Senin, April 20, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

Kalau Thukul Hidup Hari Ini, Dia Dianggap Aktivis atau Ancaman?

April 16, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: J.E., CEO of Tabooo Network Indonesia

Tabooo.id:Talk – Kita sering membanggakan Indonesia sebagai negara demokrasi. Secara konstitusi, klaim itu memang punya dasar. UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, dan menyampaikan informasi. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Jadi di atas kertas, ruang bicara itu ada. Negara mengaku membukanya. Hukum menuliskannya. Namun pertanyaannya tidak pernah berhenti di situ, ketika suara menjadi terlalu tajam, terlalu jujur, dan terlalu mengganggu kenyamanan kuasa, apakah ruang itu tetap benar-benar terbuka?

Di situlah nama Wiji Thukul selalu terasa hidup. Ia bukan sekadar penyair. Ia adalah simbol tentang apa yang terjadi ketika kata-kata bertemu ketakutan negara.

Thukul lahir dari kemiskinan, tumbuh di Solo, masuk ke teater rakyat, mengorganisir aksi buruh dan warga, lalu hilang pada 1998 setelah menjadi target represi politik Orde Baru. Hidupnya menampar satu fakta: di negeri ini, kekuasaan tidak takut pada suara rakyat—sampai suara itu mulai dipahami publik.

Kalau Thukul hidup hari ini, mungkin ia tidak akan menghilang seperti 1998. Namun justru itu masalahnya, mereka punya cara yang lebih rapi untuk membuatnya hilang. Namun itu tidak berarti ia aman. Justru di era sekarang, ancaman terhadap suara kritis sering bekerja dengan cara yang lebih rapi, lebih legal, dan lebih digital.

BacaJuga

80% Capekmu Mungkin Datang dari Hal yang Tidak Penting

[Polling] Perempuan Sudah Merdeka atau Cuma Terlihat Merdeka?

Jadi masalahnya bukan lagi, “bolehkah orang bicara?” Masalahnya bergeser menjadi, “siapa yang boleh bicara keras, sampai sejauh mana, dan dengan risiko apa?”

Di Era Sekarang, Thukul Mungkin Tidak Dibungkam

Kalau dulu pembungkaman aktivis identik dengan sensor langsung, teror terbuka, dan kekerasan fisik, sekarang mekanismenya sering datang lewat framing.

Kekuasaan tidak lagi sibuk membungkam suara kritis. Mereka membiarkannya berbicara, lalu mengubah maknanya. Mereka menempelkan label—provokator, ancaman, pembuat keresahan. Di titik ini, mereka tidak mengontrol suara. Mereka mengontrol cara publik melihat suara itu.

Dalam iklim seperti ini, seorang seperti Thukul mungkin tetap bisa menulis, tampil, dan viral. Tapi pada saat yang sama, ia juga bisa sangat cepat diposisikan sebagai ancaman naratif.

Karena itu, label “aktivis” dan “ancaman” sebenarnya bukan kategori netral. Kuasa yang menentukan label itu. Ketika kritik terasa aman bagi publik, mereka segera menyebutnya keberanian.

Namun ketika kritik mulai menembus ruang sensitif, militer, elite politik, korporasi besar, atau jejaring kekuasaan, bahasanya berubah. Aktivisme bisa mendadak dibaca sebagai gangguan stabilitas. Ini bukan teori abstrak. Indonesia modern berkali-kali menunjukkan bahwa konflik utama sering bukan pada isi kritik semata, melainkan pada siapa yang merasa terancam oleh kritik itu.

Pemerintahan Sekarang Lebih Demokratis dari Orde Baru. Tapi Itu Bukan Berarti Kritik Selalu Aman

Di era Presiden Prabowo Subianto, kita tidak bisa begitu saja menyamakan kondisi negara dengan Orde Baru. Indonesia tetap punya pemilu, media yang lebih plural, masyarakat sipil yang aktif, dan ruang digital yang luas.

Pada 2025, Mahkamah Konstitusi mulai membatasi senjata lama di UU ITE. MK mulai membatasi pasal pencemaran nama baik agar kekuasaan dan kelompok besar tidak lagi menjadikannya alat untuk membungkam kritik. Bahkan, MK menegaskan satu hal penting: “keributan” di ruang digital tidak otomatis jadi kejahatan.

Itu artinya ada koreksi kelembagaan. Ada rem demokratis yang masih bekerja.

Namun di sisi lain, laporan-laporan mutakhir menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia tetap berada di wilayah rawan. Freedom House dalam Freedom on the Net 2025 menilai kebebasan internet Indonesia sedikit menurun dan tetap berada pada status “Partly Free” dengan skor 48/100.

Laporan itu mencatat bahwa kritik terhadap pemerintah, jurnalis, dan pengguna internet masih menghadapi kriminalisasi, serangan, dan pelecehan.

