Viral klaim Komdigi akan mewajibkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan bermotor. Faktanya, Komdigi hanya mengkaji sistem pengelolaan IMEI, bukan aturan balik nama.
Tabooo.id – Video yang beredar di Facebook mengklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan proses balik nama untuk setiap transaksi ponsel bekas, seperti kendaraan bermotor. Klaim itu langsung memicu perdebatan di media sosial. Namun, apakah pemerintah benar-benar akan menerapkan aturan tersebut?
Klaim Viral
Unggahan itu menyebut setiap pembeli ponsel bekas nantinya harus mengurus balik nama seperti pemilik kendaraan bermotor.
Narasi tersebut memunculkan anggapan bahwa jual beli ponsel bekas akan semakin rumit dan membutuhkan biaya administrasi tambahan.
Fakta yang Sebenarnya
Klaim itu tidak benar.
Komdigi tidak pernah mengumumkan aturan wajib balik nama ponsel bekas.
Narasi viral berawal dari penjelasan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, dalam diskusi publik di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB pada 29 Juli 2026.
Saat itu, Adis menjelaskan pemerintah sedang mengkaji sistem pengelolaan kepemilikan ponsel bekas agar transaksi lebih transparan dan mampu menekan peredaran ponsel hasil pencurian.
Ia memakai mekanisme jual beli kendaraan bermotor sebagai analogi, bukan sebagai kebijakan yang siap berlaku.
Fokus Komdigi Ada di IMEI
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid langsung meluruskan informasi yang beredar.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar.”
Meutya menjelaskan Komdigi kini menyiapkan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI.
Melalui layanan itu, pemilik ponsel dapat memblokir IMEI ketika perangkat hilang atau dicuri. Langkah tersebut membantu mencegah penyalahgunaan perangkat sekaligus memperkuat perlindungan pengguna.
Komdigi juga memastikan masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan dan tidak wajib mengurus balik nama saat membeli ponsel bekas.
Mengapa Klaim Ini Menyebar?
Video viral memotong penjelasan Adis tanpa menghadirkan konteks utuh.
Akibatnya, banyak orang mengira pemerintah sudah menetapkan aturan baru.
Padahal, proses mengkaji kebijakan berbeda dengan menerbitkan kebijakan. Pemerintah masih harus menyusun aturan teknis, melakukan pembahasan, lalu menetapkannya secara resmi sebelum sebuah regulasi berlaku.
Dampaknya untuk Masyarakat
Klaim yang tidak utuh dapat membuat masyarakat panik.
Sebagian orang bisa menunda transaksi ponsel bekas karena takut muncul aturan baru. Sebagian lainnya bahkan percaya akan ada biaya administrasi tambahan, padahal Komdigi sudah membantah informasi tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa setiap informasi melalui sumber resmi sebelum ikut membagikannya.
Kesimpulan
Status: Hoaks / Menyesatkan
Komdigi tidak akan mewajibkan balik nama ponsel bekas seperti proses balik nama kendaraan bermotor.
Pemerintah hanya mengkaji sistem pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI agar pemilik lebih mudah melindungi perangkat ketika hilang atau dicuri.
Ini bukan sekadar hoaks tentang ponsel bekas. Klaim ini menunjukkan bagaimana potongan pernyataan dapat berubah menjadi “aturan baru” ketika seseorang menghilangkan konteksnya.@eko








