Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kalian merasa marah setengah mati karena seseorang mencuri barang yang penting banget, tapi pelaku lolos, justru kita yang kena masalah? Nah, itu yang dialami Hogi Minaya, seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan, tapi malah menjadi sorotan hukum. Lucu sekaligus menyebalkan, kan?
Kasus ini kembali menyoroti Pasal 34 KUHP baru, pasal yang seharusnya memberi perlindungan bagi orang yang membela diri. Tapi, kenapa Hogi bisa berakhir sebagai tersangka? Mari kita kupas.
Pembelaan Diri yang Berujung Tersangka
Peristiwa itu terjadi pada April tahun lalu. Hogi melihat dua penjambret merampas tas istrinya. Ia langsung mengejar dan berusaha menghentikan mereka. Dalam upaya itu, kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Logikanya, siapa pun akan bilang,
“Dia cuma membela diri dan orang yang dicintai”
Namun, polisi justru menjerat Hogi dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya melindungi korban kejahatan malah menempatkan Hogi sebagai tersangka. Ironis, bukan?
Tak heran DPR RI ikut angkat bicara. Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara ini. Mereka menilai tindakan Hogi masuk kategori pembelaan diri terhadap kejahatan nyata dan langsung, sehingga seharusnya ia tidak dipidanakan. Bahkan, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menegaskan, KUHP baru menegaskan perbuatan seperti itu tidak bisa dikriminalisasi.
Apa Kata Pasal 34 KUHP?
Bunyi Pasal 34 KUHP baru cukup jelas:
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang seketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, menghormati dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Intinya, hukum kini mencoba lebih manusiawi jika kamu benar-benar terpaksa dan melindungi diri atau orang lain, hukum tidak boleh menghukummu. Tapi ada batasannya pembelaan harus seketika, nyata, dan proporsional. Jadi, kita tidak bisa seenaknya main hakim sendiri kapan pun merasa dirugikan.
Perspektif Lain
Sebelum kita terlalu membela Hogi, mari lihat dari sisi aparat penegak hukum. Mereka harus menilai apakah suatu tindakan benar-benar pembelaan diri atau berpotensi disalahgunakan. Misalnya, jika seseorang tersinggung karena dikatain lalu langsung menyerang balik, jelas itu bukan pembelaan diri.
KUHP baru berusaha menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepastian hukum. Sayangnya, aparat hukum kadang kesulitan menerapkannya, sehingga publik pun terbagi. Ada yang menekankan hukum harus tegas agar orang tidak seenaknya main tangan. Ada juga yang menilai keselamatan manusia lebih penting daripada angka statistik pelanggaran hukum.
Hukum dan Keadilan Substantif
Dilema kita jelas hukum harus adil, tapi tidak selalu mudah diterapkan. Pasal 34 KUHP hadir untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum kaku. Aparat hukum perlu menilai konteks secara bijak apakah Hogi benar-benar membela diri, ataukah ada niat lain yang merugikan?
Tabooo menegaskan jika niat Hogi murni membela diri dan orang tercinta, hukum tidak boleh menjadi senjata balik yang menjerat korban. Tapi tentu saja, semua itu harus terbukti lewat fakta dan konteks yang jelas.
Lalu, Kamu di Kubu Mana?
Pertanyaannya sederhana apakah pembelaan diri harus selalu diperlakukan ringan, atau hukum tetap harus tegas walau orang membela diri? Apakah Pasal 34 KUHP bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang benar-benar terpaksa, atau masih ada celah kontroversial yang menyulitkan masyarakat?
Jadi, kamu di kubu mana? Apakah di sisi Hogi yang membela diri, atau di sisi hukum yang menekankan kepastian? @dimas