Freedom House mengungkap penyensoran konten, tekanan pada suara protes, dan permainan opini lewat buzzer yang didukung aktor kuat. Jadi, ruang digital memang luas. Tapi jangan salah—luas tidak pernah netral. Dan luas sering justru menyembunyikan risiko.

Komnas HAM sendiri memasukkan kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai salah satu isu penting dalam lanskap HAM terkini. Pada awal 2026, Komnas HAM menyebut tren aduan 2025 mencakup konflik agraria, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Bahkan pada Maret 2026, Komnas HAM menyebut putusan bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. sebagai preseden penting bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ini menarik, karena pernyataan itu membongkar satu fakta: ruang ekspresi bukan sesuatu yang diberikan—ia diperebutkan. Kriminalisasi terus berjalan, sementara perlawanan hukum berusaha merebutnya kembali.

Tidak Dihilangkan. Tapi Disingkirkan Lewat Hukum dan Narasi.

Mari bicara lebih konkret. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menunjukkan bagaimana kritik terhadap dugaan jejaring bisnis dan militer bisa berujung perkara hukum. Negara sempat menjerat keduanya dengan UU ITE, lalu pengadilan membebaskan mereka pada Januari 2024. Namun Amnesty menilai kasus ini membuka pola, hukum bisa berubah jadi alat untuk menekan suara kritis.

Kalau logika ini masih hidup, sistem tidak akan diam. Ia akan menjerat Thukul modern—yang menulis tajam dan menolak kompromi—lalu menghabisinya lewat proses panjang, bukan satu pukulan.

Kasus Septia Dwi Pertiwi juga relevan. Ia didakwa pencemaran nama baik setelah mengkritik pimpinan perusahaan tempatnya bekerja. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan ia tidak bersalah pada Januari 2025, tetapi jaksa lalu mengajukan kasasi.

Polanya jelas, bahkan ketika pembebasan datang, proses hukum itu sendiri sudah menjadi beban. Jadi ancaman hari ini sering bukan cuma vonis. Sistem tidak selalu mengancam secara langsung. Ia menyeret orang ke proses panjang, menguras energi, lalu memberi sinyal ke publik, “Silakan bicara, tapi siap tanggung risikonya.”

Kasus yang Lain

Pada Mei 2025, aparat menangkap mahasiswa ITB karena mengunggah meme ciuman palsu Prabowo dan Jokowi. Polisi memang melepasnya. Namun, pesannya sudah sampai. Di negeri ini, bahkan meme pun bisa berubah jadi perkara hukum.

Di zaman sekarang, Thukul mungkin tidak hanya menulis puisi. Ia mungkin juga membuat poster, video singkat, caption satir, atau spoken word. Dan semua itu bisa masuk radar dengan sangat cepat.

Gelombang protes juga memberi gambaran yang lebih besar. Sepanjang 2024, Amnesty mencatat aparat menangkap 344 orang dalam protes publik. Selain itu, 152 orang mengalami kekerasan fisik, dan 17 orang terkena gas air mata. Angka ini bukan sekadar data—ini gambaran bagaimana negara merespons suara jalanan.

Freedom House kemudian mencatat bahwa pada 2025 aparat juga menindak komentar online, menyensor unggahan yang memperlihatkan kekerasan terhadap demonstran, dan meminta platform menyerahkan data pengguna yang melakukan live-stream saat protes.

SAFEnet juga mencatat puluhan hingga ratusan pelanggaran hak digital dalam konteks demonstrasi, termasuk kriminalisasi admin media sosial kritis, doxxing, peretasan, dan pembatasan akses. Jadi problemnya bukan cuma “boleh demo atau tidak”. Problemnya adalah seluruh ekosistem kontrol yang mengelilingi suara protes.

Kalau Thukul Hidup Hari Ini

Inilah perbedaan paling besar antara zaman Thukul dulu dan zaman sekarang. Dulu, suara perlu panggung fisik untuk menyebar. Sekarang, satu puisi bisa beredar ke jutaan layar dalam hitungan jam.

Dalam arti itu, era digital bisa menjadi sahabat aktivisme. Kata-kata Thukul akan lebih mudah menyeberang kelas sosial. Potongan puisinya akan menjadi poster digital, sound TikTok, benang X, atau carousel Instagram.

Ia bisa menjadi ikon budaya pop perlawanan jauh lebih cepat daripada era 1990-an. Tetapi justru karena itu, serangannya pun akan lebih banyak: laporan pidana, penggiringan opini, pembunuhan karakter, buzzer, doxxing, sampai pelelahan psikologis di ruang digital.

Dengan kata lain, negara dan kekuasaan hari ini tidak selalu perlu membungkam suara sampai nol. Kadang cukup membuat suara itu tampak liar, tidak kredibel, terlalu emosional, atau berbahaya. Atau cukup dengan membanjiri ruang publik dengan noise. Selain itu, bisa juga dengan membuat orang yang bicara sibuk membela diri, sampai pesannya tenggelam.

