Tabooo.id: Nasional – Di tengah derasnya arus informasi digital, satu rekaman dapat berubah menjadi senjata. Situasi inilah yang kini dihadapi selebgram Inara Rusli. Bareskrim Polri resmi menaikkan laporan dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumahnya ke tahap penyidikan.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, membenarkan langkah tersebut.
“Betul, sudah naik sidik,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dengan kenaikan status perkara ini, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, mereka melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan. Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan detail teknis perkara kepada publik. Hingga kini, penyidik masih menyimpan informasi terkait identitas terlapor dan daftar saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Tanpa Izin
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di kediamannya ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Inara menyebut pihak tertentu mengambil rekaman tersebut tanpa izin, lalu menyebarkannya kepada pihak lain.
Selain dugaan pelanggaran akses, persoalan berkembang ke ranah yang lebih luas. Rekaman CCTV itu kemudian dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara. Akibatnya, ruang privat yang seharusnya terlindungi berubah menjadi konsumsi publik tanpa proses hukum yang jelas.
Rizki menegaskan bahwa laporan Inara secara langsung berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman CCTV tersebut.
“Betul, Inara membuat laporan terkait penyebaran CCTV,” tegasnya dalam keterangan terpisah pada akhir November 2025.
Namun sampai saat ini, polisi belum mengungkap pihak yang pertama kali mengakses maupun menyebarkan rekaman tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami peran setiap pihak yang terlibat. “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki.
Perselingkuhan, Laporan Pidana, dan Rekaman Rumah Pribadi
Di sisi lain, perkara siber ini berkelindan dengan konflik personal yang lebih kompleks. Dugaan perselingkuhan Inara Rusli dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi menjadi latar yang memperkeruh situasi.
Kasus tersebut mencuat setelah Wardatina Mawa istri sah Insanul Fahmi melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Dalam laporan itu, rekaman CCTV dari rumah Inara disebut sebagai salah satu alat bukti.
Menurut keterangan Mawa, perkenalan Inara dan Insanul Fahmi berawal dari kerja sama bisnis. Selain itu, keduanya juga disebut kerap mengikuti kajian Teman Searah. Mawa melayangkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Polda Metro Jaya kemudian mengonfirmasi bahwa terlapor berinisial IR dalam laporan itu merujuk pada Inara Rusli.
“Iya, benar, inisial IR adalah Inara Rusli,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (24/11/2025).
Privasi Digital di Tengah Budaya Menghakimi
Dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, isu privasi digital kembali mencuat ke ruang publik. CCTV yang semestinya berfungsi sebagai alat pengamanan justru berubah menjadi sarana penghakiman sosial ketika pihak yang tidak berwenang menguasainya.
Bagi masyarakat luas, kasus ini bukan sekadar konflik selebritas. Sebaliknya, perkara tersebut menyentuh persoalan mendasar tentang perlindungan ruang privat warga negara di era digital.
Hari ini, figur publik menjadi korban. Namun pada kesempatan lain, siapa pun bisa mengalami hal serupa.
Antara Hukum dan Etika Digital
Kini, penyidikan Bareskrim menguji dua aspek sekaligus: efektivitas penegakan hukum siber dan komitmen negara dalam melindungi hak privasi warga. Undang-Undang ITE memang menyediakan dasar hukum. Akan tetapi, praktik penegakan hukum sering kali tertinggal dari kecepatan teknologi dan derasnya arus opini publik.
Kasus Inara Rusli kembali mengingatkan bahwa rekaman digital bukan sekadar data teknis. Rekaman tersebut merekam potongan hidup seseorang. Ketika pihak tertentu menyebarkannya tanpa izin, dampaknya tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga mengikis rasa aman.
Pada akhirnya, di tengah budaya viral yang gemar menghakimi lebih dulu, satu pertanyaan tetap menggantung apakah hukum masih memiliki ruang untuk bekerja sebelum publik menjatuhkan vonisnya sendiri? @dimas




