Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

by dimas
September 1, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Pelanggaran HAM dan kekuasaan terus berhadapan dengan persoalan impunitas. Mengapa keadilan bagi korban tak kunjung tuntas?

Tabooo.id – Ada perkara yang selesai di meja hukum.

Namun, ada pula perkara yang hanya berhenti di halaman berita.

Waktu terus berjalan setelah itu. Pemerintahan berganti dan perhatian publik berpindah. Di sisi lain, keluarga korban masih menunggu jawaban yang sama: siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut membuat pelanggaran hak asasi manusia menjadi lebih besar daripada sebuah tragedi.

Persoalannya menyentuh hubungan antara negara, hukum, kekuasaan, dan warga negara.

Ini Belum Selesai

Hari Kesembilan, Tim SAR Persempit Pencarian Jurnalis Hilang

Dari Teguran ke Tiga Pukulan: Kronologi Kematian Serda Ahmad

Ketika Hukum Ada, tetapi Keadilan Tertunda

Indonesia memiliki perangkat hukum untuk melindungi hak asasi manusia.

UUD 1945 menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan jaminan terhadap berbagai hak fundamental warga negara.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menyediakan mekanisme untuk menangani pelanggaran HAM berat.

Namun, keberadaan aturan belum tentu menghadirkan keadilan.

Masalah muncul ketika hukum berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

Pada titik ini, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: apakah hukum benar-benar mampu membatasi kekuasaan?

Atau justru kekuasaan dapat menentukan sejauh mana hukum bekerja?

Rule of Law atau Rule by Law?

Dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya tunduk pada hukum.

Prinsip rule of law menempatkan hukum sebagai batas bagi siapa pun. Pejabat negara, aparat, maupun warga biasa tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Persoalan muncul ketika kekuasaan menggunakan hukum sebagai instrumen politik.

Situasi tersebut mengarah pada konsep rule by law.

Negara tetap memiliki undang-undang. Lembaga negara tetap berjalan. Pengadilan juga tetap tersedia.

Akan tetapi, keberadaan lembaga tidak otomatis menjamin keadilan.

Cara lembaga menjalankan kewenangannya justru menjadi penentu.

Karena itu, independensi menjadi sangat penting. Tanpa independensi, proses hukum rentan mengikuti kepentingan politik daripada mencari kebenaran.

Impunitas Membuat Penantian Semakin Panjang

Impunitas berarti keadaan ketika seseorang lolos dari hukuman atau pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam perkara HAM, impunitas menciptakan persoalan yang lebih panjang.

Penyelidikan dapat kehilangan momentum. Bukti dapat semakin sulit ditemukan. Perhatian masyarakat pun dapat beralih kepada persoalan baru.

Sementara itu, keluarga korban tetap menunggu.

Mereka tidak hanya menunggu keputusan hukum. Pengakuan, kebenaran, dan pertanggungjawaban juga menjadi bagian dari penantian tersebut.

Di sinilah waktu menjadi persoalan penting.

Pemerintahan dapat berganti dalam beberapa tahun. Sebaliknya, keluarga korban dapat menunggu jawaban selama puluhan tahun.

Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa waktu bekerja secara berbeda bagi kekuasaan dan korban.

Kekuasaan bergerak mengikuti pergantian pemerintahan.

Keluarga korban tetap membawa luka yang sama.

Dari 1965 hingga Reformasi

Jejak persoalan HAM terlihat dalam berbagai peristiwa yang membentuk ingatan sejarah Indonesia.

Tragedi 1965 meninggalkan kekerasan, pembunuhan, dan penahanan massal.

Kemudian, Tanjung Priok pada 1984 memperlihatkan bagaimana benturan antara warga dan aparat dapat berubah menjadi tragedi.

Memasuki era Reformasi, Semanggi II kembali menunjukkan persoalan kekerasan dalam menghadapi aksi warga.

Lima tahun setelah itu, kematian Munir Said Thalib menjadi salah satu kasus penting dalam sejarah perjuangan HAM Indonesia.

Sementara itu, gerakan “Reformasi Dikorupsi” pada 2019 memperlihatkan bahwa generasi setelah Reformasi masih harus mempertahankan ruang kritik dan kebebasan sipil.

Konteks setiap peristiwa tentu berbeda.

Pelaku, korban, situasi politik, dan waktunya juga tidak sama.

