Rumor pergantian Kapolri kembali mencuat. DPR membantah adanya Surpres, sementara Istana menegaskan keputusan pergantian menjadi hak Presiden.
Tabooo.id – Rumor pergantian Kapolri kembali menguasai ruang publik. Sejumlah akun media sosial dan percakapan politik menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kabar itu cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Penelusuran terhadap pernyataan resmi DPR dan Istana menunjukkan satu kesimpulan yang jelas. Belum ada bukti yang membenarkan klaim bahwa Presiden telah mengirim Surpres penggantian Kapolri.
Klaim yang Beredar
Rumor menyebut Presiden telah mengirim Surpres kepada DPR sebagai langkah awal mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa narasi bahkan mengklaim pimpinan DPR sudah menerima surat tersebut, tetapi memilih menundanya dari ruang publik.
Klaim itu kemudian berkembang tanpa disertai dokumen resmi maupun pernyataan pemerintah.
Fakta: DPR Tegas Membantah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung membantah rumor tersebut.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri.”
Ia juga meminta masyarakat tidak ikut terbawa isu yang belum memiliki dasar.
“Baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya.”
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bantahan yang sama.
“Kagak ada, kagak ada.”
Ia juga menepis kabar yang menyebut Surpres sudah berada di meja pimpinan DPR.
Menurut Sahroni, apabila Presiden benar-benar mengirim surat itu, DPR pasti sudah mengetahui keberadaannya.
Dengan demikian, hingga saat ini DPR memastikan belum menerima Surpres penggantian Kapolri.
Mengapa Rumor Terus Muncul?
Rumor pergantian Kapolri sebenarnya bukan hal baru.
Sejak gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025, berbagai spekulasi mengenai posisi Jenderal Listyo Sigit terus bermunculan.
Masa jabatan Listyo yang memasuki lebih dari lima tahun juga ikut memicu berbagai prediksi mengenai regenerasi kepemimpinan Polri.
Namun, spekulasi politik tidak otomatis berubah menjadi keputusan negara.
Sahroni justru menilai Presiden masih memiliki alasan kuat mempertahankan Listyo karena kinerjanya dinilai baik.
“Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik.”
Respons Istana Belum Mengonfirmasi
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, tidak memberikan jawaban pasti saat wartawan menanyakan isu tersebut.
“Ha-ha-ha, sudahlah, tunggu saja.”
Aries hanya mengingatkan bahwa setiap jabatan pada akhirnya akan berganti.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan waktu pergantian.
Pernyataan itu tidak membenarkan adanya Surpres yang sedang berproses. Pernyataan tersebut hanya menjelaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hak prerogatif Presiden.
Status Jabatan Kapolri Masih Aman
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Polri, usia pensiun perwira tinggi mencapai 60 tahun. Listyo yang lahir pada 5 Mei 1969 masih memiliki masa dinas hingga sekitar 2029.
Undang-undang bahkan membuka peluang perpanjangan masa tugas sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Karena itu, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pergantian Kapolri dalam waktu dekat.
Putusan Cek Fakta
Klaim
Presiden telah mengirim Surpres kepada DPR untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Status
Tidak terbukti.
Dasar Penilaian
- Ketua Komisi III DPR memastikan tidak ada Surpres penggantian Kapolri.
- Wakil Ketua Komisi III DPR juga memastikan DPR belum menerima surat tersebut.
- Istana tidak pernah mengonfirmasi keberadaan Surpres.
- Tidak ada dokumen resmi maupun pengumuman Presiden mengenai pergantian Kapolri.
Ini Bukan Sekadar Rumor, tetapi Cara Spekulasi Politik Berkembang
Setiap kali muncul isu pergantian pejabat tinggi negara, ruang publik biasanya segera dipenuhi berbagai spekulasi. Ketika pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi, sebagian orang mengisi kekosongan informasi dengan dugaan, prediksi, bahkan narasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Rumor berkembang jauh lebih cepat daripada fakta.
Publik perlu membedakan tiga hal yang sering tercampur. Rumor berasal dari informasi yang belum terbukti. Sinyal politik muncul dari dinamika elite. Sementara keputusan negara baru lahir ketika pemerintah mengumumkannya secara resmi.
Dalam kasus ini, fakta yang tersedia masih sederhana. Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk mengganti Kapolri kapan saja. Namun, belum ada bukti bahwa Presiden telah menggunakan kewenangan tersebut melalui Surpres.
Karena itu, klaim mengenai pergantian Kapolri masih berada pada ranah spekulasi, bukan fakta yang telah terverifikasi. @dimas








