Sabtu, September 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP Baru dan Hak Membela Diri

by dimas
Januari 30, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Talk – Pernah nggak sih kalian merasa marah setengah mati karena seseorang mencuri barang yang penting banget, tapi pelaku lolos, justru kita yang kena masalah? Nah, itu yang dialami Hogi Minaya, seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan, tapi malah menjadi sorotan hukum. Lucu sekaligus menyebalkan, kan?

Kasus ini kembali menyoroti Pasal 34 KUHP baru, pasal yang seharusnya memberi perlindungan bagi orang yang membela diri. Tapi, kenapa Hogi bisa berakhir sebagai tersangka? Mari kita kupas.

Pembelaan Diri yang Berujung Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada April tahun lalu. Hogi melihat dua penjambret merampas tas istrinya. Ia langsung mengejar dan berusaha menghentikan mereka. Dalam upaya itu, kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Logikanya, siapa pun akan bilang,

“Dia cuma membela diri dan orang yang dicintai”

Namun, polisi justru menjerat Hogi dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya melindungi korban kejahatan malah menempatkan Hogi sebagai tersangka. Ironis, bukan?

Ini Belum Selesai

Purbaya Dicopot Usai Rombak Pajak dan Bea Cukai, Kebetulan atau Konflik?

Karhutla Meluas, Tanggung Jawab Korporasi Jadi Sorotan

Tak heran DPR RI ikut angkat bicara. Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara ini. Mereka menilai tindakan Hogi masuk kategori pembelaan diri terhadap kejahatan nyata dan langsung, sehingga seharusnya ia tidak dipidanakan. Bahkan, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menegaskan, KUHP baru menegaskan perbuatan seperti itu tidak bisa dikriminalisasi.

Apa Kata Pasal 34 KUHP?

Bunyi Pasal 34 KUHP baru cukup jelas:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang seketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, menghormati dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Intinya, hukum kini mencoba lebih manusiawi jika kamu benar-benar terpaksa dan melindungi diri atau orang lain, hukum tidak boleh menghukummu. Tapi ada batasannya pembelaan harus seketika, nyata, dan proporsional. Jadi, kita tidak bisa seenaknya main hakim sendiri kapan pun merasa dirugikan.

Perspektif Lain

Sebelum kita terlalu membela Hogi, mari lihat dari sisi aparat penegak hukum. Mereka harus menilai apakah suatu tindakan benar-benar pembelaan diri atau berpotensi disalahgunakan. Misalnya, jika seseorang tersinggung karena dikatain lalu langsung menyerang balik, jelas itu bukan pembelaan diri.

KUHP baru berusaha menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepastian hukum. Sayangnya, aparat hukum kadang kesulitan menerapkannya, sehingga publik pun terbagi. Ada yang menekankan hukum harus tegas agar orang tidak seenaknya main tangan. Ada juga yang menilai keselamatan manusia lebih penting daripada angka statistik pelanggaran hukum.

Hukum dan Keadilan Substantif

Dilema kita jelas hukum harus adil, tapi tidak selalu mudah diterapkan. Pasal 34 KUHP hadir untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum kaku. Aparat hukum perlu menilai konteks secara bijak apakah Hogi benar-benar membela diri, ataukah ada niat lain yang merugikan?

Tabooo menegaskan jika niat Hogi murni membela diri dan orang tercinta, hukum tidak boleh menjadi senjata balik yang menjerat korban. Tapi tentu saja, semua itu harus terbukti lewat fakta dan konteks yang jelas.

Lalu, Kamu di Kubu Mana?

Pertanyaannya sederhana apakah pembelaan diri harus selalu diperlakukan ringan, atau hukum tetap harus tegas walau orang membela diri? Apakah Pasal 34 KUHP bisa menjadi penyelamat bagi mereka yang benar-benar terpaksa, atau masih ada celah kontroversial yang menyulitkan masyarakat?

Jadi, kamu di kubu mana? Apakah di sisi Hogi yang membela diri, atau di sisi hukum yang menekankan kepastian? @dimas

Tags: Hogi MinayaKasusKeadilanKriminal & HukumKUHPNasionalPembelaan

Kamu Melewatkan Ini

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

by dimas
September 1, 2026

Pelanggaran HAM dan kekuasaan terus berhadapan dengan persoalan impunitas. Mengapa keadilan bagi korban tak kunjung tuntas? Tabooo.id - Ada perkara...

Kemenbud Rilis Lima Jilid Sejarah Indonesia, Siapa yang Menentukan Ingatan Bangsa?

Kemenbud Rilis Lima Jilid Sejarah Indonesia, Siapa yang Menentukan Ingatan Bangsa?

by Tabooo
September 1, 2026

Kementerian Kebudayaan merilis lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Lebih dari 5.000 halaman membawa pembaca dari...

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

by Tabooo
Agustus 28, 2026

Kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menelan korban jiwa. Bambang Setiawan (59), pedagang cermin asal Bendungan Hilir, meninggal setelah dianiaya saat...

Next Post
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar Sore Ini

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakernas PSI di Makassar Sore Ini

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id