Tabooo.id: Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membunyikan alarm bahaya atas maraknya praktik child grooming atau pelecehan seksual terhadap anak. Kejahatan ini berlangsung perlahan, tersembunyi, dan sering luput dari kesadaran korban.
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menegaskan bahwa para korban sangat membutuhkan pemulihan trauma (trauma healing). Ia menyebut banyak anak korban child grooming menanggung trauma berkepanjangan, bahkan sebagian menyiratkan keinginan mengakhiri hidup.
“Dalam beberapa kasus child grooming, mereka menyiratkan keinginan bunuh diri karena tidak memiliki pendamping yang signifikan untuk memastikan bantuan psikologis,” ujar Elvina dalam rapat Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Korban Kerap Terjebak dalam Keheningan
Elvina menjelaskan bahwa pelaku biasanya mendekati korban melalui pendekatan emosional. Pelaku membangun rasa aman, kedekatan, dan ketergantungan, sehingga anak tidak menyadari bahwa pelaku sedang memanipulasi mereka.
Banyak orang tua juga memilih tidak melaporkan kasus yang menimpa anaknya. Sebagian keluarga khawatir terhadap stigma sosial, sementara sebagian lain belum memahami bahwa anak mereka menjadi korban kejahatan seksual berbasis relasi.
Kondisi ini membuat pelaku terus berkeliaran. Di sisi lain, korban menanggung beban psikologis sendirian tanpa pendampingan memadai.
Indonesia Tertinggal Soal Pembatasan Akses Digital
Komnas HAM menilai Indonesia belum memiliki kebijakan tegas untuk membatasi akses digital anak sebagai langkah pencegahan child grooming. Padahal, sejumlah negara telah mengambil inisiatif lebih maju.
Elvina mencontohkan Australia yang mulai membatasi penggunaan gawai guna menekan risiko eksploitasi anak di ruang digital.
“Kalau kita ingin memutus rantai child grooming, kita tidak cukup hanya mengedukasi penggunaan gawai. Negara juga harus mengatur pembatasan itu melalui regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh hanya mengandalkan kampanye literasi digital tanpa kebijakan struktural yang mengikat.
Payung Hukum Ada, Penegakan Masih Lemah
Elvina menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku child grooming. Aturan itu mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Dalam praktiknya, banyak kasus child grooming berkaitan langsung dengan pornografi anak. Pelaku kerap mengancam akan menyebarkan foto atau video korban untuk memaksa mereka terus menuruti keinginan.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada korban, seluruh payung hukum tersebut berpotensi kehilangan daya gigit.
Angka Aduan Terus Naik
Komnas HAM mencatat sekitar 375 aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Jumlah ini menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data aduan, korban anak perempuan tercatat sebanyak 33 kasus pada 2023. Angka itu naik menjadi 48 kasus pada 2024 dan tetap berada di angka 48 kasus pada 2025.
“Peningkatan ini harus dijawab dengan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang optimal agar mata rantai bisa diputus,” tambahnya.
Anak dan Keluarga Jadi Pihak Paling Terdampak
Di balik angka-angka tersebut, anak-anak menanggung dampak paling berat. Mereka kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, dan kerap mengalami gangguan kesehatan mental jangka panjang.
Keluarga juga ikut merasakan dampaknya. Mereka menghadapi tekanan psikologis, beban sosial, dan biaya tambahan untuk pendampingan serta pemulihan korban.
Refleksi: Negara Tak Boleh Sekadar Menunggu
Maraknya child grooming menunjukkan bahwa ruang digital telah berubah menjadi ladang perburuan baru bagi pelaku kejahatan seksual. Ketika teknologi bergerak cepat, regulasi dan perlindungan negara sering tertatih mengikuti.
Jika negara terus bergerak lambat, anak-anak akan terus belajar tentang bahaya dari pengalaman pahit mereka sendiri. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal bagi bangsa yang mengklaim masa depan berada di tangan generasi muda. @dimas




