• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Edge

Drama Sidang Ahok: Presiden dan BUMN Disebut Perlu Diperiksa

Januari 28, 2026
in Edge
A A
Drama Sidang Ahok: Presiden dan BUMN Disebut Perlu Diperiksa

Ahok menyampaikan usulan agar BUMN dan Presiden diperiksa dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (27/1/2026). (Foto ilustrasi Tabooo.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1/2026) berjalan normal pada awalnya. Jaksa meneliti berkas, hakim memimpin sidang dengan serius, dan saksi mengucap sumpah. Begitu Ahok mulai bicara, suasana berubah drastis. Boom Plot twist.

Topik yang muncul bukan kilang atau distribusi, melainkan presiden.

“Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu,” ujar Ahok.

Kalimat itu langsung viral. Grup WhatsApp keluarga penuh notifikasi, timeline X meledak komentar, warkop ramai, dan kolom komentar menjadi lebih panas daripada wajan minyak goreng. Indonesia seketika kembali ke genre favorit: drama konstitusi bercampur satire nasional.

Negara Hukum, Versi Premium Membership

Sejak sekolah dasar, kita belajar bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip itu dengan tegas.

Namun kenyataan sering menambahkan catatan kaki semua sama di hadapan hukum, kecuali yang masih menjabat semua setara, kecuali yang harus melewati jalur khusus.

Pasal 7B UUD 1945 membuka jalur VVIP. Bila DPR menilai presiden diduga melanggar hukum, mereka menyampaikan pendapat terlebih dahulu. Mahkamah Konstitusi menilai pendapat itu, lalu MPR mengambil keputusan. Dengan mekanisme ini, negara selalu mengadakan rapat sebelum memproses dugaan pidana. Prosesnya panjang, bertahap, konstitusional, dan elegan bisa dibilang birokrasi rasa deluxe.

Presiden tidak memiliki kekebalan absolut, tetapi aparat penegak hukum tidak bisa memperlakukan presiden seperti warga sipil biasa. Selama menjabat, presiden menempati posisi seperti akun yang sedang digunakan sistem aktif, tetapi aksesnya terbatas.

Dengan demikian, negara hukum tetap berjalan, tetapi aparat harus mengikuti prosedur yang ketat.

Saksi dan Absurdnya Realitas

Presiden dapat memberikan keterangan sebagai saksi. UUD 1945 tidak melarang presiden berbicara, dan KUHAP menegaskan bahwa siapa pun yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa pidana wajib memberi keterangan.

Dalam praktik, semua pihak sering saling menatap, ragu siapa yang harus maju lebih dulu. Hukum tersedia, tetapi keberanian kerap tertinggal di parkiran.

Setelah masa jabatan berakhir, aparat penegak hukum bisa memanggil mantan presiden seperti warga negara biasa. Praktisi hukum Anggara Suwahju menegaskan, aparat bebas memeriksa mantan presiden tanpa melalui DPR, MK, atau MPR.

Sejarah mencatat, Presiden ke-2 RI Soeharto pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Kekhususan hanya melekat pada jabatan, bukan individu. Jabatan ibarat jas hujan konstitusional: lepaskan jabatan, lepas juga perlindungan ekstra.

RelatedPosts

OTT Episode 9: Serial Korupsi yang Sepertinya Tidak Pernah Tamat

TNI Siaga 1, Publik Bertanya: Ancaman Nyata atau Mode Waspada?

Ahok, Tangisan, dan Dua Direksi

Pernyataan Ahok lahir dari emosi nyata. Jaksa menyinggung keterangan Ahok tentang dua mantan direksi anak usaha Pertamina Djoko Priyono, eks Dirut KPI, dan Mas’ud Khamid, eks Dirut Pertamina Patra Niaga.

Ahok menilai keduanya sebagai direksi terbaik karena berani memperbaiki sektor kilang dan distribusi. Ia bahkan menangis ketika mengetahui Djoko dicopot.

Momen ini menimbulkan pertanyaan klasik versi BUMN jika yang membereskan justru dicopot, siapa yang dianggap rapi? Dari situ, Ahok menegaskan periksa atasan direksi, periksa BUMN, periksa Presiden bila perlu.

Publik sudah hafal pola ini. Mereka sepakat hukum harus ditegakkan, sepakat tidak boleh ada yang kebal, dan sepakat proses harus mengikuti mekanisme.

Sayangnya, mekanisme itu sering terasa seperti labirin tanpa peta. Di ujung labirin, papan kecil selalu menampilkan: “Sedang dikaji.”

Kita bangga memiliki konstitusi yang rapi, tetapi frustrasi karena kerapiannya sering berubah menjadi rem tangan permanen.

Presiden bisa dimintai keterangan, tetapi aparat harus mengikuti aturan ketat. Presiden tidak kebal, namun aparat tidak bisa menyentuhnya sembarangan.

Negara hukum versi Indonesia terkadang mirip gim open world, tetapi banyak area terkunci.

Punchline

Apakah presiden bisa diperiksa?

Bisa, tetapi tidak sekarang, tidak langsung, dan tidak sederhana. Proses itu bahkan sering kali tidak terjadi.

Negara hukum tetap berdiri. Publik tetap bertanya. Kita semua terus menunggu episode berikutnya.

Selamat datang di republik di mana hukum setara, tetapi jalurnya berbeda kelas. @dimas

Tags: AhokbumnhukumIndonesiaKonstitusikorupsiminyakMinyak MentahPeriksaPertaminapresidenSidangTata KelolaTipikor
Next Post
Petisi Satir Denmark “Beli California” Tembus 200.000 Tanda Tangan

Petisi Satir Denmark “Beli California” Tembus 200.000 Tanda Tangan

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Di Balik Kelancaran Mudik Lebaran, Nyawa Petugas Jadi Taruhan

    Di Balik Kelancaran Mudik Lebaran, Nyawa Petugas Jadi Taruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah di Bali Butuh Lebih dari Sekadar Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joget Rp6 Juta Sehari: Program Sosial atau Ladang Cuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak yang Tak Pernah Pulang: Saat Kota Membiarkan Warganya Tidur di Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Healing ke Bali, Pulangnya Butuh Healing Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.