Meski demikian, satu pertanyaan terus muncul: bagaimana negara mempertanggungjawabkan kekerasan ketika kekuasaan terlibat di dalamnya?

Pelanggaran HAM Tidak Berhenti pada Masa Lalu

Membicarakan HAM sering kali membuat publik melihat ke belakang.

Nama 1965, Tanjung Priok, Semanggi II, dan Munir kemudian masuk dalam ingatan sejarah.

Padahal, persoalan HAM tidak berhenti ketika sebuah peristiwa menjadi bagian dari sejarah.

Justru setelah tragedi terjadi, pertanyaan penting mulai muncul.

Apa yang negara lakukan?

Apakah korban memperoleh pengakuan?

Bagaimana keluarga mendapatkan pemulihan?

Apakah proses hukum berjalan secara independen?

Lalu, apakah pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi proses hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah negara benar-benar belajar dari masa lalu.

Jika jawabannya tidak jelas, sejarah belum benar-benar selesai.

Peristiwa itu hanya berpindah dari halaman berita menuju ingatan keluarga korban.

Aksi Kamisan Menjaga Ingatan

Di tengah penantian panjang, masyarakat sipil mengambil peran penting.

Aksi Kamisan menjadi salah satu simbol kuat dalam perjuangan menjaga ingatan.

Sejak 2007, korban, keluarga korban, aktivis, dan masyarakat sipil berkumpul setiap Kamis di depan Istana Merdeka. Mereka membawa payung hitam dan menyuarakan tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Aksinya memang sederhana.

Namun, pesannya kuat.

Para peserta menjaga agar kasus tersebut tetap hadir dalam ruang publik.

Setiap Kamis, payung hitam kembali terbuka. Dengan cara itu, mereka mengingatkan negara bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab.

Pemerintahan boleh berganti.

Akan tetapi, tuntutan keadilan tetap bertahan.

Korban Tidak Boleh Menjadi Angka

Tragedi yang berlangsung lama memiliki satu bahaya besar.

Korban dapat berubah menjadi angka.

Nama dapat berubah menjadi statistik.

Peristiwa dapat berubah menjadi tanggal.

Padahal, setiap angka memiliki manusia di belakangnya.

Di balik setiap angka, ada keluarga yang kehilangan orang terdekat dan kehidupan yang berubah untuk selamanya.

Karena itu, penyelesaian pelanggaran HAM tidak cukup melalui pernyataan politik.

Negara perlu mengakui penderitaan korban. Kebenaran juga perlu dibuka, pemulihan harus diberikan, dan mekanisme pencegahan perlu diperkuat.

Dengan begitu, korban tidak berhenti sebagai bagian dari statistik sejarah.

Mereka tetap menjadi manusia yang memiliki hak atas kebenaran dan keadilan.

Ketika Kritik Berhadapan dengan Kekuasaan

Persoalan HAM juga berkaitan erat dengan kebebasan sipil.

Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk ketika mereka menolak kebijakan pemerintah.

Karena itu, negara perlu membedakan kritik, gangguan ketertiban, dan tindakan kriminal.

Pembedaan tersebut penting agar aparat tidak menganggap setiap penolakan sebagai ancaman.

Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban.

Namun, kewajiban tersebut tidak boleh menghapus hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Semanggi II dan gerakan “Reformasi Dikorupsi” menunjukkan bahwa persoalan ini tetap relevan setelah Reformasi.

Dengan demikian, demokrasi tidak cukup hanya melalui pemilu.

Cara negara memperlakukan orang yang mengatakan tidak juga menjadi ukuran demokrasi.

Jika kritik dapat muncul tanpa ketakutan, ruang demokrasi memiliki kesempatan untuk tumbuh.

Sebaliknya, ruang sipil akan semakin sempit jika kritik selalu dianggap sebagai ancaman.

Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

Jawabannya tidak sederhana.

Pelanggaran HAM memiliki dimensi hukum, politik, kelembagaan, dan sosial.

Namun, satu persoalan selalu kembali muncul: kemauan untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Hukum membutuhkan institusi yang independen.

Institusi membutuhkan keberanian.

Keberanian membutuhkan ruang politik.

Ketiganya harus berjalan bersama.

Jika salah satu melemah, proses penyelesaian dapat kehilangan daya dorong.

Akibatnya, perkara berjalan lambat. Publik kehilangan perhatian. Keluarga korban terus menunggu.

