Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim penindakan langsung menangkap Bupati Pekalongan Fadia Alrafiq, Sekretaris Daerah Mohammad Yulian Akbar, serta sembilan orang lain yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
Setelah mengamankan para pihak, penyidik membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Rombongan berangkat menggunakan bus pariwisata dengan pengawalan polisi lalu lintas. Mereka tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.06 WIB. Petugas sempat mengarahkan bus melalui akses berbeda karena kendaraan sulit masuk ke area belakang gedung. Begitu tiba, penyidik segera menggiring sebelas orang itu masuk melalui pintu belakang.
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa KPK ingin segera mengunci konstruksi perkara sebelum informasi melebar ke mana-mana.
Dugaan Skema Pengaturan Proyek
KPK menduga para pejabat mengatur proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menemukan indikasi bahwa pejabat tertentu mengondisikan vendor agar memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah.
Skema seperti ini biasanya melibatkan pengaturan spesifikasi, pengondisian administrasi, hingga komunikasi tertutup antara pejabat dan pihak swasta. Praktik tersebut tidak hanya merusak persaingan usaha, tetapi juga menggerus kualitas pelayanan publik.
KPK tidak berhenti pada penangkapan awal. Tim langsung menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemkab Pekalongan, termasuk ruang Bupati, Sekda, dan Dinas Pekerjaan Umum. Penyidik menyita dokumen proyek, kendaraan dinas, serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop untuk menelusuri aliran komunikasi dan transaksi.
Juru Bicara KPK, Nurhadi, menegaskan bahwa tim akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. “Kami akan telusuri setiap peran untuk memutus mata rantai korupsi di daerah,” ujarnya.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Kasus ini tidak berhenti pada nama pejabat. Masyarakat Pekalongan berpotensi merasakan dampak langsung jika proyek outsourcing yang bermasalah menyangkut layanan dasar. Ketika pejabat memprioritaskan kepentingan tertentu, kualitas pekerjaan sering kali menurun dan anggaran membengkak.
Selain itu, pelaku usaha lokal yang ingin bersaing secara sehat juga ikut dirugikan. Mereka kehilangan peluang karena sistem tidak memberi ruang kompetisi yang adil. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini bisa melemahkan kepercayaan investor terhadap tata kelola daerah.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa korupsi daerah bukan sekadar soal hukum, melainkan soal hak publik yang terampas secara sistematis. Ketika pejabat duduk di kursi pemeriksaan KPK, warga berharap lembaga ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar pola yang membuat praktik tersebut terus berulang. @dimas




