Tabooo.id: Regional – Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan (SISKS) Pakoe Boewono XIV melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Solo, Jumat (2/1/2026). Usai ibadah, PB XIV langsung menyerahkan Nawala Kekancingan, surat keputusan resmi Kraton, kepada Takmir Masjid Agung Solo, Muhtarom.
Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan sarat makna simbolik. Dalam kesempatan yang sama, PB XIV hadir bersama Pengageng Parentah Kraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Panembahan Dipokusumo. Kehadiran keduanya sekaligus menegaskan kuatnya relasi historis antara Kraton Kasunanan Surakarta dan Masjid Agung Solo.
Masjid Agung dan Keraton Tak Terpisahkan
PB XIV menegaskan bahwa Masjid Agung Solo memiliki keterikatan historis dan struktural yang kuat dengan Kraton Kasunanan Surakarta. Karena itu, ia menilai penyerahan Nawala Kekancingan sebagai langkah wajar yang berangkat dari niat baik Kraton.
“Masjid Agung adalah bagian dari Kraton Kasunanan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, pemberian Nawala ini tidak keliru,” ujar PB XIV di Masjid Agung Solo.
Lebih lanjut, PB XIV menjelaskan bahwa Muhtarom selama ini menjalankan tugas sebagai pengelola masjid. Dengan adanya Nawala Kekancingan, Kraton ingin memperjelas peran dan tanggung jawab takmir secara kelembagaan.
Penegasan Peran dan Tanggung Jawab Takmir
Melalui Nawala Kekancingan, PB XIV berharap takmir Masjid Agung dapat menjalankan tugas secara lebih terarah. Secara khusus, ia menekankan pentingnya peran takmir dalam menjaga, merawat, dan mengelola masjid sebagai simbol spiritual Kraton Surakarta.
Selain sebagai tempat ibadah, Masjid Agung juga berstatus sebagai kagungan dalem yang menyimpan nilai sejarah dan religius tinggi. Dengan kejelasan peran, PB XIV meyakini pengelolaan masjid akan berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Sinyal Pembenahan Fisik Masjid
Di sisi lain, PB XIV turut menyoroti kondisi fisik bangunan Masjid Agung Solo. Ia mengingatkan bahwa Kraton telah melakukan renovasi pada periode sebelumnya. Namun demikian, Kraton tetap membuka peluang pembenahan lanjutan bila kebutuhan itu muncul.
“Masjid Agung sudah sempat direnovasi. Jika masih ada kekurangan, Kraton bisa membenahinya kembali di waktu mendatang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian Kraton terhadap kelayakan Masjid Agung sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Solo.
Substansi Nawala Kekancingan
Sementara itu, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KRMT Pustoko Ningrat, memaparkan isi Nawala Kekancingan. Ia menyebut surat tersebut memuat prinsip-prinsip utama yang harus dijalankan oleh takmir Masjid Agung.
Pertama, Nawala Kekancingan menegaskan kesetiaan kepada Kraton Surakarta Hadiningrat, Susuhunan yang sedang jumeneng, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Kraton menekankan kewajiban takmir untuk melayani umat sekaligus menjaga tata cara peribadatan di Masjid Agung Kraton Solo.
Tak hanya itu, Nawala tersebut juga menggarisbawahi pentingnya menjaga manhaj atau tradisi keagamaan Kraton Surakarta. Tradisi ini telah hidup ratusan tahun, sejak era Demak, Pajang, Mataram, Kartasura, hingga Surakarta saat ini.
Peran Raja sebagai Sayidin Panatagama
Pustoko Ningrat menegaskan bahwa penyerahan Nawala Kekancingan mencerminkan peran PB XIV sebagai Sayidin Panatagama. Dalam posisi tersebut, raja bertanggung jawab menjaga tatanan keagamaan di lingkungan Kraton.
Menurutnya, langkah PB XIV bukan hal baru. Sebaliknya, tindakan ini melanjutkan tradisi para raja sebelumnya. Seorang raja yang jumeneng, kata dia, memiliki kewajiban menetapkan dan menegaskan paugeran yang harus dijalankan oleh takmir Masjid Kraton Surakarta Hadiningrat.
Pada akhirnya, di tengah dinamika zaman, langkah ini kembali menegaskan satu pesan penting urusan ibadah, tradisi, dan otoritas simbolik Keraton masih saling terkait dan Masjid Agung tetap berdiri di titik temu ketiganya. @dimas




