan keabsahan aturan jabatan polisi aktif.

Penyusunan Berjalan, Rincian Jabatan Belum Dibuka

Saat ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara menyusun RPP tersebut di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mengklaim proses penyusunan menunjukkan kemajuan signifikan, meski belum membeberkan daftar jabatan sipil yang dapat diisi personel Polri aktif.

Yusril menyatakan pemerintah sengaja menahan rincian tersebut hingga regulasi final siap diumumkan. Sikap ini sekaligus memicu kritik publik terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

ASN dan Publik Jadi Pihak yang Terdampak

Kebijakan ini tidak hanya menyentuh institusi Polri. ASN sipil dan tata kelola birokrasi ikut merasakan dampaknya. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi mempersempit ruang karier ASN murni sekaligus mengaburkan batas sipil dan aparat bersenjata dalam pemerintahan.

Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling berkepentingan. Kebijakan ini menyentuh langsung wajah demokrasi, profesionalisme birokrasi, dan netralitas negara.

Jalan Cepat Regulasi, Pertanyaan Demokrasi

Pemerintah memilih jalur cepat melalui RPP ketika revisi undang-undang berjalan lambat. Langkah ini sah secara administratif, tetapi tetap meninggalkan pertanyaan politik yang tidak kecil.

Saat aturan sementara justru melaju lebih cepat daripada hukum induknya, publik wajar bertanya apakah negara sedang menata birokrasi, atau sekadar mengejar legitimasi di tengah tarik-menarik kekuasaan? @dimas

Tags: ASNKriminal & HukumpemerintahPolisiPolri

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Next Post
Retreat Kepala Daerah: Janji Integritas vs Koper Panas KPK

Retreat Kepala Daerah: Janji Integritas vs Koper Panas KPK

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id