Dugaan kekerasan seksual di padepokan Demak terbongkar. Polisi menetapkan pengasuh sebagai tersangka dan membuka posko bagi korban lain.
Tabooo.id: Demak – Banyak orang tua mengirim anak mereka ke pondok pesantren dengan satu harapan besar. Mereka ingin anak-anak belajar agama, membangun akhlak, sekaligus tumbuh dalam lingkungan yang aman. Namun harapan itu runtuh di sebuah padepokan yang mengaku sebagai pondok pesantren di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Polres Demak menetapkan MT (46) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur. Penyidik menduga MT mencabuli korban berulang kali sepanjang 2022 hingga 2023. Kasus ini bukan hanya menyeret seseorang ke proses hukum, tetapi juga membuka pertanyaan tentang lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Korban berinisial RE masih berusia 13 tahun saat dugaan kekerasan seksual pertama terjadi. Penyidik menduga MT melakukan tindakan cabul sedikitnya lima kali di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadinya hingga lingkungan padepokan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, MT memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh sekaligus figur yang dihormati para santri. Ia beberapa kali meminta RE membersihkan rumah pribadinya. Saat korban bekerja seorang diri, penyidik menduga MT memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul.
Pada kesempatan lain, MT memanggil korban dengan alasan ingin memberikan nasihat atas persoalan yang sedang dialami RE. Namun penyidik menduga pelaku justru menggunakan momen itu untuk melakukan kekerasan seksual.
Trauma yang Lama Membungkam Korban
Selama bertahun-tahun RE memilih memendam pengalaman pahit tersebut. Rasa takut dan tekanan psikologis membuatnya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.
Korban akhirnya meminta orang tuanya memindahkannya ke pondok lain. Saat itu ia belum sanggup menjelaskan alasan sebenarnya. Belakangan, salah seorang pengurus memberi tahu keluarga bahwa RE diduga mengalami kekerasan seksual.
Setelah keluar dari lingkungan padepokan, korban mulai mengumpulkan keberanian untuk berbicara.
“Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban dipindahkan dari pondok tersebut. Ia baru berani menceritakan kejadian traumatis itu kepada ibunya sekitar pertengahan 2025,” kata Kepala Satreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak pada September 2025.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta pendapat ahli. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, polisi menetapkan MT sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.
Polisi kemudian menangkap MT dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa akan menuntut MT dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Polisi Menelusuri Dugaan Korban Lain
Penyidikan terus berkembang.
Pada awal Juni 2026, seorang perempuan yang merupakan istri mantan pengurus padepokan juga melapor ke Polres Demak.
Selain dua pelapor tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan korban lain yang belum berani menyampaikan pengalaman mereka.
Karena itu, Satreskrim Polres Demak membuka posko pengaduan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami mengimbau orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban agar segera melapor. Kami membuka posko aduan supaya seluruh korban memperoleh perlindungan dan proses hukum berjalan maksimal,” ujar Arlan.
Kemenag Tegaskan Lembaga Itu Bukan Pondok Pesantren Resmi
Penyelidikan juga mengungkap fakta penting mengenai status lembaga yang dikelola MT.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan pondok pesantren resmi.
Menurut Abdur, setiap pondok pesantren wajib mengantongi izin operasional serta Nomor Statistik Pesantren (NSP). Lembaga yang dikelola MT belum memenuhi persyaratan tersebut meskipun menerima santri yang tinggal menetap.
Data Kementerian Agama Jawa Tengah mencatat sekitar 30 santri tinggal di lembaga itu. Mereka terdiri atas 12 santriwati dan 18 santri laki-laki.
Kementerian Agama kini mengusulkan penutupan lembaga tersebut sekaligus memindahkan seluruh santri ke pondok pesantren resmi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan standar pengawasan.
Selain itu, Kementerian Agama akan memperketat proses pemberian izin operasional pesantren serta memperluas sosialisasi mengenai pesantren ramah anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Relasi Kuasa yang Berubah Menjadi Alat Kekerasan
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual sering tumbuh dalam relasi kuasa.
Pelaku tidak selalu datang sebagai orang asing. Banyak pelaku justru memanfaatkan jabatan, kewibawaan, dan kepercayaan untuk mengendalikan korban.
Ketika korban memandang pelaku sebagai guru, pembimbing, atau tokoh agama, keberanian untuk menolak maupun melapor sering kali menghilang. Rasa takut, malu, dan tekanan psikologis akhirnya membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Karena itu, setiap lembaga pendidikan berbasis agama memerlukan sistem pengawasan yang kuat. Pengelola tidak cukup hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga harus membangun mekanisme perlindungan anak, saluran pengaduan yang aman, dan pengawasan yang berjalan secara konsisten.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak kini mendampingi para korban melalui layanan psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Kami hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga mereka dapat pulih serta kembali menjalani pendidikan secara normal,” kata Kepala Unit PPA Dinsos P2PA Demak, Ana Istiqomah.
Bukan Sekadar Kasus Pidana
Kasus di Karangawen bukan hanya berbicara tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pengasuh. Perkara ini juga memperlihatkan betapa rapuhnya ruang pendidikan ketika pengawasan, transparansi, dan perlindungan anak tidak berjalan bersama.
Kepercayaan menjadi fondasi utama setiap lembaga pendidikan. Ketika seseorang memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan kekerasan, korban kehilangan rasa aman, keluarga kehilangan kepercayaan, dan masyarakat mulai mempertanyakan perlindungan yang seharusnya hadir di ruang pendidikan.
Proses hukum kini terus berjalan. Namun di luar ruang sidang, kasus ini meninggalkan pekerjaan rumah yang jauh lebih besar, yakni memastikan setiap anak dapat belajar di lingkungan yang benar-benar aman, terlindungi, dan bebas dari penyalahgunaan relasi kuasa. @dimas







