Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kejar Jambret hingga Tewas, Pakar UGM: Tersangka Bisa Bebas

by sigit
Januari 23, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga tewas, terus menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai Hogi masih berpeluang bebas dari pidana, tetapi semuanya bergantung pada pembuktian di persidangan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pria yang menjambret istrinya. Kejaran berujung kecelakaan. Motor para pelaku menabrak tembok dan keduanya tewas. Namun, niat membela istri justru berbalik arah. Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Kunci Hukum: Pembelaan Diri atau Melampaui Batas

Prof Marcus menegaskan, pengadilan harus menilai cara Hogi melakukan pembelaan diri. Menurutnya, hukum membolehkan pembelaan diri selama tindakan itu sebanding dengan serangan yang datang.

“Kalau pembelaan dirinya sebanding dengan serangan, maka perbuatannya tidak dapat dipidana,” kata Marcus, Jumat (23/1/2026).

Ia merujuk Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, yang membebaskan seseorang dari pidana jika bertindak untuk membela diri secara proporsional dari serangan yang melawan hukum.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Namun, Marcus memberi garis tegas. Jika pembelaan diri melampaui batas, maka hukum tetap bisa menghukum pelaku.

“Kalau pembelaannya melampaui serangan, itu masuk pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana,” ujarnya.

Masih Ada Celah: Kegoncangan Jiwa

Meski demikian, hukum pidana masih menyediakan pintu keluar. Pasal 49 ayat (2) KUHP memungkinkan pelaku bebas dari pidana jika pembelaan diri yang berlebihan itu muncul karena kegoncangan jiwa yang hebat, misalnya panik atau emosi ekstrem saat serangan terjadi.

Dalam kasus Hogi, pengadilan harus membuktikan dua hal krusial. Pertama, apakah serangan penjambretan itu benar-benar memicu kegoncangan jiwa. Kedua, apakah tindakan Hogi memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan kematian para pelaku.

“Ini rumit. “Korban meninggal setelah membentur tembok, bukan karena mobil langsung menabraknya. Jika mobil menabrak langsung, kausalitasnya akan lebih jelas,” jelas Marcus.

Versi Keluarga dan Langkah Polisi

Istri Hogi, Arsita (39), menyebut suaminya bertindak spontan untuk membela dirinya. Ia mengaku keberatan dengan status tersangka tersebut. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dengan alat pelacak GPS di pergelangan kaki.

“Saya berharap suami saya mendapat keadilan. Itu murni membela saya,” kata Arsita.

Di sisi lain, polisi menyatakan penetapan tersangka sudah melalui prosedur lengkap. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. Kasus ini kini masuk Tahap II dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Jika pengadilan membebaskan Hogi, korban kejahatan bisa merasa hukum memberi ruang bagi pembelaan diri yang manusiawi. Namun, jika pengadilan menghukumnya, publik bisa menangkap pesan sebaliknya: membela keluarga sendiri pun berisiko berujung pidana.

Kasus ini memperlihatkan garis tipis antara naluri melindungi dan pasal-pasal hukum. Di jalanan, keputusan sering lahir dalam hitungan detik. Sayangnya, hukum selalu datang belakangan dengan waktu, pasal, dan konsekuensi yang jauh lebih panjang. (red)

Tags: Hogi MinayaKUHPPolisi

Kamu Melewatkan Ini

Lexus RX350 Surabaya Ditarik Paksa, Polisi Mulai Penyidikan

Lexus RX350 Surabaya Ditarik Paksa, Polisi Mulai Penyidikan

by Naysa
Mei 2, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah di Surabaya kini masuk fase serius. Polisi sudah menaikkan status perkara ke penyidikan. Namun,...

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Golkar Berduka Minta Publik Tak Terpancing

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Golkar Berduka Minta Publik Tak Terpancing

by teguh
April 20, 2026

Minggu siang, 19 April 2026, Bandara Karel Sadsuitubun di Langgur, Maluku Tenggara, berubah dari ruang kedatangan menjadi lokasi tragedi. Ketua...

Polisi Geger: Bripka Alexander Tewas, Utang Jadi Dugaan Awal

Polisi Geger: Bripka Alexander Tewas, Utang Jadi Dugaan Awal

by teguh
April 16, 2026

Tabooo.id: Nasional - Pos Polisi Mano di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, mendadak sunyi pada Selasa, 14/04/2026. Bripka Alexander Riberu,...

Next Post
Konsep Otomatis

Kejar Jambret Berujung Maut, Suami Korban Jadi Tersangka

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id