Tabooo.id: Regional – Kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga tewas, terus menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai Hogi masih berpeluang bebas dari pidana, tetapi semuanya bergantung pada pembuktian di persidangan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pria yang menjambret istrinya. Kejaran berujung kecelakaan. Motor para pelaku menabrak tembok dan keduanya tewas. Namun, niat membela istri justru berbalik arah. Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Kunci Hukum: Pembelaan Diri atau Melampaui Batas
Prof Marcus menegaskan, pengadilan harus menilai cara Hogi melakukan pembelaan diri. Menurutnya, hukum membolehkan pembelaan diri selama tindakan itu sebanding dengan serangan yang datang.
“Kalau pembelaan dirinya sebanding dengan serangan, maka perbuatannya tidak dapat dipidana,” kata Marcus, Jumat (23/1/2026).
Ia merujuk Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, yang membebaskan seseorang dari pidana jika bertindak untuk membela diri secara proporsional dari serangan yang melawan hukum.
Namun, Marcus memberi garis tegas. Jika pembelaan diri melampaui batas, maka hukum tetap bisa menghukum pelaku.
“Kalau pembelaannya melampaui serangan, itu masuk pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana,” ujarnya.
Masih Ada Celah: Kegoncangan Jiwa
Meski demikian, hukum pidana masih menyediakan pintu keluar. Pasal 49 ayat (2) KUHP memungkinkan pelaku bebas dari pidana jika pembelaan diri yang berlebihan itu muncul karena kegoncangan jiwa yang hebat, misalnya panik atau emosi ekstrem saat serangan terjadi.
Dalam kasus Hogi, pengadilan harus membuktikan dua hal krusial. Pertama, apakah serangan penjambretan itu benar-benar memicu kegoncangan jiwa. Kedua, apakah tindakan Hogi memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan kematian para pelaku.
“Ini rumit. “Korban meninggal setelah membentur tembok, bukan karena mobil langsung menabraknya. Jika mobil menabrak langsung, kausalitasnya akan lebih jelas,” jelas Marcus.
Versi Keluarga dan Langkah Polisi
Istri Hogi, Arsita (39), menyebut suaminya bertindak spontan untuk membela dirinya. Ia mengaku keberatan dengan status tersangka tersebut. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dengan alat pelacak GPS di pergelangan kaki.
“Saya berharap suami saya mendapat keadilan. Itu murni membela saya,” kata Arsita.
Di sisi lain, polisi menyatakan penetapan tersangka sudah melalui prosedur lengkap. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. Kasus ini kini masuk Tahap II dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Jika pengadilan membebaskan Hogi, korban kejahatan bisa merasa hukum memberi ruang bagi pembelaan diri yang manusiawi. Namun, jika pengadilan menghukumnya, publik bisa menangkap pesan sebaliknya: membela keluarga sendiri pun berisiko berujung pidana.
Kasus ini memperlihatkan garis tipis antara naluri melindungi dan pasal-pasal hukum. Di jalanan, keputusan sering lahir dalam hitungan detik. Sayangnya, hukum selalu datang belakangan dengan waktu, pasal, dan konsekuensi yang jauh lebih panjang. (red)




