Indonesia dikenal sebagai negara kaya energi dengan surplus ratusan triliun rupiah setiap tahun. Kita mengekspor batubara, gas, dan minyak sawit dalam jumlah besar. Namun setiap harga energi dunia naik, pemerintah justru cemas. Subsidi membengkak, APBN tertekan, dan masyarakat khawatir harga BBM ikut melonjak. Pertanyaan pun muncul mengapa negara yang surplus energi justru gelisah ketika harga energi global meningkat?
Tabooo.id: Talk – Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan energi Indonesia bukan semata soal ketersediaan sumber daya. Secara agregat, neraca energi Indonesia sebenarnya kuat.
Pada 2024, ekspor energi Indonesia batubara, minyak bumi, gas alam, dan minyak sawit mencapai sekitar 74 miliar dolar AS. Sementara itu, impor energi berada di kisaran 38 miliar dolar AS. Selisih tersebut menghasilkan surplus energi sekitar 35 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar Rp580 triliun.
Secara teori ekonomi, kondisi ini seharusnya menguntungkan. Kenaikan harga energi global mestinya meningkatkan nilai ekspor, menambah devisa, dan memperbesar penerimaan negara. Negara yang memiliki surplus energi biasanya menikmati lonjakan harga komoditas energi dunia.
Namun Indonesia mengalami situasi yang berbeda.
Setiap harga energi dunia naik, pemerintah justru menghadapi tekanan fiskal. Kenaikan harga global langsung meningkatkan biaya subsidi energi. Pemerintah harus menjaga harga BBM, listrik, dan LPG tetap terjangkau karena energi menjadi fondasi aktivitas ekonomi.
Harga energi memengaruhi biaya transportasi, produksi industri, hingga harga kebutuhan pokok. Karena itu, pemerintah harus menahan harga domestik agar tidak melonjak terlalu tinggi. Kebijakan ini membuat anggaran subsidi energi ikut meningkat ketika harga global naik.
Pada saat yang sama, masyarakat mulai khawatir terhadap kenaikan harga energi. Pelaku industri menghitung ulang biaya produksi. Para ekonom bahkan sering menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi ketika harga energi melonjak.
Di sinilah paradoks itu muncul Indonesia memiliki surplus energi, tetapi tetap rentan terhadap kenaikan harga energi dunia.
Struktur Kepemilikan Energi
Akar persoalan tidak terletak pada jumlah energi yang dimiliki Indonesia. Negara ini memiliki cadangan energi yang besar dan beragam. Batubara melimpah, produksi minyak sawit terbesar di dunia, serta cadangan gas alam yang signifikan.
Masalah utama muncul pada struktur kepemilikan dan distribusi keuntungan energi.
Sebagian besar produksi batubara berada di tangan perusahaan swasta besar. Investor asing juga memiliki saham dalam sejumlah perusahaan energi. Industri sawit bahkan sangat terkonsentrasi pada kelompok korporasi besar.
Ketika harga energi dunia naik, perusahaan-perusahaan tersebut langsung menikmati lonjakan keuntungan. Sebagian keuntungan itu bahkan mengalir ke luar negeri karena kepemilikan asing.
Negara tetap memperoleh pendapatan melalui pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak. Namun bagian tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total keuntungan sektor energi.
Pada saat yang sama, negara harus menjaga stabilitas harga energi domestik. Pemerintah menanggung subsidi BBM, listrik, dan LPG agar ekonomi tetap berjalan stabil.
Akibatnya muncul ketimpangan aliran keuntungan. Perusahaan menikmati sebagian besar keuntungan energi, sementara negara menanggung biaya stabilisasi harga.
Mismatch Ekonomi Energi
Kondisi ini menciptakan mismatch ekonomi energi.
Ketika harga energi global naik, perusahaan energi menikmati lonjakan keuntungan. Negara hanya menerima sebagian melalui pajak dan royalti. Sementara itu, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi.
Situasi ini menciptakan pola yang tidak seimbang. Keuntungan sektor energi mengalir ke sektor privat, sementara biaya stabilisasi energi ditanggung oleh negara dan masyarakat.
Struktur inilah yang membuat Indonesia tetap rentan terhadap fluktuasi harga energi global, meskipun negara ini memiliki surplus energi.
Instrumen Kontrol Negara
Karena sektor swasta sudah menguasai sebagian besar produksi energi, negara tidak selalu dapat mengontrolnya secara langsung. Namun pemerintah masih memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk mengelola rente energi.
Salah satu instrumen yang cukup rasional adalah pungutan ekspor.
Pungutan ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara ketika harga komoditas energi naik. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong produsen untuk menjual sebagian produksi di pasar domestik. Dengan pasokan yang lebih besar di dalam negeri, harga domestik dapat tetap stabil.
Melalui mekanisme ini, negara dapat menangkap sebagian keuntungan energi yang sebelumnya lebih banyak mengalir ke sektor privat.
Pelajaran dari Kebijakan CPO
Indonesia sebenarnya sudah menerapkan mekanisme tersebut pada minyak sawit mentah (CPO).
Pemerintah mengenakan dua jenis pungutan ekspor bea keluar yang dipungut oleh Kementerian Keuangan dan pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Total pungutan ini berkisar 12,5 hingga 32,6 persen dari harga acuan internasional.
Kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong produsen menjual sebagian produksi di dalam negeri. Karena produsen tidak membayar pungutan ekspor untuk penjualan domestik, pasokan dalam negeri meningkat dan harga menjadi lebih stabil.
Kebijakan tersebut juga mendukung industri domestik seperti biodiesel dan minyak goreng.
Mengapa Tidak untuk Batubara?
Batubara merupakan salah satu sumber rente energi terbesar Indonesia. Namun hingga sekarang pemerintah belum menerapkan pungutan ekspor batubara secara konsisten.
Beberapa upaya sempat muncul, tetapi implementasinya terus tertunda. Banyak pengamat menilai resistensi industri tambang menjadi salah satu penyebab utama.
Padahal konstitusi memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara harus menguasai sumber daya alam dan menggunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tanpa kebijakan yang kuat, kekayaan energi nasional berisiko hanya memperkaya sebagian kecil pelaku ekonomi.
Energi untuk Siapa?
Selama puluhan tahun Indonesia menikmati surplus energi. Namun setiap harga energi global naik, kecemasan selalu muncul.
Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan energi, tetapi pada tata kelola dan distribusi manfaat ekonomi dari energi tersebut.
Indonesia tidak kekurangan energi. Negara ini hanya membutuhkan tata kelola yang lebih kuat agar kekayaan energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pertanyaannya kini semakin jelas apakah kekayaan energi Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, atau justru lebih banyak menguntungkan segelintir pihak? @dimas