Di titik itu, aktivis tidak perlu hilang untuk dibuat tidak efektif. Sistem tidak perlu membuatnya hilang. Sistem cukup menguras energinya, mengisolasinya, lalu menahannya di posisi defensif. Kalau Thukul hidup hari ini, ancaman utamanya bukan kematian fisik, tapi pembungkaman perlahan sampai publik berhenti mendengar kritiknya.

Jadi, Aktivis atau Ancaman?

Kalau kamu tanya saya, publik yang masih percaya pada demokrasi akan berdiri di sisi Thukul sebagai aktivis. Namun, sistem tidak pernah benar-benar menerima kritik. Ia hanya menerima yang bisa dikendalikan, dan akan langsung menyebut sisanya sebagai ancaman.

Itu sebabnya pertanyaan ini sebenarnya tidak sedang menguji Thukul. Pertanyaan ini sedang menguji kita. Apakah kita sungguh-sungguh percaya pada kebebasan berpendapat, atau kita hanya nyaman dengan kebebasan yang tidak mengganggu keseimbangan kuasa? Apakah kita mau mendengar suara kritis sampai ke akar, atau kita hanya suka slogan perlawanan selama ia tetap estetis, viral, dan tidak bikin repot?

Karena di Indonesia hari ini, ujian kebebasan bukan cuma terletak pada pasal di konstitusi. Ujiannya ada pada reaksi kita ketika kritik menjadi terlalu dekat, terlalu telanjang, dan terlalu benar.

Pada akhirnya, kalau Thukul hidup hari ini, ia mungkin akan tetap menulis. Banyak orang mungkin tetap menontonnya. Banyak orang mungkin tetap mengutipnya. Namun pertanyaan besarnya tetap sama seperti dulu: ketika kata-kata mulai menyentuh saraf kekuasaan, apakah negeri ini benar-benar siap menyebut itu sebagai bagian sehat dari demokrasi, atau kita akan, sekali lagi, memilih kata yang lebih nyaman: Ancaman? @tabooo

Tags: aktivis IndonesiaDemokrasi IndonesiaHak Asasi Manusiakebebasan berekspresikebebasan berpendapatkritik sosialOpini PublikTabooo TalkUU ITEWidji Thukulwiji thukul

REKOMENDASI TABOOO

[Polling] Perempuan Sudah Merdeka atau Cuma Terlihat Merdeka?

[Polling] Perempuan Sudah Merdeka atau Cuma Terlihat Merdeka?

by Tabooo
April 18, 2026

Tabooo.id: Polling – Kalau R.A. Kartini masih hidup hari ini, mungkin dia akan tersenyum melihat perempuan-perempuan sudah merdeka. Tapi… belum tentu...

Slank Naik Volume Kritik: Ini Masih Musik atau Sindiran Terbuka?

“PPN 12%”: Lagu Slank yang Menyentil Judi Online dan Legalitas yang Abu-abu

by eko
April 18, 2026

Tabooo.id: Musik - Slank merilis lagu baru berjudul “PPN 12%” pada 17 April 2026. Band ini langsung memantik perdebatan publik...

Pelaku Dihukum, Dalang Hilang: Ada Apa dengan Kasus Kekerasan Aparat?

Pelaku Dihukum, Dalang Hilang: Ada Apa dengan Kasus Kekerasan Aparat?

by dimas
April 18, 2026

Tabooo.id: Deep - Malam itu sunyi. Namun, rasa takut tidak pernah benar-benar pergi.Bagi sebagian orang, ancaman tidak datang dari gelap....

Next Post
Mazda RX-8 2004: Mobil Sport atau Ujian Kesabaran?

Mazda RX-8 2004: Mobil Sport atau Uji Kesabaran?

Recommended

Isu Pelengseran Prabowo: Suara Rakyat atau Operasi Senyap?

Isu Pelengseran Prabowo: Suara Rakyat atau Operasi Senyap?

April 13, 2026
Harga Avtur Meledak, Seberapa Kuat Pariwisata Nasional Bertahan?

Harga Avtur Meledak, Seberapa Kuat Pariwisata Nasional Bertahan?

April 18, 2026

Popular

Daftar Kekayaan Maidi: Ini Peta Aset Seorang Wali Kota Madiun

Daftar Kekayaan Maidi: Ini Peta Aset Seorang Wali Kota Madiun

April 14, 2026

Cepuri Parangkusumo: Mitos, Perjanjian, atau Strategi Kekuasaan Mataram?

April 19, 2026

Labuhan Parangkusumo: Ritual Sakral atau Tradisi yang Mulai Kehilangan Makna?

April 19, 2026

Go Tik Swan: Dia Tionghoa, Tapi Jadi Jawa Sejati

April 19, 2026

Perempuan Indonesia Sudah Maju, Masih Diragukan?

April 19, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id