Tabooo.id: Deep – “Ada batas yang tidak boleh dilewati.” Kalimat itu terdengar singkat, hampir datar. Namun ketika Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengucapkannya di hadapan anggota Komisi III DPR, Senin siang di kompleks parlemen Jakarta, maknanya jauh dari sederhana. Di balik frasa itu, tersimpan sejarah panjang, trauma kolektif, dan kegelisahan sebuah negara yang masih terus belajar membedakan antara keamanan dan kekuasaan.
Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme kembali mencuat. Bukan sebagai operasi lapangan yang sudah berjalan, melainkan sebagai draf peraturan presiden yang masih digodok. Belum final. Masih dalam tahap harmonisasi. Namun cukup untuk menyalakan kembali diskusi lama sejauh mana negara boleh mengerahkan kekuatan militernya ke ranah sipil?
Negara, Teror, dan Kebutuhan Akan Kepastian
Terorisme selalu datang dengan wajah kekerasan dan ketidakpastian. Negara dituntut bergerak cepat, tegas, dan efektif. Dalam situasi darurat, logika keamanan kerap mendorong satu kesimpulan sederhana: libatkan militer.
Namun Indonesia bukan negara tanpa pengalaman. Reformasi 1998 membuka babak baru, memisahkan secara tegas peran militer dan kepolisian. TNI kembali ke barak. Polri berdiri sebagai penegak hukum sipil. Pemisahan ini bukan sekadar teknis kelembagaan, melainkan hasil dari luka panjang akibat dwifungsi ABRI.
Karena itu, ketika wacana pelibatan TNI kembali muncul, negara tidak bisa sekadar berbicara soal efektivitas. Ia juga harus berbicara soal batas.
“Kami sedang menunggu proses harmonisasi,” ujar Listyo. Ia tidak menolak mentah-mentah. Ia juga tidak membuka pintu selebar-lebarnya. Ia berdiri di tengah, menjaga garis yang menurutnya tidak boleh kabur.
Harmoni Kewenangan dan Bayang-Bayang Tumpang Tindih
Dalam pandangan Kapolri, harmonisasi regulasi menjadi kunci. Negara perlu memastikan setiap pasal yang lahir tidak menimbulkan tumpang tindih peran antara Polri dan TNI. Selama ini, Polri memegang mandat utama penegakan hukum dalam kasus terorisme. Prosesnya panjang, berlapis, dan kerap sunyi intelijen, penyelidikan, penyidikan, deradikalisasi.
Terorisme, dalam kerangka hukum, bukan perang. Ia adalah kejahatan luar biasa yang tetap harus dihadapi dengan prinsip due process of law.
Kekhawatiran itu bukan paranoia. Ketika peran tidak didefinisikan dengan jelas, aparat di lapangan bisa bergerak dalam ruang abu-abu. Siapa yang memimpin operasi? Hukum apa yang berlaku? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah sederhana, terutama ketika senjata dan hukum berada dalam satu medan.
Suara Pemerintah dan Upaya Menenangkan Publik
Pemerintah menyadari kegelisahan publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga menjadi juru bicara Presiden, turun langsung merespons. Ia menegaskan bahwa draf perpres yang beredar sejak awal Januari 2026 belum bersifat final.
Ia meminta publik menahan diri. Tidak berspekulasi. Tidak terjebak pada potongan pasal yang beredar tanpa konteks.
“Lebih baik kita melihat substansi dari peraturan yang akan diterbitkan, daripada mengkhawatirkan hal-hal yang belum tentu terjadi.” ujarnya,
Nada itu terdengar menenangkan, namun juga menyiratkan satu hal negara tahu bahwa isu ini sensitif. Terlalu sensitif untuk ditangani tanpa kehati-hatian ekstra.
Di Balik Regulasi, Ada Manusia
Di luar ruang rapat dan meja kebijakan, terorisme selalu meninggalkan jejak pada manusia biasa. Polisi yang kehilangan rekan. Keluarga korban yang hidup dengan trauma. Mantan narapidana terorisme yang berusaha kembali ke masyarakat dengan stigma yang menempel seumur hidup.
Bagi mereka, perdebatan soal siapa yang berwenang bukan sekadar soal institusi. Itu soal rasa aman.
Seorang polisi Densus 88 pernah mengatakan, penanganan terorisme bukan tentang menekan pelatuk, tetapi membaca tanda-tanda kecil sebelum ledakan terjadi. Ia bicara soal jam-jam panjang pengintaian, tekanan psikologis, dan dilema moral ketika harus bertindak cepat tanpa salah sasaran.
Dalam konteks itu, pelibatan militer bisa terasa seperti solusi instan. Kekuatan besar. Disiplin tinggi. Namun pendekatan semacam ini juga membawa risiko: mengubah persoalan hukum menjadi persoalan keamanan semata.
Ketika Sistem Menyembunyikan Pertanyaan Besar
Di sinilah refleksi Tabooo perlu berhenti sejenak.
Apa yang sebenarnya sedang kita sembunyikan di balik wacana ini?
Apakah negara sedang menghadapi eskalasi teror yang tidak bisa ditangani dengan pendekatan hukum biasa? Ataukah ini cerminan ketidakpercayaan pada kapasitas sipil untuk menangani ancaman kompleks?
Atau jangan-jangan, kita sedang tergoda pada solusi cepat di tengah tekanan publik, tanpa cukup waktu untuk bertanya tentang dampak jangka panjangnya?
Sistem sering kali berbicara dalam bahasa prosedur. Harmonisasi. Koordinasi. Kewenangan. Namun di balik bahasa itu, ada pertaruhan nilai. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis perlahan, melalui pengecualian yang dianggap perlu.
Menjaga Garis Tipis Itu
Listyo Sigit Prabowo, dengan pernyataannya yang singkat, tampak sadar akan risiko itu. Ia tidak menolak negara hadir dengan kekuatan penuh. Namun ia mengingatkan bahwa kekuatan tanpa batas selalu membawa konsekuensi.
Terorisme memang musuh nyata. Ia membunuh, menebar takut, dan merusak sendi sosial. Tetapi cara negara melawannya akan menentukan wajah demokrasi di masa depan.
Apakah negara akan tetap berdiri di atas hukum, atau perlahan melangkah ke wilayah abu-abu yang dulu pernah ditinggalkan?
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Draf perpres itu masih dibahas. Belum final. Masih bisa berubah. Namun diskusi yang muncul sudah membuka kembali ingatan kolektif tentang masa lalu dan kekhawatiran akan masa depan.
Di antara senjata dan hukum, negara sedang meniti garis tipis. Garis yang, jika terlewati, mungkin tidak langsung terasa hari ini. Tetapi dampaknya bisa kita rasakan bertahun-tahun kemudian.
Dan mungkin, pertanyaan terpentingnya bukan sekadar siapa yang berwenang menghadapi teror. Melainkan sejauh apa negara boleh melangkah demi rasa aman, tanpa kehilangan jiwanya sendiri? @dimas




