Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini membedah penanganan kasus yang menjerat videographer asal Karo, Amsal Christy Sitepu. Langkah ini sekaligus membuka ruang evaluasi di tubuh internal kejaksaan. Untuk itu, lembaga ini langsung memanggil dua pejabat kunci Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa timnya aktif menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur.
“Ya kita dalami apakah ada SOP yang dilanggar dalam menangani perkara Amsal,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, tim pemeriksa lebih dulu memanggil Reinhard sebelum Lebaran. Setelah itu, tim memeriksa Danke pada Selasa (1/4/2026). Selain itu, Kejati juga mempertimbangkan pemanggilan jaksa lain yang ikut menangani perkara ini.
“Kemungkinan nanti tim jaksa yang menangani perkara juga akan diperiksa,” kata Rizaldi.
Sementara itu, tim masih mengumpulkan keterangan dan menyusun rangkaian fakta. Hingga kini, mereka belum menarik kesimpulan akhir.
Tekanan Politik Menguat, Keputusan Tetap Terpusat
Di sisi lain, tekanan politik mulai menguat. Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, secara terbuka mendorong pencopotan pejabat terkait. Namun demikian, Kejati menegaskan batas kewenangannya dalam persoalan ini.
“Kalau itu, tergantung pimpinan di Kejagung,” ujar Rizaldi.
Dengan demikian, keputusan strategis tetap berada di tangan pusat. Meski begitu, tekanan publik dan politik terus mengalir dan sulit diabaikan.
Dari Proyek Desa ke Meja Hijau
Awalnya, kasus ini berangkat dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland di Kabupaten Karo sepanjang 2020–2022. Saat itu, ia menawarkan paket produksi senilai Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun kemudian, auditor menghitung ulang biaya produksi dan menetapkan angka wajar di kisaran Rp 24,1 juta per video. Selisih harga tersebut langsung memicu dugaan mark up.
Lebih jauh, persoalan muncul ketika auditor memberi nilai nol pada sejumlah komponen penting, seperti jasa editing dan penggunaan alat pendukung. Akibatnya, penilaian itu memantik kritik karena mengabaikan proses kreatif yang justru menjadi inti pekerjaan videografi.
Pada akhirnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Pekerja Kreatif Hadapi Bayang-bayang Risiko
Tidak hanya berhenti pada Amsal, kasus ini langsung merambat ke pekerja kreatif lainnya, terutama di daerah. Kini, videografer, editor, dan pelaku industri digital mulai mempertanyakan posisi mereka di hadapan hukum.
Di satu sisi, mereka melihat peluang industri terus berkembang. Namun di sisi lain, mereka juga melihat risiko baru. Aparat menilai karya kreatif dengan pendekatan angka yang kaku. Akibatnya, tanpa standar harga baku, setiap karya berpotensi memicu perdebatan bahkan berujung perkara hukum.
Karena itu, kondisi ini menciptakan ketidakpastian. Banyak pelaku kreatif merasa berjalan di wilayah abu-abu yang sulit diprediksi.
Cara Pandang Hukum Mulai Dipertanyakan
Seiring berkembangnya kasus, perhatian nasional pun ikut menguat. Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas pendekatan hukum dalam perkara ini.
Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem hukum benar-benar siap memahami nilai dalam industri kreatif?
Selain itu, sejumlah pihak menilai pendekatan yang digunakan terlalu sempit. Aparat cenderung memaksakan logika proyek fisik ke dalam pekerjaan berbasis ide dan kreativitas. Padahal, keduanya memiliki karakter yang sangat berbeda.
Penutup
Pada akhirnya, kasus ini memperlihatkan benturan nyata antara angka dan makna. Negara berusaha menghitung secara presisi, sementara kreativitas sering kali tidak tunduk pada rumus yang kaku.
Jika pendekatan seperti ini terus berlanjut, maka bukan hanya satu orang yang terdampak. Sebaliknya, seluruh ekosistem kreatif bisa ikut tertekan.
Maka, pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar ketika kreativitas dihargai nol, apakah yang keliru ada pada karyanya atau justru pada cara kita menilainya? @dimas



