Tabooo.id: Edge – Pada Kamis, (19/12/2025) malam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Hulu Sungai Utara dengan satu tujuan sederhana melakukan Operasi Tangkap Tangan. Awalnya, situasi tampak normal. Namun beberapa menit kemudian, semuanya berubah.
Alih-alih mengikuti prosedur hukum, Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, justru memilih kabur. Lebih dari itu, ia menabrak petugas KPK yang berusaha menghentikannya. Sejak saat itu, OTT tersebut tidak lagi terasa seperti operasi hukum, melainkan adegan kejar-kejaran yang terlalu nyata.
Karena itulah, publik tidak menertawakan kejadian ini sebagai hiburan, melainkan menyikapinya sebagai ironi yang pahit.
Selanjutnya, KPK Menyampaikan Fakta Tanpa Basa-basi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Taruna melakukan perlawanan aktif saat petugas hendak menangkapnya. Ia menyampaikan keterangan tersebut secara terbuka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ini, KPK terus memburu Taruna. Di sisi lain, penyidik juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian belum membuahkan hasil. Karena itu, Asep meminta Taruna segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Dengan kata lain, KPK menegaskan satu pesan pelarian hanya menunda, bukan menghentikan, pertanggungjawaban hukum.
Sementara Itu, Petugas Selamat tetapi Kepercayaan Publik Terguncang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang tertabrak sudah membaik. Petugas tersebut selamat dan tidak mengalami luka serius. KPK menyampaikan informasi ini untuk menenangkan publik.
Namun demikian, persoalan utama tidak berhenti pada kondisi fisik petugas. Peristiwa ini meninggalkan luka simbolik yang jauh lebih dalam. Seorang jaksa, yang seharusnya menegakkan hukum, justru membahayakan aparat lain demi menyelamatkan dirinya sendiri.
Akibatnya, publik kembali mempertanyakan integritas sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Lebih Jauh, Kasus Ini Mengungkap Pola, Bukan Insiden Tunggal
Kasus di Hulu Sungai Utara tidak berdiri sendiri. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Taruna Fariadi.
KPK langsung menahan Albertinus dan Asis. Sebaliknya, Taruna memilih menghilang. Ketidakhadirannya bahkan menciptakan kontras tajam dalam konferensi pers KPK dua tersangka duduk di depan kamera, satu nama terus disebut tanpa wujud.
Sejak Agustus 2025, KPK menelusuri praktik pemerasan yang melibatkan ketiganya. Penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp 804 juta yang mengalir langsung maupun melalui perantara. Albertinus diduga mengendalikan skema tersebut dengan melibatkan dua bawahannya.
Kemudian, Modus Lama Kembali Menunjukkan Dampak Nyata
Para tersangka menargetkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Mereka menekan para pejabat dengan ancaman akan memproses laporan LSM jika uang tidak diberikan.
Dengan demikian, laporan masyarakat tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol, melainkan berubah menjadi alat tekanan. Ketika kondisi ini terus terjadi, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung kepentingan publik.
Singkatnya, sistem tidak roboh secara tiba-tiba. Sistem itu melemah karena praktik kotor dibiarkan berulang.
Pada Titik Ini, Ironi Sosial Terlihat Terang
Ironi terbesar dalam kasus ini tidak terletak pada besaran uang atau deretan pasal sangkaan. Sebaliknya, ironi itu muncul dari respons pelaku. Seorang jaksa panik ketika lembaga antikorupsi datang mengawasi.
Fakta ini memperjelas satu hal sebagian aparat tidak takut melanggar hukum, mereka hanya takut diawasi.
Oleh karena itu, publik merespons kasus ini dengan humor gelap, meme, dan sindiran. Namun di balik tawa tersebut, tersimpan kelelahan kolektif terhadap skandal yang terus berulang tanpa perubahan mendasar.
Akhirnya, Punchline yang Sulit Ditertawakan
OTT di Hulu Sungai Utara kembali memunculkan pertanyaan lama: mengapa hukum di Indonesia sering terlihat sibuk mengejar, tetapi jarang benar-benar menuntaskan?
Ketika seorang jaksa kabur, menabrak petugas, lalu masuk daftar buruan, absurditas mencapai titik maksimal. Penegak hukum berubah menjadi pelaku, sementara KPK harus berlari lebih cepat dari sistem yang bocor.
Pada akhirnya, hukum di negeri ini masih berdiri.
Namun selama terlalu banyak orang merasa bisa menghindarinya, hukum akan terus tampak seperti pelari bukan penentu garis akhir. @dimas




