• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Edge

Jaksa dan WNA Korsel, Saat Perkara ITE Diduga Berubah Jadi Transaksi

Desember 27, 2025
in Edge
A A
Konsep Otomatis

Tiga jaksa yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan WN Korsel di Banten (Foto dok. Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan Anda seorang warga negara asing. Datang ke Indonesia dengan satu harapan sederhana keadilan. Namun sebelum palu hakim diketuk, Anda justru diajak masuk ke permainan lain bukan sidang, melainkan negosiasi. Taruhannya bukan argumen hukum, melainkan uang tunai.

Inilah potret absurd yang mencuat dari Banten. Tiga jaksa diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini bukan cerita parodi. Ini laporan resmi.

Kasus Singkat, Dampaknya Panjang

Pada Jumat (19/12/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan duduk perkara ini. Dugaan pemerasan tersebut masuk dalam Pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Perkaranya berakar dari penanganan kasus pidana umum ITE yang melibatkan pelapor dan tersangka lintas negara.

Tiga jaksa yang kini berstatus tersangka bukan orang sembarangan. HMK menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa. RV berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, RZ menduduki posisi struktural sebagai Kasubag di Kejati Banten.

Selain aparat, penyidik juga menyeret dua pihak swasta. Seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS ikut masuk dalam pusaran perkara. Formasinya lengkap. Aparat ada, kuasa hukum hadir, ahli bahasa pun ikut serta. Hanya notulen rapat yang belum tercatat.

OTT dan Uang Tunai yang Bicara

Cerita ini berubah semakin ironis ketika KPK masuk ke panggung. Komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan di Banten. Bahkan, saat Kejagung hendak menindaklanjuti perkara, para tersangka ternyata sudah lebih dulu berada di tangan KPK.

Dari OTT dan pengembangan penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta. Jumlah itu bukan sekadar angka. Ia menjadi bukti bagaimana hukum, ketika bocor, bisa berubah menjadi mesin transaksi.

Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak. Di sisi lain, Kejagung menegaskan sikap institusi tidak akan melindungi siapa pun jika bukti berbicara terang.

ITE dan Ekosistem yang Rentan Disalahgunakan

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari ekosistem yang rapuh. Undang-Undang ITE, yang sejak awal sering menuai kritik, kembali tampil sebagai alat yang lentur. Di satu sisi, ia bisa melindungi. Namun di sisi lain, ia juga bisa menekan.

Ketika aparat penegak hukum memegang kewenangan besar tanpa pengawasan ketat, celah pun terbuka. Dalam celah itulah praktik “negosiasi” tumbuh subur. Ironisnya, pelaku justru datang dari institusi yang seharusnya menjaga hukum tetap lurus.

Bagi warga lokal, kasus semacam ini melukai rasa keadilan. Sementara bagi warga asing, perkara ini menjadi alarm keras. Kepastian hukum adalah fondasi investasi dan rasa aman. Tanpanya, kepercayaan mudah runtuh.

Satir Sosial: Hukum, Tapi Bisa Ditawar

Ketika jaksa berubah menjadi negosiator, dan penerjemah ikut mengatur alur, publik berhak bertanya: ini penegakan hukum atau paket layanan hukum premium?

RelatedPosts

Joget Rp6 Juta Sehari: Program Sosial atau Ladang Cuan?

Healing ke Bali, Pulangnya Butuh Healing Lagi

Lebih jauh lagi, perkara ini memperlihatkan bagaimana sistem bisa gagal sebelum palu hakim berbunyi. Proses hukum berhenti menjadi ruang keadilan, lalu bergeser menjadi ruang tawar-menawar. Dalam kondisi seperti itu, yang kalah bukan hanya korban, tetapi juga reputasi negara.

Punchline: Keadilan Jangan Sampai Masuk Keranjang Belanja

OTT boleh terjadi. Uang boleh disita. Tersangka boleh ditahan. Namun publik tidak hanya menunggu drama penindakan.

Yang ditunggu adalah satu hal mendasar sistem hukum yang tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa dikonversi ke rupiah, dan tidak bergantung pada siapa yang punya akses.

Sebab jika hukum masih terasa seperti aplikasi dengan fitur premium unlock, jangan heran bila keadilan terus buffering sementara kepercayaan publik sudah lama menekan tombol logout. @dimas

Tags: Kasus ITEKejaksaan AgungKorupsi HukumKrisis KepercayaanOTT KPKPemerasan JaksaPenegakan HukumReformasi PeradilanWNA Korea Selatan
Next Post
Konsep Otomatis

Qorin 2: Ketika Keadilan Tak Datang, Dendam yang Dipanggil

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Bersua Sang Raja: Momen Langka Warga Bisa Bertatap Langsung dengan Raja Surakarta

    Bersua Sang Raja: Momen Langka Warga Bisa Bertatap Langsung dengan Raja Surakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersua Sang Raja: No Jeans, No Kaos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Belum Selesai? 71 Persen Kendaraan Masih di Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KRI Prabu Siliwangi Masuk Surabaya: Kekuatan Baru atau Sinyal Laut Makin Memanas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Elite TNI Bergerak: Regenerasi atau Sekadar Rotasi Kekuasaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.