Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Sita Dokumen Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

by dimas
Januari 13, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen kunci yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari para tersangka.

Untuk memperdalam perkara, tim KPK memfokuskan penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dua unit ini memegang peran penting dalam proses penetapan kewajiban pajak.

Operasi Tangkap Tangan Menjerat Lima Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. Para tersangka tersebut ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK menangkap kelimanya melalui operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Setelah itu, penyidik langsung mengembangkan perkara ke tahap penggeledahan dan penyitaan.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa bukti yang terkumpul menunjukkan peran aktif para tersangka. Karena itu, KPK memastikan perkara ini tidak berdiri sebagai pelanggaran administratif semata.

Skema Suap Pajak dan Permintaan Fee “All In”

Kasus ini bermula ketika Agus Syaifuddin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak dengan skema “all in” senilai Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar diminta sebagai fee untuk dirinya dan pihak internal DJP.

Namun, pihak perusahaan menolak permintaan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan hanya bersedia membayar Rp 4 miliar. Meski demikian, tim pemeriksa tetap menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp 15,7 miliar.

Akibat penetapan tersebut, nilai pajak turun sekitar 80 persen dari nilai awal Rp 75 miliar. Untuk menutup permintaan fee, perusahaan kemudian menyalurkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Mereka menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, sebagai sarana penyaluran dana.

KPK Jerat Penerima dan Pemberi Suap

Atas perbuatannya, KPK menjerat Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga mengenakan Pasal 606 ayat (2) UU No.1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penyidik menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

Dengan konstruksi pasal tersebut, KPK menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penanganan perkara korupsi pajak.

Imbas bagi Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan internal di tubuh DJP. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kembali tergerus.

Selain merugikan keuangan negara, praktik suap juga berdampak langsung pada masyarakat. Pajak yang seharusnya menopang layanan publik justru berubah menjadi alat negosiasi segelintir elite.

Korupsi Pajak, Masalah Struktural yang Terus Berulang

Pada akhirnya, kasus KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan bahwa persoalan korupsi pajak belum sepenuhnya teratasi. Meski negara memberikan gaji tinggi dan kewenangan besar, godaan penyimpangan tetap muncul.

Dengan langkah penindakan ini, KPK kembali mengirim pesan tegas. Namun, tanpa pembenahan sistem dan pengawasan berlapis, pajak akan terus menjadi medan transaksi gelap sementara rakyat kembali menanggung akibatnya. @dimas

Tags: Jakarta UtaraKeuanganKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumNegaraottpajak

Kamu Melewatkan Ini

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Konsep Otomatis

Pemerintah Madiun dalam Sorotan KPK: Ketika Sistem Terlalu Lama Dibiarkan

by jeje
Mei 11, 2026

Di Kota Madiun, cerita itu seperti membuka bab baru dari buku lama. Sebab, kasus yang kini menyeret sejumlah nama di...

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

by teguh
Mei 10, 2026

Papua tak lagi sekedar pinggiran. Dulu, banyak orang menyebut Papua sebagai “ujung Indonesia”. Tempat yang terasa jauh, mahal dijangkau, dan...

Next Post
Konsep Otomatis

Suzuki Jimny 5 Pintu: Mobil Ikonik yang Kini Ramah Dompet

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id