Tabooo.id: Nasional – Uang triliunan sering terdengar besar di telinga, tapi jarang terasa di kehidupan sehari-hari. Presiden Prabowo Subianto ingin mengubah pola itu. Ia menyebut dana Rp6,6 triliun hasil penagihan denda kehutanan bisa langsung menjelma menjadi 100 ribu hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di Sumatra.
Pernyataan itu Prabowo sampaikan dalam acara penyerahan dana hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025). Di hadapan aparat penegak hukum, ia menegaskan bahwa uang negara harus kembali ke rakyat, bukan berhenti di meja laporan.
Dari Denda ke Dampak Nyata
Menurut Prabowo, pemerintah punya dua jalur prioritas dalam menggunakan dana tersebut. Selain membangun hunian tetap bagi pengungsi bencana, negara juga bisa memperbaiki ribuan sekolah rusak yang selama ini mengganggu proses belajar.
Ia menyebut Rp6 triliun saja sudah cukup untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah. Jika dialihkan ke sektor perumahan, dana itu mampu membangun hingga 100.000 rumah bagi warga terdampak.
Dengan skema itu, kebutuhan hunian korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara bisa terpenuhi hingga separuhnya. Artinya, uang denda tidak sekadar menutup lubang anggaran, tetapi menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat.
Apresiasi Tegas, Pesan Lebih Keras
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH. Ia menilai tim tersebut berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare sekaligus memulihkan kerugian negara.
Namun pujian itu datang bersama tekanan. Presiden meminta Satgas PKH tetap agresif menindak pelanggaran tanpa kompromi.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak gentar menghadapi tekanan atau lobi dari korporasi besar. “Jangan pandang bulu, jangan mau dilobi. Tegakkan aturan dan selamatkan kekayaan negara,” tegasnya.
Nada tersebut mengirim sinyal jelas era toleransi terhadap perusak hutan harus berakhir.
Rakyat Mendapat Manfaat, Korporasi Kena Tekan
Kebijakan ini jelas menguntungkan masyarakat terdampak bencana. Dana yang sebelumnya hilang akibat pelanggaran lingkungan kini berpeluang berubah menjadi rumah layak dan ruang kelas yang aman.
Di sisi lain, korporasi pelanggar harus bersiap menghadapi konsekuensi lebih berat. Prabowo menilai Rp6,6 triliun baru bagian kecil dari kerugian negara yang sesungguhnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan denda mencapai ratusan triliun rupiah jika negara menghitung seluruh dampak kerusakan hutan secara serius. Bagi perusahaan yang selama ini menganggap sanksi sebagai formalitas, pernyataan ini jelas bukan kabar baik.
Baru Awal, Bukan Garis Akhir
Bagi Prabowo, capaian Satgas PKH belum menjadi puncak. Ia menyebut langkah ini baru permulaan dari upaya panjang memulihkan kekayaan negara yang terkuras.
Negara, menurutnya, harus terus hadir dan konsisten menegakkan hukum lingkungan. Tanpa itu, denda besar hanya akan menjadi angka, bukan perubahan.
Sekarang publik menunggu satu hal sederhana apakah triliunan rupiah ini benar-benar berubah menjadi rumah dan sekolah, atau kembali menguap di jalur birokrasi?
Sebab bagi korban bencana, janji keras tak akan berarti apa-apa jika atap rumah masih bocor dan ruang kelas tetap runtuh. @teguh







