Tabooo.id: Deep – “Ini seperti bermain sulap satu aturan untuk yang kecil, lain untuk yang besar,” kata Usman Amirudin, tokoh ormas lokal, sambil menatap barisan pedagang takjil di trotoar Jalan Protokol Solo. Malam itu, aroma gorengan dan manisnya kolak bercampur dengan ketegangan yang hampir bisa dipotret.
Kota Solo selalu ramai menjelang Magrib selama bulan Ramadhan. Stand takjil berjajar di trotoar, berdesak-desakan dengan pejalan kaki dan sepeda motor. Tapi Jumat (20/2/2026), suasana yang biasanya hangat berubah tegang. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan somasi ke Wali Kota Solo Respati Ardi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026. SE itu meminta pedagang takjil pindah dari jalan protokol ke lokasi alternatif.
Surat Edaran yang Memicu Gelombang
Respati Ardi menegaskan, SE itu bukan larangan. Ia mengklaim kebijakan bertujuan menghidupkan Kampung Ramadhan di tiap kelurahan agar aktivitas jual-beli tetap tertib dan aman.
“Intinya kami sudah memfasilitasi yang baik. Ada kampung Ramadhan yang menyenangkan. Bisa menyambut dengan baik,” tegasnya di TPA Putri Cempo, Senin (23/2/2026).
Di permukaan, kata-kata itu terdengar meyakinkan. Namun, fakta di lapangan berbeda. Pedagang takjil mengaku bingung, tempat alternatif dianggap kurang strategis, dan sebagian besar tetap ingin berada di jalan protokol pusat lalu lintas dan pengunjung.
Ketegangan sudah terlihat sejak Rabu (18/2/2026) di depan Pasar Klewer. Adu mulut terjadi antara ormas yang mendampingi pedagang dengan Satpol PP. Akhirnya, pedagang diizinkan berjualan sementara untuk menjaga kondusivitas. Kepala Satpol PP, Didik Anggono, menyebut keputusan itu hasil koordinasi internal demi keamanan Ramadhan.
Ketimpangan yang Terlihat
Ironi muncul saat SE membahas pedagang kecil, sementara coffee shop dan event di Ngarsopuro tetap dibiarkan menata meja dan kursi di trotoar. Logika di balik kebijakan ini tampak berat sebelah. Pedagang UMKM dianggap mengganggu, tapi bisnis mapan bebas bergerak.
“Seolah ada dua hukum di kota ini,” keluh salah seorang pedagang yang enggan disebut nama. Ia menambahkan, setiap Ramadhan, mereka mengandalkan titik strategis agar dagangan laku. Pindah ke area sepi berarti kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Perspektif Pedagang dan Warga
Bagi pedagang, SE ini bukan sekadar aturan administratif. Ini soal hidup-mati ekonomi keluarga selama Ramadhan. Mereka berdagang dengan modal kecil, mengandalkan setiap pembeli yang lewat. Pindah ke lokasi alternatif bisa menurunkan omzet hingga 50 persen.
Warga Solo, di sisi lain, merasakan ketegangan ini sebagai ritual tahunan ingin membeli takjil sambil tetap nyaman di trotoar, namun juga melihat aparat bertindak tegas. Konflik kecil di Jalan Dr. Rajiman itu memperlihatkan bahwa kebijakan yang ideal di atas kertas seringkali berjarak jauh dari kenyataan masyarakat bawah.
Tabooo Bicara: Apa yang Salah?
Tabooo menilai, masalahnya bukan sekadar penataan pedagang. Ini tentang ketimpangan perlakuan dan prioritas kepentingan di ruang publik. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator yang adil, bukan membedakan pedagang kecil dan bisnis besar. Transparansi, konsultasi publik, dan komunikasi yang jelas bisa mencegah konflik yang sebetulnya bisa dihindari.
Kebijakan boleh baik di atas kertas, tapi jika mengabaikan mereka yang paling terdampak, itu bukan penataan, itu penindasan terselubung.
Senja di Trotoar: Siapa yang Menang?
Malam itu, lampu jalan mulai menyala, pedagang menata dagangannya di trotoar, aroma kolak dan gorengan menempel di udara. Coffee shop tetap tenang di sisi lain. Dan warga menanti Magrib sambil menatap dinamika kecil ini.
Siapa yang benar-benar menang? Pemerintah dengan SE-nya, bisnis mapan, atau pedagang kecil yang berjuang di jalan protokol? Jawabannya tak sesederhana kelihatannya. Kota Solo menunjukkan dalam sebuah kota yang katanya demokratis, ruang publik bisa menjadi arena kekuasaan terselubung, dan suara pedagang kecil seringkali hanyut di antara aroma kolak dan lampu jalan. @dimas




