Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak yang mengintervensi penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian perkara murni karena pertimbangan teknis. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara.
“KPK pastikan tidak ada intervensi pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, karena auditor tidak bisa menghitung kerugian negara,” ujar Budi, Selasa (30/12/2025).
Kendala Teknis Jadi Alasan
Budi menambahkan, auditor BPK menilai kasus tambang tersebut tidak masuk ranah kerugian keuangan negara berdasarkan UU 17/2003. Akibatnya, penghitungan kerugian negara atas praktik tambang yang diduga menyimpang tidak dapat dilakukan. Dugaan suap juga sudah melewati masa kedaluwarsa, sehingga alat bukti tidak cukup untuk menjerat mantan bupati.
“Perkara ini tidak memenuhi unsur kerugian negara untuk pasal 2 dan pasal 3, sementara pasal suap terkendala daluarsa,” tambahnya.
Dampak bagi Publik dan Sektor SDA
KPK menyadari masyarakat menaruh harapan besar pada pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Praktik penyimpangan di sektor ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan besar.
“Kami masih menangani beberapa perkara lain di sektor SDA, seperti dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani,” pungkasnya.
Selain menindak, KPK aktif melakukan pencegahan korupsi melalui koordinasi, monitoring, dan supervisi perizinan, yang menjadi pintu masuk pengelolaan SDA. KPK juga membuka diri terhadap saran masyarakat, karena pemberantasan korupsi merupakan upaya kolektif.
Kronologi Kasus Aswad Sulaiman
Dilansir dari Kompas.com, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan pejabat bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar terkait penerbitan kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi nikel. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam di Langgikima dan Molawe, lalu menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain. Beberapa izin yang diterbitkan bahkan sampai tahap produksi dan ekspor ore nikel hingga 2014.
Refleksi
Penghentian kasus ini menyoroti dilema KPK penegakan hukum kerap bersinggungan dengan kendala teknis dan regulasi. Sementara itu, masyarakat terdampak, termasuk investor, perusahaan tambang, dan warga lokal, menghadapi ketidakpastian hukum dan risiko pengelolaan SDA yang tidak transparan. Drama panjang ini menjadi pengingat pahit di sektor strategis seperti tambang, hukum dan kepentingan ekonomi sering berjalan di jalur berliku. @dimas







