Dua warganet ditangkap usai mengunggah komentar di media sosial. Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang batas kritik, UU ITE, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Tabooo.id – Demokrasi tidak selalu kehilangan suaranya karena larangan berbicara. Kadang, demokrasi justru mulai melemah ketika warga memilih menghapus komentar sebelum menekan tombol kirim.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga, AYP (49) dan AF (40), setelah mereka mengunggah dan mengomentari pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Polisi menyimpulkan unggahan dan komentar tersebut mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada dua akun media sosial. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana negara boleh menggunakan hukum pidana untuk merespons ekspresi warga di ruang digital?
Pertanyaan itu datang dari berbagai arah. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Amnesty International Indonesia, hingga sejumlah pakar hukum mengingatkan aparat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kegaduhan yang hanya terjadi di ruang digital.
Karena itu, perkara ini berubah menjadi ujian baru bagi demokrasi Indonesia. Negara kini harus membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan berekspresi.
Dari Sebuah Unggahan Menuju Proses Hukum
Laporan polisi yang masuk pada 4 Agustus 2026 menjadi titik awal perkara ini. Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menelusuri unggahan di akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola AYP.
Unggahan itu membahas pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Sejumlah pengguna kemudian memenuhi kolom komentar dengan berbagai tanggapan.
Salah satu akun menulis komentar yang menyinggung iring-iringan presiden. Akun lain menyebut alamat kediaman Presiden dan menyampaikan narasi mengenai penembakan.
Polisi menyimpulkan komentar-komentar tersebut mengandung ajakan melakukan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan AYP sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut. Penyidik juga menetapkan AF sebagai tersangka karena memberikan komentar yang mereka nilai provokatif.
Selama proses penyidikan, aparat menyita tangkapan layar unggahan, akun Threads, serta telepon genggam milik tersangka. Penyidik juga meminta keterangan dua saksi dan empat ahli.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat AYP dan AF menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta KUHP baru. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Putusan MK Kembali Menjadi Sorotan
Perkara ini segera memicu perdebatan hukum.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kepolisian agar tetap berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tersebut pada 29 April 2025. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa istilah kerusuhan hanya berlaku untuk gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik.
Dengan demikian, keributan yang hanya berlangsung di media sosial tidak otomatis memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Anam menjelaskan bahwa ruang digital memiliki karakter berbeda dengan ruang fisik. Karena itu, aparat tidak bisa menyamakan dinamika percakapan di internet dengan kerusuhan nyata yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Meski begitu, Anam tetap membedakan kritik dengan ajakan melakukan kekerasan. Menurutnya, propaganda yang secara nyata mendorong tindakan kekerasan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada titik inilah perdebatan mulai mengemuka.
Apakah komentar para tersangka benar-benar telah berubah menjadi hasutan melakukan tindak pidana?
Ataukah komentar tersebut masih berada dalam ruang ekspresi yang dijamin konstitusi?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah perlindungan kebebasan sipil di masa depan.
Kritik Tidak Otomatis Menjadi Kejahatan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam perkara ini.
Menurutnya, alasan polisi yang menyebut komentar para tersangka mengancam keutuhan bangsa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Usman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatasi penggunaan Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pasal itu hanya berlaku bagi orang perseorangan, bukan bagi lembaga negara ataupun kritik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Karena itu, Amnesty menilai kritik terhadap pemerintah tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Bahasa yang keras memang dapat memicu perdebatan. Namun, bahasa yang keras belum tentu memenuhi unsur pidana.
Pemerintah memang wajib menindak setiap ancaman yang benar-benar membahayakan keselamatan publik. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum tidak berubah menjadi sumber ketakutan bagi warga yang menyampaikan pendapat.
Keseimbangan itulah yang kini menjadi perhatian publik.
Ketika Warga Mulai Takut Berkomentar
Media sosial telah mengubah hubungan antara rakyat dan kekuasaan.
Dulu warga menyampaikan kritik melalui demonstrasi, surat pembaca, atau diskusi publik. Kini mereka cukup membuka telepon genggam dan mengetik beberapa kalimat.
Perubahan itu menghadirkan tantangan baru bagi negara sekaligus masyarakat.
Ketika aparat menggunakan pendekatan pidana terhadap ekspresi digital, dampaknya tidak hanya menyentuh dua orang yang menjalani proses hukum.
Banyak warga akhirnya memilih diam karena mereka khawatir aparat memproses setiap komentar sebagai tindak pidana. Kondisi itulah yang dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat membatasi kebebasan berbicaranya sendiri akibat rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Dalam demokrasi, rasa takut sering kali lebih berbahaya daripada hukuman.
Sebab ketika warga mulai menyensor dirinya sendiri, negara tidak lagi memerlukan sensor resmi.
Ini Bukan Sekadar Perkara Dua Orang
Perkara yang menjerat AYP dan AF melampaui nasib dua orang warga.
Sebuah unggahan di Threads akhirnya berkembang menjadi perdebatan nasional tentang batas kebebasan berekspresi.
Di saat yang sama, negara harus membuktikan konsistensinya dalam menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi.
Aparat penegak hukum juga menghadapi ujian untuk membedakan kritik, ujaran kebencian, ancaman nyata, dan hasutan melakukan kekerasan.
Demokrasi memang memberi ruang bagi negara untuk menjaga keamanan publik. Namun, demokrasi juga menuntut negara agar tidak menggunakan hukum secara berlebihan terhadap ekspresi warga.
Itulah sebabnya perkara ini melampaui proses pidana biasa. Publik kini menunggu apakah hukum akan menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, atau justru mempersempit ruang kritik yang menjadi napas demokrasi.
Demokrasi jarang runtuh dalam satu malam.
Sebaliknya, demokrasi terkikis sedikit demi sedikit ketika warga mulai bertanya kepada dirinya sendiri:
“Kalau saya menulis komentar hari ini, apakah besok saya harus berhadapan dengan proses hukum?” @dimas








