Tabooo.id: Edge – Suatu pagi DPR seperti kedatangan alarm yang disetel dari dua dekade lalu. Bunyi alarm itu tidak berbunyi kring biasa tetapi mengingatkan keras bahwa pimpinan AKD harus mengisi keterwakilan perempuan secara proporsional. Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025 datang seperti guru piket yang menepuk meja dan berkata kamu sudah dewasa, jadi jangan jadikan perempuan sekadar dekorasi acara rapat.
Situasinya terasa seperti komedi. MK memasuki ruangan, DPR pura-pura sibuk membaca berkas, lalu MK menaruh putusan sambil menegaskan kewajiban bukan imbauan. DPR pun mengangguk seperti murid yang baru ditegur wali kelas karena PR belum dikerjakan.
Tiga Puluh Persen Itu Bukan Menu Opsional
MK menegaskan bahwa perempuan harus hadir dalam komposisi anggota dan pimpinan AKD dengan porsi minimal tiga puluh persen. Aturan ini bukan bonus, bukan pilihan, dan bukan hadiah jika mood partai sedang baik. Perempuan selama ini sudah hadir di parlemen tetapi banyak yang ditempatkan di komisi yang dianggap cocok tanpa alasan yang jelas. Sementara ruang strategi seperti ekonomi, energi, pertahanan, dan hukum masih terasa seperti klub eksklusif dengan kata sandi rahasia.
Putusan MK mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan politik kehadiran bukan politik mampir lalu pergi.
Budaya Patriarkis yang Susah Dikasih Tahu
Tantangan paling besar justru muncul dari budaya politik yang bandel. Hukum memang bisa berubah cepat tetapi budaya butuh waktu seperti video yang buffering memakai WiFi tetangga. Banyak partai masih enggan merekrut perempuan secara serius. Fraksi sering bingung ketika harus membagi posisi secara proporsional. Birokrasi internal pun gemar menunda pembaruan dengan alasan akan dibahas nanti. Putusan MK membongkar semua itu dan meminta perubahan nyata.
Perempuan sudah lama ikut membangun negeri tetapi nama mereka jarang muncul dalam narasi publik. Jika kuota hanya menghitung angka tanpa memperkuat kapasitas dan pengaruh, perempuan hanya menjadi aksesoris demokrasi. MK mendorong agar sistem tidak berhenti pada perhitungan jumlah tetapi memastikan perempuan memiliki ruang, suara, dan peran yang berpengaruh.
Kuota Bukan Wallpaper Demokrasi
Partai politik memegang peran penting karena menjadi pintu masuk utama ke parlemen. Banyak partai masih menjalankan kaderisasi perempuan dengan setengah hati. Logistik kampanye sering tidak setara. Jalur kepemimpinan masih didominasi kelompok lama. Putusan MK memberi amunisi hukum bagi aktivis untuk menagih janji internal agar kesetaraan tidak berhenti pada slogan. Jika partai enggan berubah kuota hanya menjadi wallpaper yang dipasang saat rapat Bamus.
Pada akhirnya putusan MK menjadi vitamin bagi demokrasi. Kita tinggal menunggu apakah vitamin itu ditelan atau dibiarkan mengering di meja rapat. Demokrasi akan terus berjalan pincang jika perempuan hanya dipajang tanpa kuasa. Publik tentu ingin melihat kemajuan nyata bukan sekadar centang biru di atas kertas. Jika budaya masih loading sementara hukum sudah melaju, sistem politik perlu introspeksi sebelum kehilangan kepercayaan publik.
Demokrasi modern seharusnya tidak perlu diingatkan berulang bahwa perempuan juga manusia politik. Namun realitas kita sering terasa lucu. Hukum sudah menuntun maju tetapi budaya masih tertinggal beberapa langkah. Semoga putusan ini benar-benar memperbarui firmware demokrasi bukan sekadar memperbarui tema layar depannya. @dimas




