Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc: Obat Korupsi atau Sekadar Harapan Baru?

by dimas
Mei 6, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Kenaikan tunjangan hakim ad hoc memang tercatat sebagai langkah besar dalam reformasi kesejahteraan peradilan. Namun di balik angka yang melonjak hingga lebih dari 100 persen, muncul pertanyaan yang lebih tajam apakah kebijakan ini cukup kuat untuk meredam praktik korupsi yang sudah lama membayangi ruang pengadilan?

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan menaikkan tunjangan hakim ad hoc di berbagai tingkat peradilan secara signifikan. Di tingkat pertama, negara menaikkan penghasilan dari belasan juta menjadi hampir Rp50 juta per bulan. Di tingkat kasasi, penghasilan bahkan menembus lebih dari Rp100 juta.

Kebijakan ini mendorong harapan baru tentang penguatan integritas peradilan. Namun di saat yang sama, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran: apakah kesejahteraan yang meningkat mampu menutup ruang transaksi di pengadilan, atau justru memperbesar nilai godaan di balik meja sidang.

Lonjakan Tunjangan Lebih dari 100 Persen

Aturan baru ini mengubah struktur penghasilan hakim ad hoc secara drastis. Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat pertama kini menerima sekitar Rp49,3 juta per bulan, naik dari Rp20,5 juta.

Di tingkat banding, penghasilan naik dari Rp25 juta menjadi Rp62,5 juta. Sementara di tingkat kasasi, angka itu melonjak dari Rp45 juta menjadi Rp105,27 juta.

Pola kenaikan serupa juga terjadi pada hakim ad hoc di peradilan hubungan industrial, perikanan, hingga hak asasi manusia (HAM). Di tingkat pertama, penghasilan mereka naik dari Rp17 juta menjadi Rp49,3 juta.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menilai kebijakan ini sebagai titik penting dalam perubahan budaya kerja peradilan.

Juru bicara FSHA, Aidil Akbar, menekankan bahwa negara tidak boleh memaknai kenaikan ini hanya sebagai peningkatan pendapatan.

“Ini bukan sekadar angka di rekening. Negara sedang memberi penghormatan pada profesi hakim sekaligus menuntut tanggung jawab moral yang lebih besar,” ujarnya.

Harapan Mengakhiri Stigma “Sarapan Pagi Hakim”

Di parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif. DPR menilai kesejahteraan yang lebih baik dapat menekan potensi suap dalam proses peradilan.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menolak keras praktik memengaruhi putusan melalui lobi atau imbalan.

Ia mengangkat istilah lama yang beredar di masyarakat: “putusan hakim tergantung sarapan paginya.” Menurutnya, stigma itu harus hilang seiring peningkatan kesejahteraan dan penguatan integritas.

Namun ia juga menegaskan bahwa kesejahteraan tidak cukup berdiri sendiri. Ia mendorong penguatan sistem pengawasan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial.

Ia memperingatkan agar publik tidak melihat kenaikan ini sebagai peluang baru untuk menaikkan “harga perkara”.

“Kalau tidak diawasi, orang bisa menganggap harga perkara ikut naik. Itu bahaya bagi kepercayaan publik,” katanya.

Praktik Transaksional Masih Jadi Ancaman

Sorotan terhadap integritas hakim menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap operasi tangkap tangan terhadap pejabat pengadilan yang diduga terlibat suap.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik transaksional masih hidup di sebagian ruang peradilan.

FSHA menegaskan dukungan terhadap langkah penegakan hukum tersebut. Mereka menilai tindakan tegas menjadi syarat utama untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Praktik jual beli perkara tidak hanya merusak individu hakim. Praktik ini juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Kesejahteraan Naik, Risiko Tidak Hilang

Pemerintah mengakui bahwa kenaikan tunjangan tidak otomatis menghapus praktik korupsi di peradilan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya mengurangi godaan penyimpangan, bukan solusi tunggal.

“Tidak otomatis upaya itu menghilangkan seluruh praktik yang tidak baik di peradilan. Tapi kita berharap kesejahteraan yang lebih baik bisa mengurangi godaan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ketimpangan yang Sudah Lama Mengendap

Sebelum kebijakan ini lahir, para hakim ad hoc sudah lama menyuarakan ketimpangan kesejahteraan. Mereka bahkan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026.

Selama lebih dari satu dekade, hakim ad hoc menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan hakim karier, meskipun mereka duduk dalam majelis yang sama dan menangani perkara strategis seperti korupsi, HAM, dan hubungan industrial.

Di sisi lain, negara belum memberi mereka jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, maupun pensiun. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan yang cukup tajam dalam struktur peradilan.

Ujian Integritas yang Sebenarnya Baru Dimulai

Kini, setelah kenaikan tunjangan berjalan, perhatian publik justru meningkat. Banyak pihak berharap kesejahteraan baru ini menjadi benteng moral, bukan membuka ruang baru bagi praktik transaksional dengan nilai yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi di pengadilan tidak hanya bergantung pada angka gaji. Integritas pribadi, sistem pengawasan yang kuat, dan keberanian penegakan hukum tetap menjadi penentu utama.

Kenaikan ini mungkin membuka babak baru reformasi peradilan. Namun ujian sesungguhnya baru benar-benar dimulai sekarang. @dimas

Tags: Anti KorupsiDPR RIKPK

Kamu Melewatkan Ini

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Konsep Otomatis

Pemerintah Madiun dalam Sorotan KPK: Ketika Sistem Terlalu Lama Dibiarkan

by jeje
Mei 11, 2026

Di Kota Madiun, cerita itu seperti membuka bab baru dari buku lama. Sebab, kasus yang kini menyeret sejumlah nama di...

27 Tahun Reformasi: Kenapa Publik Mulai Kehilangan Harapan?

27 Tahun Reformasi: Kenapa Publik Mulai Kehilangan Harapan?

by Waras
Mei 8, 2026

Dulu Reformasi datang bersama teriakan mahasiswa dan harapan besar tentang Indonesia yang lebih adil. Sekarang, 27 tahun kemudian, banyak orang...

Next Post
Badut Gendong dan Sisi Gelap Qodrat Universe yang Lebih Sadis

Badut Gendong dan Sisi Gelap Qodrat Universe yang Lebih Sadis

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id