Tabooo.id: Edge – Bayangkan Anda duduk di warung kopi. Obrolan mengalir santai harga beras naik, listrik kadang padam, lalu seseorang mulai menyinggung kebijakan pemerintah.
Tiba-tiba teman di meja sebelah berbisik, “Hati-hati bro nanti dibilang menghasut.”
Semua tertawa.
Namun setelah itu volume suara langsung turun setengah.
Begitulah kira-kira rasa hidup di tengah perdebatan soal pasal karet istilah populer untuk aturan hukum yang terasa lentur, bisa ditarik ke banyak arah, dan kadang menempel pada siapa saja yang kebetulan lewat.
Belakangan, perdebatan itu kembali memanas setelah sejumlah warga menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Aktivis Menguji Batas Pasal Penghasutan
Dua aktivis, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menafsirkan ulang pasal penghasutan dalam KUHP baru.
Keduanya saat ini menjalani proses hukum terkait demonstrasi besar pada Agustus 2025. Aksi tersebut bermula dari isu tunjangan anggota DPR lalu memicu gelombang protes di berbagai kota.
Dalam permohonannya, Delpedro dan Muzaffar menyoroti Pasal 246 KUHP baru. Pasal itu memberi ancaman pidana hingga empat tahun bagi siapa pun yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Masalahnya sederhana tetapi penting: kapan sebuah “hasutan” benar-benar terjadi?
Para pemohon menilai KUHP baru tidak menjelaskan batas itu secara tegas. Padahal dalam putusan tahun 2009, hakim Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa penghasutan seharusnya dipahami sebagai delik materiil.
Artinya, aparat baru dapat menghukum seseorang jika hasutan tersebut benar-benar menimbulkan akibat nyata.
Logikanya sederhana. Jika seseorang berkata, “ayo turun ke jalan,” tetapi tidak ada orang yang benar-benar turun ke jalan, apakah ucapan itu tetap bisa dianggap penghasutan?
Di titik inilah perdebatan hukum berubah menjadi diskusi panjang mirip thread media sosial yang tidak pernah selesai.
Debat Lama Soal Berita Bohong
Gugatan tersebut juga menyasar pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru.
Pasal 263 dan Pasal 264 menyebut bahwa seseorang bisa dipidana jika ia menyebarkan kabar tidak pasti, berlebihan, atau bohong hingga memicu kerusuhan di masyarakat.
Sekilas aturan ini tampak masuk akal. Namun para pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama.
Saat itu, gugatan datang dari aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Dalam putusannya, hakim menyatakan istilah “kabar berlebihan” dan “berita tidak pasti” terlalu ambigu.
Masalahnya memang sederhana: siapa yang menentukan sebuah berita dianggap berlebihan?
Di era media sosial, dramatisasi sering menjadi bumbu komunikasi. Judul berita, utas media sosial, hingga konten video kerap memakai gaya hiperbolik agar menarik perhatian.
Jika hukum menganggap semua ekspresi dramatis sebagai kabar berlebihan, mungkin separuh timeline internet harus ikut antre di ruang sidang.
Kritik Presiden dan Lembaga Negara
Perdebatan tidak berhenti di situ. Sejumlah mahasiswa hukum juga menggugat pasal penghinaan terhadap presiden.
Dalam Pasal 218 KUHP baru, negara mengancam pidana hingga tiga tahun bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.
Para mahasiswa mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan”. Mereka menilai KUHP baru tidak memberikan definisi yang jelas dan terukur.
Ketidakjelasan itu memicu kekhawatiran baru. Banyak warga takut aparat menafsirkan kritik sebagai penghinaan.
Situasi serupa muncul dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Para mahasiswa menilai aturan tersebut tidak memberi batas tegas antara kritik publik dan penghinaan.
Dalam demokrasi, garis antara kritik dan hinaan memang sering tipis. Namun hukum tetap membutuhkan definisi yang jelas agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan tafsir.
Demonstrasi dan Aturan Pemberitahuan
Mahasiswa lain juga menggugat pasal pemberitahuan demonstrasi dalam KUHP baru. Mereka khawatir aturan itu dapat membatasi kebebasan berpendapat.
Namun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Hakim menilai aturan itu tetap konstitusional.
Mahkamah menegaskan bahwa pidana hanya berlaku jika demonstrasi tanpa pemberitahuan benar-benar menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerusuhan.
Dengan kata lain, aksi damai tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana.
Hukum Terlalu Lentur
Perdebatan soal pasal karet bukan cerita baru dalam sejarah hukum Indonesia. Setiap generasi menghadapi pertanyaan yang sama: bagaimana menulis aturan yang cukup tegas untuk menjaga ketertiban, tetapi tidak terlalu lentur hingga membuka ruang kriminalisasi.
Masalahnya, hukum yang terlalu elastis sering menimbulkan ketidakpastian.
Orang tidak lagi bertanya, “Apakah ini melanggar hukum?”
Mereka mulai bertanya, “Apakah ini bisa ditafsirkan melanggar hukum?”
Di situlah kegelisahan publik muncul.
Dalam demokrasi, masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang kuat. Mereka juga membutuhkan hukum yang jelas bukan aturan yang bisa ditarik ke kiri dan ke kanan seperti permen karet yang belum habis dikunyah. @dimas




