• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Talk

KUHP Baru dan Hak Membela Diri

Januari 30, 2026
in Talk
A A
KUHP Baru dan Hak Membela Diri

Ilustrasi Hogi Minaya membela diri dari penjambret, menyoroti ketegangan antara aksi nyata dan KUHP baru. (Foto ilustrasi Tabooo.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kalian merasa marah setengah mati karena seseorang mencuri barang yang penting banget, tapi pelaku lolos, justru kita yang kena masalah? Nah, itu yang dialami Hogi Minaya, seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan, tapi malah menjadi sorotan hukum. Lucu sekaligus menyebalkan, kan?

Kasus ini kembali menyoroti Pasal 34 KUHP baru, pasal yang seharusnya memberi perlindungan bagi orang yang membela diri. Tapi, kenapa Hogi bisa berakhir sebagai tersangka? Mari kita kupas.

Pembelaan Diri yang Berujung Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada April tahun lalu. Hogi melihat dua penjambret merampas tas istrinya. Ia langsung mengejar dan berusaha menghentikan mereka. Dalam upaya itu, kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Logikanya, siapa pun akan bilang,

“Dia cuma membela diri dan orang yang dicintai”

Namun, polisi justru menjerat Hogi dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya melindungi korban kejahatan malah menempatkan Hogi sebagai tersangka. Ironis, bukan?

RelatedPosts

Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

Sunyi dan Ramai Bertemu: Seberapa Siap Kita Hidup dalam Perbedaan?

Tak heran DPR RI ikut angkat bicara. Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara ini. Mereka menilai tindakan Hogi masuk kategori pembelaan diri terhadap kejahatan nyata dan langsung, sehingga seharusnya ia tidak dipidanakan. Bahkan, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menegaskan, KUHP baru menegaskan perbuatan seperti itu tidak bisa dikriminalisasi.

Apa Kata Pasal 34 KUHP?

Bunyi Pasal 34 KUHP baru cukup jelas:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang seketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, menghormati dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Intinya, hukum kini mencoba lebih manusiawi jika kamu benar-benar terpaksa dan melindungi diri atau orang lain, hukum tidak boleh menghukummu. Tapi ada batasannya pembelaan harus seketika, nyata, dan proporsional. Jadi, kita tidak bisa seenaknya main hakim sendiri kapan pun merasa dirugikan.

Perspektif Lain

Sebelum kita terlalu membela Hogi, mari lihat dari sisi aparat penegak hukum. Mereka harus menilai apakah suatu tindakan benar-benar pembelaan diri atau berpotensi disalahgunakan. Misalnya, jika seseorang tersinggung karena dikatain lalu langsung menyerang balik, jelas itu bukan pembelaan diri.

KUHP baru berusaha menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepastian hukum. Sayangnya, aparat hukum kadang kesulitan menerapkannya, sehingga publik pun terbagi. Ada yang menekankan hukum harus tegas agar orang tidak seenaknya main tangan. Ada juga yang menilai keselamatan manusia lebih penting daripada angka statistik pelanggaran hukum.

Hukum dan Keadilan Substantif

Dilema kita jelas hukum harus adil, tapi tidak selalu mudah diterapkan. Pasal 34 KUHP hadir untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum kaku. Aparat hukum perlu menilai konteks secara bijak apakah Hogi benar-benar membela diri, ataukah ada niat lain yang merugikan?

Tabooo menegaskan jika niat Hogi murni membela diri dan orang tercinta, hukum tidak boleh menjadi senjata balik yang menjerat korban. Tapi tentu saja, semua itu harus terbukti lewat fakta dan konteks yang jelas.

Lalu, Kamu di Kubu Mana?

Pertanyaannya sederhana apakah pembelaan diri harus selalu diperlakukan ringan, atau hukum tetap harus tegas walau orang membela diri? Apakah Pasal 34 KUHP bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang benar-benar terpaksa, atau masih ada celah kontroversial yang menyulitkan masyarakat?

Jadi, kamu di kubu mana? Apakah di sisi Hogi yang membela diri, atau di sisi hukum yang menekankan kepastian? @dimas

Tags: 34 KUHPHak AsasiHogi MinayahukumIndonesiaKasusKeadilanKontroversialKUHPPembelaanSubstantif DPR RI
Next Post
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar Sore Ini

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar Sore Ini

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Bersua Sang Raja: Momen Langka Warga Bisa Bertatap Langsung dengan Raja Surakarta

    Bersua Sang Raja: Momen Langka Warga Bisa Bertatap Langsung dengan Raja Surakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersua Sang Raja: No Jeans, No Kaos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Belum Selesai? 71 Persen Kendaraan Masih di Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KRI Prabu Siliwangi Masuk Surabaya: Kekuatan Baru atau Sinyal Laut Makin Memanas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Elite TNI Bergerak: Regenerasi atau Sekadar Rotasi Kekuasaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.