Tabooo.id: Regional – Kasus saling lapor antara Dokter Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz kini menempatkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, sedangkan polisi lebih dulu menjerat Doktif atas kasus pencemaran nama baik.
Polisi Menetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka menyusul laporan Doktif pada 2 Desember 2024.
Penyidik memanggil Richard untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, tetapi ia meminta penjadwalan ulang ke 7 Januari 2026. Reonald menegaskan, jika Richard tidak hadir, polisi akan mengirim panggilan kedua.
Doktif Samira Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan Doktif Samira Farahnaz sebagai tersangka lebih dulu pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee. Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan kasus ini muncul dari konten TikTok Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk kliniknya di Palembang.
Richard Lee menunjukkan bukti SIP yang sah. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar, menegaskan: “Konten TikTok Doktif menyebut Richard tidak memiliki SIP, padahal faktanya dia memilikinya.” Polisi menjerat Doktif dengan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Dampak Kasus untuk Publik
Kasus ini memberi dampak nyata bagi masyarakat. Masyarakat harus berhati-hati saat bersuara di media sosial, sementara Richard Lee mempertahankan reputasinya sebagai tenaga medis yang sah.
- Richard Lee diuntungkan karena bukti SIP memperkuat posisinya, meski polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran kesehatan.
- Doktif dirugikan karena kontennya menjeratnya dalam kasus ITE, sementara publik harus menunggu proses hukum berjalan. (red)





