Tabooo.id: Nasional – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya dijawab pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan peserta dengan penyakit kronis dan katastrofik akan direaktivasi agar layanan kesehatan tidak terhenti.
Pernyataan itu disampaikan Budi usai meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (10/2/2026), di tengah kekhawatiran masyarakat miskin yang mendadak kehilangan akses layanan kesehatan.
Pasien Katastrofik Jadi Prioritas Utama
Budi menegaskan seluruh pasien dengan penyakit kronis tetap dijamin BPJS PBI, bukan hanya penderita gagal ginjal yang menjalani cuci darah.
“Kemarin kita sudah meeting dengan DPR RI. Kesimpulannya, semua pasien penyakit kronis tetap dijamin BPJS PBI,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali sepekan. Penghentian layanan, kata dia, bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hidup dan mati.
Hal serupa berlaku bagi pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi atau radioterapi berkala, serta penderita talasemia yang rutin transfusi darah. Jeda perawatan pada kelompok ini berpotensi fatal.
Reaktivasi Otomatis, Tanpa Ribet
Pemerintah memutuskan seluruh peserta PBI dengan penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan akan direaktivasi secara otomatis. Pasien tidak perlu mengurus apa pun.
“Tidak perlu datang ke puskesmas atau ke Kemensos. Sistem akan langsung mengaktifkan kembali,” tegas Budi.
Proses reaktivasi ini berlaku maksimal tiga bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan penerima PBI memang sesuai kriteria.
Penerima ‘Tak Miskin’ Mulai Disaring
Di balik reaktivasi, pemerintah juga melakukan pengetatan. Peserta PBI yang dinilai mampu secara ekonomi akan dievaluasi ulang agar kuota bantuan tepat sasaran.
“Kalau punya kredit bank Rp25 juta atau listrik rumah 6.600 watt, itu bukan PBI,” kata Budi blak-blakan.
Verifikasi dilakukan bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Tujuannya, membersihkan data dari penerima yang tak lagi berhak.
Untuk meredam kegaduhan, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama, mengaktifkan kembali pasien kronis secara otomatis, memverifikasi ulang penerima PBI, dan memperpanjang masa sosialisasi sebelum perubahan status diberlakukan.
Budi menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, jangan sampai layanan pasien penyakit berat terhenti hanya karena urusan data.
Bansos Tak Lagi Aman untuk yang Tak Berhak
Kebijakan ini jelas menyelamatkan pasien miskin dengan penyakit berat agar tetap mendapat layanan kesehatan. Namun bagi mereka yang selama ini “nyempil” di PBI meski tergolong mampu, masa nyaman itu mulai dipertanyakan.
Pada akhirnya, negara sedang menata ulang barisan. Tantangannya sederhana tapi krusial, jangan sampai yang benar-benar sakit justru tersandung sistem, sementara yang sehat malah paling sigap mengamankan jatah. @yudi




