Empat tahun Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Tuntutan keadilan kembali menggema, mempertanyakan proses hukum dan tanggung jawab atas tragedi tersebut.
Tabooo.id – Empat tahun berlalu sejak malam paling kelam di Stadion Kanjuruhan. Namun, bagi keluarga korban dan mereka yang terus mengingatnya, 1 Oktober bukan sekadar tanggal dalam kalender.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, ratusan warga Malang kembali berkumpul di Bundaran Alun-alun Tugu Kota Malang. Mereka mengenakan pakaian hitam dan mengelilingi Tugu Malang.
Aremania, Aksi Kamisan Malang, serta warga sipil membawa satu pesan yang sama: Tragedi Kanjuruhan tidak boleh hilang dari ingatan publik.
Tragedi pada 1 Oktober 2022 itu menewaskan 135 orang setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa tersebut juga menyebabkan ratusan orang mengalami luka.
Empat tahun kemudian, luka itu kembali muncul melalui suara orang-orang yang datang untuk mengenang.
Bukan Sekadar Mengenang
Di tengah kerumunan, peserta aksi menyampaikan doa dan orasi untuk para korban, keluarga, serta penyintas.
Ambon Fanda, salah satu peserta aksi, menyebut peringatan tahunan menjadi cara untuk menjaga tragedi tetap berada dalam ingatan masyarakat.
Menurut Ambon, jumlah massa memang tidak sebesar aksi pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, kondisi tersebut tidak membuat warga Malang berhenti menyuarakan tuntutan.
“Anak-anak Malang tidak diam saja,” kata Ambon dalam aksi tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan satu hal penting. Memori tentang Kanjuruhan tidak hanya hidup melalui keluarga korban. Ingatan tersebut juga tumbuh dalam ruang publik dan gerakan warga.
Karena itu, aksi setiap 1 Oktober bukan sekadar ritual tahunan. Bagi peserta, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa proses hukum harus terus mendapat perhatian.
Ketika Putusan Tidak Menutup Perdebatan
Perdebatan tentang keadilan Kanjuruhan tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang telah berjalan.
Pada 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan berbeda terhadap para terdakwa. Abdul Haris mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suko Sutrisno mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga membebaskan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, Hasdarmawan mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca perjalanan hukum Tragedi Kanjuruhan. Namun, bagi sebagian keluarga korban dan kelompok masyarakat, putusan pengadilan belum otomatis mengakhiri tuntutan mereka.
Komnas HAM pada 2023 juga mencatat bahwa proses penegakan hukum belum mengungkap secara mendalam kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Lembaga itu kembali menyoroti penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap kepanikan penonton.
Temuan tersebut membuat persoalan Kanjuruhan tidak berhenti pada jumlah terdakwa atau lamanya hukuman. Ada pertanyaan yang lebih besar tentang rangkaian keputusan sebelum, selama, dan setelah tragedi.
Gas Air Mata dan Rantai Peristiwa
Malam itu bermula dari pertandingan sepak bola. Setelah laga berakhir, situasi di stadion berubah ketika sejumlah suporter masuk ke lapangan.
Petugas keamanan kemudian menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Kepanikan muncul ketika penonton berusaha mencari jalan keluar dari stadion.
Komnas HAM mencatat gas air mata ditembakkan ke arah tribune 13. Asap kemudian masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13. Kondisi tersebut memicu kepanikan, desakan, serta penumpukan penonton.
Rangkaian itu penting karena tragedi tidak terjadi dalam satu detik. Ada keputusan, respons, kepanikan, dan kondisi stadion yang saling berkelindan.
Di titik inilah pertanyaan tentang tanggung jawab menjadi lebih luas.
Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana prosedur keamanan berjalan? Mengapa situasi berkembang menjadi kepanikan massal? Lalu, sejauh mana seluruh rangkaian tersebut telah diuji melalui proses hukum?
Pertanyaan itu terus muncul dalam ingatan publik.
Empat Tahun, Satu Pertanyaan
Tuntutan massa pada 1 Oktober 2026 kembali membawa pertanyaan tersebut ke ruang publik.
Ambon mengatakan peserta aksi masih menuntut proses hukum yang dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang menurut massa memiliki tanggung jawab atas penggunaan gas air mata.
Pernyataan itu merupakan sikap peserta aksi, bukan kesimpulan hukum baru. Proses pembuktian dan pertanggungjawaban tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, suara tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan belum menghapus seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Komnas HAM sendiri pada 2023 menyatakan proses penegakan hukum belum sepenuhnya mengungkap peristiwa di Pintu 13. Lembaga tersebut juga mencatat persoalan dalam pemulihan korban, termasuk soal tanggung jawab pelaku dalam restitusi dan rehabilitasi.
Artinya, persoalan Kanjuruhan memiliki dua lapisan.
Lapisan pertama berada di ruang pengadilan: siapa yang terbukti bersalah dan hukuman apa yang dijatuhkan.
Lapisan kedua berada di ruang sosial: apakah keluarga korban merasa seluruh rangkaian peristiwa telah terjelaskan dan apakah pemulihan mereka berjalan secara memadai.
Keduanya tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama.
Kanjuruhan dan Ingatan yang Menolak Hilang
Empat tahun setelah tragedi, Tugu Malang kembali menjadi ruang perjumpaan antara ingatan dan tuntutan.
Pakaian hitam menjadi simbol duka. Doa menjadi cara mengenang. Orasi menjadi cara menyampaikan keresahan.
Sementara itu, 135 nama tetap menjadi angka yang tidak mudah diterjemahkan oleh statistik.
Setiap angka memiliki keluarga, setiap korban memiliki kehidupan yang terputus dan setiap penyintas membawa pengalaman yang tidak selalu selesai ketika kamera berita berhenti merekam.
Karena itu, pertanyaan tentang Kanjuruhan tidak hanya berkaitan dengan masa lalu. Pertanyaan tersebut menyentuh cara negara, aparat, penyelenggara pertandingan, dan masyarakat membangun standar keselamatan di masa depan.
Tragedi ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman. Proses tersebut harus mampu menjelaskan peristiwa, menguji tanggung jawab, dan memastikan pemulihan korban.
Empat tahun berlalu.
Namun, di Bundaran Alun-alun Tugu Kota Malang, suara itu kembali terdengar.
Bukan karena masyarakat ingin hidup dalam masa lalu. Mereka datang karena 135 nama masih memiliki keluarga, ingatan, dan pertanyaan.
Kanjuruhan akhirnya bukan hanya cerita tentang sebuah pertandingan yang berakhir tragis.
Ia menjadi ujian tentang bagaimana sebuah bangsa mengingat kematian, mencari pertanggungjawaban dan memastikan tragedi serupa tidak kembali menjadi berita berikutnya. @dimas








