Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Hogi Minaya

by dimas
Januari 31, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Perjuangan panjang Arsita, istri Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan ini sekaligus menutup salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada wartawan, pada Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, jaksa mengambil langkah ini berdasarkan kewenangan undang-undang setelah mencermati seluruh aspek hukum perkara.

“Penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” tegasnya.

Dengan terbitnya SKP2 tersebut, proses hukum terhadap Hogi Minaya resmi berakhir.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Bambang menjelaskan, Kejari Sleman mendasarkan keputusan tersebut pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Menurut Bambang, ketentuan itu memberi ruang bagi penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

“Kami menutup perkara ini demi kepentingan hukum. Surat ketetapan sudah kami serahkan kepada kuasa hukum tersangka. Sejak saat itu, perkara dinyatakan selesai,” tambahnya.

Ia juga memastikan kejaksaan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait kasus tersebut.

Dari Pembelaan Diri ke Kursi Tersangka

Kasus Hogi Minaya mencuat setelah aparat menetapkannya sebagai tersangka usai ia membela istrinya dari aksi penjambretan. Alih-alih diposisikan sebagai korban yang melindungi keluarganya, Hogi justru harus menjalani proses pidana.

Situasi ini langsung memantik kritik luas. Banyak warga menilai penegakan hukum gagal membedakan antara tindakan kriminal dan pembelaan diri.

Perdebatan pun bergeser ke ruang publik dan politik. Komisi III DPR RI ikut memberi perhatian, sementara Pemerintah Daerah DIY turut memantau perkembangan kasus.

Pada titik ini, perkara Hogi tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan menjelma menjadi simbol kegelisahan publik terhadap rasa keadilan.

Keluarga Menyambut Lega

Arsita menyambut keputusan Kejari Sleman dengan penuh rasa syukur. Ia mengaku lega karena upaya panjang yang ia tempuh akhirnya membuahkan hasil.

“Alhamdulillah wasyukurillah, kami merasa sangat lega dengan dikeluarkannya SKP2 ini,” ujar Arsita.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, Komisi III DPR RI, Pemerintah Daerah DIY, tim penasihat hukum, serta insan pers yang terus mengawal kasus tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Komisi III DPR RI, Gubernur DIY, tim pengacara, rekan-rekan jurnalis, dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung kami,” tambahnya.

Catatan untuk Sistem Peradilan

Penghentian penuntutan ini memang mengakhiri perkara Hogi Minaya. Namun, kasus ini meninggalkan catatan penting bagi sistem peradilan pidana.

Bagi banyak warga, perkara ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara pembelaan diri dan kriminalisasi. Kelompok yang paling terdampak ialah masyarakat kecil, yang kerap berada dalam posisi rentan saat harus melindungi diri atau keluarga dari kejahatan.

Hogi Minaya kini bebas dari jerat hukum. Meski begitu, pertanyaan besarnya tetap mengemuka sudahkah sistem hukum Indonesia cukup peka membedakan pembelaan diri dan tindak pidana?

Setidaknya, dalam kasus ini, akal sehat akhirnya menemukan jalannya. @dimas

Tags: DPRHogi MinayaKeadilanKomisi IIIKriminal & HukumKUHAPKUHPNasionalPembelaansleman

Kamu Melewatkan Ini

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

by teguh
Mei 29, 2026

Hari Lahir Pancasila tahun ini terasa lebih dari sekadar seremoni negara. Di tengah dinamika politik nasional, publik mulai bertanya: siapa...

Next Post
Hoaks Reza Arap Ditangkap Polisi, Ini Fakta Sebenarnya

Hoaks Reza Arap Ditangkap Polisi, Ini Fakta Sebenarnya

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id