Tabooo.id: Nasional – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempercepat proses pelunasan biaya dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus. Langkah ini dilakukan untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh proses sebelum batas waktu berakhir. Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh tahapan berjalan lancar.
“Kami menargetkan pelunasan dan PK selesai sebelum tenggat Arab Saudi. Koordinasi dengan PIHK kami lakukan secara rutin,” ujar Ian dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dana PK Jadi Kunci Layanan Jemaah di Arab Saudi
Dana PK harus masuk ke rekening PIHK di Arab Saudi agar penyelenggara dapat membayar kontrak layanan jemaah. Tanpa dana tersebut, PIHK tidak bisa melunasi akomodasi, transportasi, dan layanan lain yang sudah dipesan.
Ian menegaskan pemerintah mempercepat administrasi agar kontrak layanan tidak terganggu. Keterlambatan pembayaran berisiko mengacaukan seluruh skema layanan haji khusus, terutama bagi jemaah yang telah melunasi biaya keberangkatan.
Penyesuaian Sistem dan Regulasi Jadi Hambatan
Menanggapi keluhan belum cairnya PK sebagian jemaah, Ian menjelaskan adanya penyesuaian pada sistem dan regulasi. Menurutnya, hambatan tidak berasal dari satu faktor, melainkan gabungan persoalan teknis dan aturan.
“Kami masih melakukan penyesuaian di sistem dan regulasi. Kami optimistis seluruhnya bisa diselesaikan minggu ini,” jelasnya.
Pemerintah menilai pembenahan ini penting agar proses pencairan ke depan lebih tertib dan tidak berulang setiap musim haji.
Risiko Kuota Diantisipasi dengan Cadangan Jemaah
Kemenhaj mengakui selalu ada risiko kuota haji khusus tidak terserap. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menambah cadangan jemaah hingga 100 persen. Cadangan ini berasal dari nomor urut berikutnya yang semula dijadwalkan berangkat pada tahun depan.
Langkah ini diharapkan menjaga kuota tetap terpenuhi meski terjadi kendala administrasi atau keterlambatan pelunasan.
Kebijakan Darurat Disiapkan Jelang Batas Waktu
Batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. Menghadapi linimasa yang ketat, Kemenhaj mengkaji kebijakan darurat.
“Kami menyiapkan opsi pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” tambah Ian.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberi ruang tambahan bagi PIHK dan jemaah agar tidak terjebak tenggat.
Asosiasi PIHU Minta Proses Disederhanakan
Sementara itu, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menilai penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal jika persoalan PK tidak segera dituntaskan. Mereka menyoroti ketatnya linimasa operasional Arab Saudi.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan PK. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan keuangan dengan jadwal resmi Arab Saudi.
Di tengah ibadah yang menuntut ketenangan batin, jemaah haji khusus kini justru dihadapkan pada urusan administrasi yang berkejaran dengan waktu. Negara dituntut bergerak cepat, sebab bagi jemaah, yang mereka bayar bukan sekadar layanan melainkan kepastian untuk menunaikan rukun iman kelima tanpa cemas. @dimas