Sementara itu, kekuasaan bergerak menuju agenda berikutnya.

Inilah yang membuat persoalan HAM tidak cukup dibaca sebagai masalah hukum.

Persoalan tersebut juga harus dibaca sebagai masalah tata kelola kekuasaan.

Ini Bukan Sekadar Kasus. Ini Pola.

Jika berbagai peristiwa dilihat secara terpisah, semuanya memiliki cerita masing-masing.

Namun, ketika kita melihatnya dalam satu garis waktu, pertanyaan yang lebih besar muncul.

Rangkaian tragedi itu menunjukkan pola yang sama: kekerasan berulang, keadilan tertunda, keluarga korban terus menunggu, dan masyarakat sipil tetap menjaga ingatan.

Rangkaian pertanyaan itu menunjukkan adanya pola.

Ini bukan sekadar kejadian. Ini pola.

Kekuasaan membutuhkan pengawasan.

Hukum harus mampu mengendalikan negara.

Korban memiliki hak untuk menolak dilupakan.

Masyarakat sipil pun memiliki peran untuk menjaga demokrasi tetap terbuka.

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Kekuasaan Selesai

Keadilan tidak seharusnya bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.

Jika hukum hanya kuat ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan, prinsip negara hukum kehilangan maknanya.

Karena itu, penyelesaian kasus HAM membutuhkan proses yang independen, transparan, dan konsisten.

Penundaan serta penyelidikan yang lemah justru dapat memperbesar ruang impunitas.

Negara tidak cukup meminta masyarakat untuk melupakan.

Sebaliknya, negara harus menunjukkan bahwa hukum mampu bekerja.

Keadilan juga tidak hanya berarti menghukum pelaku.

Keadilan berarti mengakui penderitaan korban, membuka kebenaran, memberikan pemulihan, dan mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

Negara Harus Berani Menghadapi Cermin

Pelanggaran HAM selalu meninggalkan dua pertanyaan.

Pertama, apa yang terjadi?

Kedua, apa yang negara lakukan setelahnya?

Pertanyaan kedua sering kali jauh lebih sulit.

Menjawabnya berarti negara harus melihat dirinya sendiri.

Kegagalan institusi harus diperiksa.

Keputusan politik juga perlu dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, negara harus melihat apakah kekuasaan pernah berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Namun, demokrasi yang matang tidak lahir dari kemampuan menghapus masa lalu.

Demokrasi tumbuh ketika negara berani menghadapi masa lalu.

September akhirnya kembali setiap tahun.

Nama-nama korban kembali disebut.

Payung hitam kembali terbuka.

Pertanyaan yang sama pun kembali terdengar.

Mengapa keadilan masih tertunda?

Selama pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang meyakinkan, persoalan HAM tidak pernah benar-benar menjadi masa lalu.

Waktu boleh bergerak.

Pemerintahan boleh berganti.

Namun, keadilan tidak seharusnya memiliki masa kedaluwarsa. @dimas

Tags: ImpunitasKeadilankekuasaanPelanggaran HAMRuang Sipil

Kamu Melewatkan Ini

Tragedi Semanggi II: Luka Reformasi yang Belum Selesai

Tragedi Semanggi II: Luka Reformasi yang Belum Selesai

by dimas
September 12, 2026

Tragedi Semanggi II menjadi luka Reformasi 1999 ketika aksi mahasiswa berujung korban jiwa dan menyisakan pertanyaan tentang demokrasi serta pertanggungjawaban...

September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

by dimas
September 11, 2026

September Hitam di Tugu Jogja, Aksi Kamisan Yogyakarta menolak lupa tragedi HAM dan menyerukan pentingnya menjaga ingatan serta ruang sipil....

Tragedi Tanjung Priok: Luka, Kekerasan dan Keadilan yang Tak Tuntas

Tragedi Tanjung Priok: Luka, Kekerasan dan Keadilan yang Tak Tuntas

by dimas
September 10, 2026

Tragedi Tanjung Priok meninggalkan luka panjang. Empat dekade berlalu, kekerasan, korban, dan tuntutan keadilan masih menyisakan pertanyaan yang belum tuntas....

Next Post
Gedung Kolonial, Museum Gubug Wayang, dan Ingatan Mojokerto

Gedung Kolonial, Museum Gubug Wayang, dan Ingatan Mojokerto

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id