Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Ungkap Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Pengadilan Negeri Depok

by dimas
Februari 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Skandal suap kembali mengguncang lembaga peradilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terseret dugaan praktik suap dalam proses eksekusi pengosongan lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Keduanya meminta fee hingga Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi. Untuk melancarkan permintaan itu, mereka menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara tunggal antara pengadilan dan pihak pemohon, PT Karabha Digdaya.

“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta juru sita bertindak sebagai satu pintu komunikasi dengan pihak perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Skema ini membuka celah transaksi dalam proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan bebas kepentingan.

Dari Putusan Inkrah ke Jalan Pintas

Perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan. Putusan tersebut bertahan hingga tingkat banding dan kasasi.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Masalah muncul ketika perusahaan mengajukan eksekusi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya meminta pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, PN Depok belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Di saat bersamaan, warga mengajukan peninjauan kembali (PK).

Keterlambatan itu memicu langkah di luar prosedur. Melalui Yohansyah, I Wayan dan Bambang menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar agar eksekusi segera berjalan.

Negosiasi Fee dan Peran Juru Sita

PT Karabha Digdaya menolak nilai awal tersebut. Head Corporate Legal perusahaan, Berliana Tri Kusuma, menyampaikan keberatan atas besaran fee yang diminta.

Negosiasi kemudian berlangsung secara tertutup. Yohansyah aktif menjembatani komunikasi antara pimpinan PN Depok dan pihak perusahaan. Proses itu berujung kesepakatan baru: percepatan eksekusi dihargai Rp850 juta.

Kesepakatan tersebut langsung berdampak pada proses hukum. Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen itu menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menetapkan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Tak lama kemudian, Yohansyah memimpin langsung pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Aliran Uang dan Rekayasa Dokumen

Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan Rp20 juta kepada Yohansyah sebagai pembayaran awal. Transaksi utama menyusul pada Februari 2026.

Dalam sebuah pertemuan di arena golf, Berliana menyerahkan Rp850 juta kepada Yohansyah. Dana tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Jejak transaksi ini kemudian menarik perhatian penyidik KPK.

OTT dan Penahanan

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) dan menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi. Mereka terdiri atas pimpinan PN Depok, juru sita, jajaran direksi PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan.

Penyidik menyita uang tunai Rp850 juta yang tersimpan dalam tas ransel hitam, berikut sejumlah barang bukti elektronik.

KPK menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Penyidik menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Luka bagi Pencari Keadilan

KPK menjerat para tersangka dengan pasal suap dan korupsi sesuai KUHP baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Bambang Setyawan, penyidik juga menambahkan jerat pasal gratifikasi terkait penerimaan lain senilai Rp2,5 miliar.

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi pengadilan. Dampaknya langsung menyentuh masyarakat pencari keadilan pihak yang berharap hukum bekerja berdasarkan putusan, bukan berdasarkan negosiasi.

Ketika eksekusi pengadilan bisa dipercepat lewat transfer dana, publik pantas bertanya siapa yang sebenarnya memegang palu hakim atau rekening? @dimas

Tags: DepokIntegritasKeadilanKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumlahanMafiaNasionalottPeradilanPNSkandalSosialsuap

Kamu Melewatkan Ini

Karnaval Usai, Peradaban Diuji: Sampah Jadi Cermin Seperti Apa Kesadaran Publik

Karnaval Usai, Peradaban Diuji: Sampah Jadi Cermin Seperti Apa Kesadaran Publik

by teguh
Juni 27, 2026

"Masalah sampah di Indonesia bukan hanya persoalan teknis pengelolaan, tetapi persoalan pola pikir. Selama masyarakat masih menganggap sampah sebagai masalah...

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Agus Salim: Ketika Kecerdasan Tidak Berujung pada Kekayaan

Agus Salim: Ketika Kecerdasan Tidak Berujung pada Kekayaan

by teguh
Juni 9, 2026

"Agus Salim, Orang tua yang sangat pintar ini seorang jenius dalam bidang bahasa, bicara, dan menulis dengan sempurna, paling sedikit...

Next Post
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 Usai Singkirkan Jepang

Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 Usai Singkirkan Jepang

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id