Rabu, Juli 29, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Divonis Bersalah, Tak Dipenjara: Kasus Laras Faizati Uji Arah Baru KUHP

by dimas
Januari 19, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana percobaan enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan melalui unggahan media sosial terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dalam putusan itu, hakim langsung memerintahkan jaksa membebaskan Laras dari tahanan dengan syarat ia tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Hakim menegaskan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama ia mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan pengadilan.

Bersalah Secara Hukum, Tidak Dipenjara

Majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah karena membuat dan menyebarkan konten media sosial yang mengandung unsur penghasutan. Konten tersebut mencakup ajakan melakukan tindakan ekstrem, seperti membakar gedung Mabes Polri dan menangkap aparat kepolisian.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan itu berhenti pada ranah ekspresi digital. Ajakan tersebut tidak berkembang menjadi aksi nyata yang terorganisir di lapangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa Laras tidak pernah mengoordinasikan massa. Ia juga tidak membentuk jaringan maupun menggerakkan kelompok tertentu, baik secara daring maupun luring. Fakta ini mendorong hakim memilih pidana di luar penjara.

Ini Belum Selesai

Haul Ki Ageng Tarub: Perkuat Budaya dan Wisata Religi

OTT Bupati Pemalang, KPK Kembali Bongkar Korupsi Kepala Daerah

Pertimbangan Sosial dan Peluang Pembinaan

Hakim turut mempertimbangkan latar belakang kehidupan dan kondisi sosial terdakwa. Majelis menilai Laras masih memiliki peluang besar untuk berubah melalui pembinaan, bukan melalui hukuman penjara.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan bahwa pidana pengawasan lebih adil dan proporsional. Menurut majelis, putusan ini tetap menjaga wibawa hukum tanpa menutup ruang rehabilitasi bagi terdakwa.

KUHP Baru Diuji dalam Praktik

Dalam amar putusannya, majelis merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa pidana penjara harus menjadi pilihan terakhir. Ketentuan ini terutama berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih dapat dibina di luar lembaga pemasyarakatan.

Majelis juga mengaitkan putusan ini dengan Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru. Kedua pasal itu membuka ruang penerapan pidana pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, hakim menilai pembinaan di luar penjara lebih efektif.

Arah Baru Penanganan Ekspresi Digital

Vonis terhadap Laras Faizati menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pidana berbasis ekspresi digital. Pengadilan tidak hanya membaca teks unggahan, tetapi juga menilai dampak nyata serta potensi rehabilitasi pelaku.

Model pemidanaan ini menandai pergeseran pendekatan hukum pidana. Negara mulai bergerak dari logika pembalasan menuju koreksi dan pemulihan, sebagaimana semangat yang diusung KUHP baru.

Pada akhirnya, putusan ini tidak hanya berbicara tentang Laras Faizati. Vonis ini juga mengirim pesan tentang arah penegakan hukum ke depan apakah hukum terus mengurung, atau mulai mendidik. Dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, jawabannya perlahan mulai berubah. @dimas

Tags: BerekspresiJakarta selatanKasusKebebasanKriminal & HukumKUHP BaruPenegakanPengawasanPidanaPNReformasi

Kamu Melewatkan Ini

Makan Bergizi Gratis, Tapi Higienisnya Belum Gratis dari Masalah

Makan Bergizi Gratis, Tapi Higienisnya Belum Gratis dari Masalah

by teguh
Juli 28, 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu proyek sosial terbesar pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi generasi Indonesia. Ambisi...

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

Kenyamanan: Sangkar yang Paling Sulit Ditinggalkan

Kenyamanan: Sangkar yang Paling Sulit Ditinggalkan

by dimas
Mei 30, 2026

Kenyamanan sering terasa aman, tetapi diam-diam membatasi keberanian. Mengapa begitu banyak orang memilih sangkar daripada kebebasan? Tabooo.id - Seekor burung...

Next Post
RUU Perampasan Aset dan Janji yang Pernah Viral

RUU Perampasan Aset dan Janji yang Pernah Viral

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id