Tabooo.id: Nasional – Senyum politikus yang dulu lantang bicara soal “pembangunan bersih” kini sirna di balik rompi oranye KPK. Rabu sore (5/11/2025), Gedung Merah Putih kembali jadi panggung klasik: pejabat daerah, suap proyek, dan angka persen yang terlalu akrab di telinga publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Tim KPK menangkap Wahid lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Selain Wahid, dua pejabat dekatnya ikut terseret: Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.
“Setelah kami menemukan cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu malam (5/11/2025)
Fee 2,5 Persen untuk “Lancar Anggaran”
Kasus ini berawal dari rapat internal Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda meminta enam kepala UPT Wilayah I–VI menunjukkan kesanggupan memberikan “fee” untuk Gubernur.
Besaran uang pelicin itu mencapai 2,5 persen dari total penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan 2025, yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan Rp106 miliar itu ternyata bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga soal pembagian jatah di belakang meja.
Dengan rumus sederhana, nilai fee mencapai miliaran rupiah. Skema ini menggambarkan tradisi lama di birokrasi: semakin besar proyek, semakin besar pula “setoran wajibnya.”
Dari Kantor ke Sel Tahanan
KPK menahan Abdul Wahid di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Ferry Yunanda mendekam di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 10 orang, mulai dari pejabat struktural hingga staf kepercayaan Gubernur. Dani M. Nursalam sempat melarikan diri selama sehari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa malam (4/11/2025).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Siapa Untung, Siapa Tumbang?
Kasus ini menyingkap sisi gelap birokrasi daerah yang masih menganggap proyek publik sebagai ladang pribadi. Pejabat-pejabat bawah yang takut kehilangan jabatan memilih patuh pada sistem kotor. Sementara rakyat Riau terus menunggu jalan-jalan mereka diperbaiki dengan uang yang sebenarnya sudah “disisihkan.”
Pemenang sesungguhnya hanyalah mereka yang pandai menutupi jejak. Sementara rakyat tetap jadi pihak yang kalah terpaksa melintasi jalan rusak sambil membaca berita tentang anggaran yang membengkak tanpa hasil nyata.
Di Negeri yang Fee-nya Sudah Seperti Pajak
OTT ini bukan peristiwa baru, dan sepertinya belum akan berhenti. Di negeri yang setiap proyeknya harus “disiram pelicin”, integritas menjadi barang mewah yang tak semua pejabat mampu beli.
Riau kembali menambah nama baru di daftar panjang kepala daerah yang tumbang karena korupsi. Mungkin benar kata orang, membangun jalan jauh lebih mudah daripada membangun rasa malu bagi mereka yang seharusnya menjadi teladan. @dimas




