Tabooo.id: Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana percobaan enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan melalui unggahan media sosial terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025. Dalam putusan itu, hakim langsung memerintahkan jaksa membebaskan Laras dari tahanan dengan syarat ia tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Hakim menegaskan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama ia mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan pengadilan.
Bersalah Secara Hukum, Tidak Dipenjara
Majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah karena membuat dan menyebarkan konten media sosial yang mengandung unsur penghasutan. Konten tersebut mencakup ajakan melakukan tindakan ekstrem, seperti membakar gedung Mabes Polri dan menangkap aparat kepolisian.
Meski demikian, hakim menilai perbuatan itu berhenti pada ranah ekspresi digital. Ajakan tersebut tidak berkembang menjadi aksi nyata yang terorganisir di lapangan.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa Laras tidak pernah mengoordinasikan massa. Ia juga tidak membentuk jaringan maupun menggerakkan kelompok tertentu, baik secara daring maupun luring. Fakta ini mendorong hakim memilih pidana di luar penjara.
Pertimbangan Sosial dan Peluang Pembinaan
Hakim turut mempertimbangkan latar belakang kehidupan dan kondisi sosial terdakwa. Majelis menilai Laras masih memiliki peluang besar untuk berubah melalui pembinaan, bukan melalui hukuman penjara.
Atas dasar itu, hakim menyimpulkan bahwa pidana pengawasan lebih adil dan proporsional. Menurut majelis, putusan ini tetap menjaga wibawa hukum tanpa menutup ruang rehabilitasi bagi terdakwa.
KUHP Baru Diuji dalam Praktik
Dalam amar putusannya, majelis merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP baru. Pasal tersebut menegaskan bahwa pidana penjara harus menjadi pilihan terakhir. Ketentuan ini terutama berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih dapat dibina di luar lembaga pemasyarakatan.
Majelis juga mengaitkan putusan ini dengan Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru. Kedua pasal itu membuka ruang penerapan pidana pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, hakim menilai pembinaan di luar penjara lebih efektif.
Arah Baru Penanganan Ekspresi Digital
Vonis terhadap Laras Faizati menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pidana berbasis ekspresi digital. Pengadilan tidak hanya membaca teks unggahan, tetapi juga menilai dampak nyata serta potensi rehabilitasi pelaku.
Model pemidanaan ini menandai pergeseran pendekatan hukum pidana. Negara mulai bergerak dari logika pembalasan menuju koreksi dan pemulihan, sebagaimana semangat yang diusung KUHP baru.
Pada akhirnya, putusan ini tidak hanya berbicara tentang Laras Faizati. Vonis ini juga mengirim pesan tentang arah penegakan hukum ke depan apakah hukum terus mengurung, atau mulai mendidik. Dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, jawabannya perlahan mulai berubah. @dimas







