Isu pergantian Kapolri kembali menguat. Jenderal Listyo Sigit menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak mengganggu kinerja Polri.
Tabooo.id – Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali memicu perdebatan publik. Rumor mengenai surat presiden (surpres) yang disebut memuat pergantian Kapolri beredar luas. Namun, DPR menegaskan kabar itu tidak benar. Di saat yang sama, Listyo memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perdebatan itu muncul ketika sejumlah informasi menyebut Istana telah mengirim surpres ke DPR. Akan tetapi, pimpinan Komisi III DPR langsung membantah kabar tersebut. Mereka memastikan tidak pernah menerima surat apa pun mengenai pergantian Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah berkoordinasi langsung dengan Istana. Hasilnya, pemerintah tidak pernah mengirim surpres yang berisi usulan pergantian Kapolri.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada surat presiden kepada DPR yang berisi tentang pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Listyo tidak ingin larut dalam spekulasi yang berkembang. Seusai menghadiri konferensi pers stabilitas politik dan keamanan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), ia menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan jabatan Kapolri.
“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi buat kita prajurit, apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Listyo.
Ia juga menepis anggapan bahwa rumor tersebut mengganggu kinerja Polri. Menurutnya, seluruh jajaran Korps Bhayangkara tetap bekerja seperti biasa dan terus menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.
“Sangat tidak,” jawab Listyo ketika wartawan menanyakan dampak isu tersebut terhadap institusi Polri.
Rumor Lama yang Terus Muncul
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga membantah kabar mengenai surpres itu. Ia memastikan DPR belum menerima dokumen apa pun. Ia bahkan menepis isu yang menyebut pimpinan DPR telah memegang surat tersebut tetapi belum membukanya.
“Kagak ada, sama sekali belum ada,” tegas Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengakui isu pergantian Kapolri memang kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kondisi itu wajar karena Listyo sudah memimpin Polri lebih dari lima tahun. Masa jabatan yang cukup panjang sering memunculkan berbagai spekulasi tentang regenerasi kepemimpinan.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa isu pergantian Kapolri lebih banyak bergerak di ruang opini dibandingkan proses resmi kenegaraan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden harus mengirimkan surpres kepada DPR sebelum pergantian Kapolri dapat diproses. Sampai hari ini, tahapan tersebut belum berlangsung.
Keputusan Tetap Berada di Tangan Presiden
Spekulasi itu semakin berkembang setelah Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto tidak memberikan jawaban tegas ketika wartawan meminta tanggapan sehari sebelumnya. Ia hanya mengingatkan bahwa setiap jabatan publik dapat berganti kapan saja sesuai keputusan Presiden.
Pernyataan itu memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Namun, hingga kini Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai pergantian Kapolri.
Fakta hukum justru menunjukkan posisi Listyo masih sangat kuat. Undang-Undang Polri menetapkan batas usia pensiun perwira tinggi pada usia 60 tahun. Listyo yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini baru berusia 57 tahun. Artinya, ia masih memiliki masa dinas sekitar tiga tahun lagi hingga 2029. Bahkan, regulasi masih membuka peluang perpanjangan masa dinas selama satu tahun melalui keputusan Presiden apabila negara membutuhkannya.
Jabatan Strategis yang Selalu Menjadi Sorotan
Posisi Kapolri selalu menarik perhatian publik karena memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, serta mendukung stabilitas politik. Oleh sebab itu, setiap rumor pergantian hampir selalu memicu spekulasi baru, terutama ketika pemerintah menghadapi agenda nasional yang penting.
Namun, fakta hari ini menunjukkan situasi yang berbeda. DPR membantah keberadaan surpres. Kapolri juga menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya. Sementara itu, Istana belum mengumumkan keputusan apa pun.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa yang bergerak lebih cepat saat ini bukan proses pergantian jabatan, melainkan arus spekulasi di ruang publik.
Dalam politik, rumor memang sering melaju lebih cepat daripada dokumen resmi. Namun, dalam sistem ketatanegaraan, proses pergantian baru benar-benar dimulai ketika Presiden menerbitkan surat resmi kepada DPR. Selama surat itu belum ada, isu pergantian Kapolri tetap menjadi spekulasi, bukan sebuah fakta. @dimas








