Tabooo.id: Nasional – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berubah menjadi drama tak terduga. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, justru melarikan diri saat petugas hendak mengamankannya. Aksi itu langsung menyedot perhatian publik. Status Taruna sebagai jaksa membuat peristiwa ini terasa lebih serius, sekaligus menyingkap rapuhnya wajah penegakan hukum di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Taruna panik ketika proses penangkapan berlangsung. Taruna mengaku ragu terhadap identitas orang-orang yang mendekatinya. Ia tidak yakin mereka benar-benar petugas KPK. Dalam situasi yang serba cepat dan menekan, Taruna memilih kabur ketimbang memastikan kebenaran identitas aparat yang hendak menangkapnya.
Beberapa Hari Menghilang, Lalu Menyerah
Pelarian Taruna berlangsung selama beberapa hari. Anang menyampaikan bahwa Taruna menghilang setelah OTT terjadi. Kejaksaan tidak membeberkan lokasi persembunyian Taruna selama periode tersebut. Kekosongan informasi itu justru memicu spekulasi publik dan memperpanjang sorotan terhadap kasus ini.
Drama pelarian itu berakhir ketika Taruna akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses hukum kemudian bergerak cepat. Kejati Kalsel menyerahkan Taruna ke Kejaksaan Agung, lalu Kejaksaan Agung langsung meneruskannya ke KPK pada Senin siang, 22 Desember 2025. Penyerahan ini menandai akhir pelarian sekaligus awal proses hukum formal di lembaga antirasuah.
Sanksi Internal: Jabatan Dicabut, Gaji Dihentikan
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dari sisi kepegawaian. Setelah aparat mengamankan Taruna, institusi langsung menonaktifkannya dari jabatan Kasi Datun. Kejagung juga memberhentikan sementara status kepegawaiannya, termasuk menghentikan gaji dan seluruh tunjangan hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan bahwa kebijakan tersebut datang langsung dari Jaksa Agung. Ia menekankan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak memberi perlindungan apa pun ketika seseorang terseret dugaan tindak pidana korupsi.
Klaim Kooperatif Kejaksaan, Ujian Kepercayaan Publik
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan sikap kooperatif dan transparan dengan menyerahkan Taruna sepenuhnya kepada KPK. Anang menyatakan bahwa institusinya tidak akan menghalangi, mengintervensi, atau melindungi siapa pun yang diduga terlibat korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara institusional, langkah ini menguntungkan Kejaksaan karena menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme hukum. Namun publik tetap menanggung kerugian moral. Fakta bahwa seorang jaksa simbol penegakan hukum sempat kabur dari OTT kembali menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat, terutama di daerah.
Antara Ketakutan Pribadi dan Wajah Sistem Hukum
Kasus Tri Taruna Fariadi tidak berhenti pada kisah individu yang panik lalu melarikan diri. Peristiwa ini mencerminkan ironi sistem hukum. Aparat yang seharusnya berdiri di barisan terdepan penegakan hukum justru mencoba menghindar dari proses hukum itu sendiri.
Negara memang menunjukkan ketegasan melalui langkah KPK dan sanksi internal Kejaksaan. Namun publik tetap menyimpan pertanyaan mendasar jika seorang jaksa saja sempat berlari dari hukum, seberapa kokoh rasa aman masyarakat terhadap sistem hukum yang selama ini mengklaim diri tegas dan adil?
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan sanksi. Upaya itu juga harus memulihkan kepercayaan publik sesuatu yang tidak bisa dibangun hanya lewat konferensi pers dan pernyataan normatif. @dimas




