Tabooo.id: Talk – Mari mulai dari sebuah pertanyaan yang sedikit mengganggu. Ketika ribuan orang turun ke jalan lalu ribuan lainnya berakhir di ruang tahanan, apa sebenarnya yang sedang terjadi? Apakah negara sedang menjaga ketertiban, atau justru merasa terancam oleh suara warganya sendiri?
Pertanyaan ini terasa semakin relevan setelah gelombang penangkapan pascademonstrasi sipil pada Agustus 2025. Jumlahnya tidak sedikit. Aparat menahan sekitar 6.719 orang dalam rangkaian penegakan hukum setelah aksi tersebut. Dari angka itu, sekitar 706 orang kemudian mendapat label tahanan politik dengan tuduhan penghasutan hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara formal, pemerintah memang memiliki dasar hukum. Aparat merujuk pada KUHP serta sejumlah regulasi yang mengatur ketertiban umum. Dari sudut legalitas, langkah tersebut tampak sah.
Namun persoalan demokrasi tidak selalu selesai dengan kalimat sederhana: “semua sudah sesuai hukum.”
Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sesuatu yang sah secara hukum otomatis adil dalam praktik demokrasi?
Hukum Menjadi Bahasa Kekuasaan
Filsuf politik Rainer Forst pernah menyampaikan gagasan sederhana namun tajam. Ia berpendapat bahwa kekuasaan hanya dapat dibenarkan apabila penguasa mampu menjelaskan tindakannya kepada mereka yang berada di bawah kekuasaannya.
Negara memang memegang berbagai kewenangan. Polisi berwenang menangkap pelanggar hukum, jaksa mengajukan tuntutan, dan hakim menjatuhkan putusan. Seluruh mekanisme tersebut membentuk sistem negara hukum modern.
Namun legitimasi kekuasaan tidak berhenti pada kewenangan formal. Demokrasi menuntut sesuatu yang lebih: alasan yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tanpa penjelasan semacam itu, hukum mudah berubah menjadi sekadar alat kekuasaan.
Dilema tersebut terlihat jelas dalam konteks penangkapan massal terhadap demonstran. Pemerintah melihat tindakan aparat sebagai upaya penegakan hukum yang sah. Sebaliknya, sejumlah aktivis menilai negara bertindak terlalu represif.
Perbedaan pandangan itu menempatkan publik di tengah perdebatan: apakah yang terjadi benar-benar penegakan hukum, atau justru pembatasan kebebasan sipil?
Dua Cara Negara Memahami Hukum
Perdebatan tersebut sebenarnya telah lama hadir dalam teori hukum konstitusi. Akademisi hukum Terry Skolnik menjelaskan dua pendekatan yang sering muncul dalam praktik negara culture of authority dan culture of justification.
Dalam budaya otoritas, masyarakat menganggap tindakan aparat sah selama pejabat yang bertindak memiliki kewenangan formal. Logikanya sederhana: undang-undang memberi kuasa, sehingga tindakan negara otomatis memperoleh legitimasi.
Sebaliknya, budaya justifikasi menuntut standar yang lebih tinggi. Setiap pembatasan terhadap hak warga harus disertai alasan rasional yang jelas. Aparat tidak cukup berkata, “kami berwenang.” Mereka juga perlu menjelaskan mengapa tindakan tersebut diperlukan, apakah langkahnya proporsional, dan apakah kebijakan itu tidak berlebihan.
Perbedaan dua pendekatan ini sangat menentukan kualitas demokrasi. Negara yang terlalu bergantung pada otoritas formal cenderung melihat kritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara yang mengedepankan budaya justifikasi justru memandang kritik sebagai bagian dari proses demokrasi.
Apakah Penangkapan Itu Benar-benar Perlu?
Dalam sistem hukum konstitusi modern, pembatasan hak warga selalu memerlukan pembenaran yang kuat. Konstitusi pada dasarnya mengakui hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak fundamental.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan pembatasan tersebut secara terbuka kepada publik.
Ahli hukum Israel Aharon Barak mengembangkan kerangka yang dikenal sebagai proportionality test untuk menilai tindakan negara.
Kerangka ini mengajukan beberapa pertanyaan penting:
apakah tujuan kebijakan tersebut sah?
apakah tindakan negara memiliki hubungan rasional dengan tujuan tersebut?
apakah tersedia cara lain yang lebih ringan untuk mencapai tujuan yang sama?
dan apakah manfaat kebijakan tersebut lebih besar dibandingkan kerugian terhadap kebebasan sipil?
Jika pemerintah tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara meyakinkan, pembatasan terhadap hak warga akan sulit dibenarkan.
Di sinilah kritik terhadap penangkapan massal demonstran mulai menguat. Banyak pihak mempertanyakan apakah kriminalisasi benar-benar menjadi langkah paling tepat untuk menjaga ketertiban publik.
Negara Juga Menghadapi Dilema
Di sisi lain, diskusi ini tetap perlu mempertimbangkan realitas yang dihadapi negara. Aparat keamanan memikul tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas sosial. Demonstrasi dalam skala besar kadang berujung kerusuhan, merusak fasilitas umum, atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam situasi semacam itu, pemerintah tentu tidak bisa bersikap pasif.
Artinya, negara tetap memiliki kewenangan untuk bertindak. Perdebatan sebenarnya bukan soal hak negara menjaga ketertiban, melainkan batas tindakan tersebut dalam sistem demokrasi.
Pengadilan dan Koreksi Demokrasi
Perdebatan tentang batas kekuasaan negara kembali mencuat ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga demonstran lainnya. Hakim bahkan memerintahkan jaksa memulihkan hak, kedudukan, serta martabat mereka.
Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih menyediakan ruang koreksi terhadap tindakan negara.
Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan menghormati putusan tersebut. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa mekanisme hukum tetap berjalan dalam kerangka negara demokrasi.
Demokrasi Tidak Pernah Sunyi
Demokrasi jarang berjalan dalam suasana yang benar-benar tenang. Kritik, protes, hingga demonstrasi sering muncul sebagai bagian dari kehidupan politik yang sehat.
Menjaga ketertiban memang menjadi tanggung jawab negara. Namun pemerintah juga perlu menyadari bahwa suara warga tidak selalu menjadi ancaman terhadap stabilitas.
Sering kali, suara tersebut justru menandakan bahwa masyarakat masih peduli terhadap arah demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaan kembali kepada kita semua:
ketika negara membatasi kebebasan warga, apakah tindakan itu benar-benar bertujuan menegakkan hukum—atau sekadar menjaga otoritas kekuasaan?
Lalu, kamu berada di kubu yang mana? @dimas







