Tabooo.id: Regional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menggeledah kantor perusahaan konstruksi PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Penggeledahan berlangsung pada Senin malam (6/4/2026). Sebelumnya, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan perkara.
“Benar, penyidik sedang melakukan penggeledahan,” ujar Budi saat menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penggeledahan Berlangsung Hampir Tujuh Jam
Berdasarkan informasi di lapangan, rombongan penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka datang menggunakan empat mobil berwarna hitam.
Setelah tiba, petugas langsung memeriksa sejumlah ruangan di dalam kantor. Tim penyidik menyisir dokumen dan barang yang berkaitan dengan proyek pembangunan.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas keluar dari lokasi sambil membawa dua koper berukuran besar dan kecil.
Petugas menduga koper tersebut berisi dokumen penting yang berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi.
Perusahaan konstruksi tersebut bergerak di bidang pembangunan gedung dan prasarana sumber daya air. Selain itu, perusahaan itu pernah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun dalam beberapa proyek pembangunan.
Berkaitan dengan Kasus OTT Madiun
Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Kota Madiun.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari sembilan pihak yang terjaring OTT. Mereka antara lain:
- Maidi selaku Wali Kota Madiun
- Rochim Ruhdiyanto
- Thariq Megah
KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik pengumpulan uang yang berkaitan dengan perizinan dan proyek pembangunan.
Dugaan Permintaan Dana Izin dan Fee Proyek
Dalam perkara ini, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan kepada pejabat terkait untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Pejabat kemudian meminta dana sebesar Rp350 juta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Mereka menyebut dana tersebut sebagai biaya akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun.
Permintaan itu berkaitan dengan rencana pengembangan lembaga pendidikan yang sedang mengurus perubahan status menjadi universitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee dalam penerbitan izin usaha. Praktik tersebut menyasar berbagai pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi sekitar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.
Total Dugaan Penerimaan Miliaran Rupiah
Selain fee proyek, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam bentuk gratifikasi pada periode 2019 hingga 2022.
Nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Jika digabung dengan penerimaan lain, total uang yang masuk dalam perkara ini mencapai Rp2,25 miliar.
Saat melakukan operasi tangkap tangan sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti awal.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai lokasi.
Dokumen yang petugas bawa dari kantor kontraktor diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Kota Madiun.
KPK belum mengungkap isi dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.@eko






