Tabooo.id: Regional – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap pekerja tempat hiburan malam kembali membuka luka lama tentang relasi kuasa, keamanan kerja, dan stigma terhadap pekerja hiburan. Seorang perempuan berinisial IH (21), yang bekerja di Maxy Gold Madiun, melaporkan dua rekan kerjanya ke Polres Madiun Kota atas dugaan tindak pemerkosaan pada Rabu (17/12/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold pada Sabtu (29/11/2025). Dalam laporannya, IH menuturkan bahwa ia mengonsumsi minuman beralkohol karena banyak tamu menawarinya. Kondisinya kemudian memburuk hingga ia merasa pusing dan tidak enak badan.
Untuk menenangkan diri, IH menuju toilet. Saat keluar, beberapa rekan kerja membantunya berjalan dan membawanya ke ruang LC.
“Setelah berada di situ, dua pelaku membawa saya ke ruang VIP 1. Ada rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka membawa saya,” ujar IH kepada penyidik.
Dugaan Tindak Kekerasan Seksual
Saat dugaan pemerkosaan terjadi, IH mengaku tidak sadarkan diri. Kesadarannya kembali ketika ia hendak muntah dan mendapati dua rekannya, berinisial H dan C, melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Dalam kondisi panik, korban menendang salah satu pelaku lalu berusaha keluar dari ruangan untuk menyelamatkan diri.
Laporan ke Manajemen dan Tawaran Damai
Usai kejadian, IH segera melapor kepada atasannya, Yudi, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada jajaran direksi Maxy Gold. Menurut IH, manajemen mengetahui peristiwa itu setelah memeriksa rekaman CCTV.
Meski demikian, manajemen tidak langsung menempuh jalur hukum. IH mengaku menerima tawaran penyelesaian secara kekeluargaan dengan imbalan uang. Ia menolak tawaran tersebut karena tekanan psikis yang ia alami semakin berat.
“Saya melaporkan kasus ini agar pelaku jera dan merasakan akibat perbuatannya. Saya menanggung rasa malu, sementara saya masih harus bekerja di sana dan mereka justru bisa bebas di luar,” tegas IH.
Pendampingan dan Proses Hukum
IH akhirnya memilih melapor ke polisi. Yusuf Prasetyo, pendamping korban dari Triga Nusantara Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya mengawal kasus ini sejak awal.
“Kami menerima pengaduan langsung dari korban. Karena itu, kami mendampingi korban melapor ke Polres Madiun Kota dan memastikan proses hukum berjalan,” ujar Yusuf.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Kami akan memeriksa pelapor lebih lanjut dan melakukan visum,” katanya di kutip dari Kompas.com.
Sikap Manajemen Maxy Gold
Manajemen Maxy Gold menyatakan telah memecat dua terduga pelaku dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Media juga berupaya mengonfirmasi pihak manajemen. Salah satu direksi, Intan, mengarahkan konfirmasi kepada perwakilan manajemen, Surya Yudi. Hingga berita ini diturunkan, Surya belum memberikan tanggapan.
Catatan Kritis: Korban Tetap Korban
Kasus ini kembali memantik pertanyaan mendasar: apakah pekerja hiburan malam pantas menerima kekerasan seksual? Dapatkah jenis pekerjaan dijadikan alasan untuk meremehkan penderitaan korban?
IH merupakan pekerja, seorang perempuan, sekaligus korban. Tidak satu pun dari identitas tersebut menghapus haknya atas rasa aman dan keadilan. Di tengah stigma yang masih melekat pada dunia hiburan malam, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan di mana pun dan terhadap siapa pun.
Korban selalu berhak untuk didengar, dipercaya, dan dilindungi.





