Tabooo.id: Nasional – Kabar ini langsung mengguncang Jawa Timur. KPK membenarkan dugaan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari dana hibah kelompok masyarakat. Angkanya besar. Dampaknya luas. Karena itu, publik wajar bertanya: ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir?
Fakta Awal yang Dibuka KPK
Pertama, KPK berbicara terbuka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi informasi tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia menyebut sumbernya jelas. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, di persidangan perkara hibah pokmas.
Dengan kata lain, dugaan ini lahir dari ruang sidang, bukan dari gosip politik. Karena itu, bobotnya serius.
Hakim Bereaksi, Gubernur Dipanggil
Selanjutnya, majelis hakim langsung merespons. Hakim meminta jaksa menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kini, publik menunggu. Bukan klarifikasi di media sosial, melainkan penjelasan resmi di bawah sumpah.
Dua Nama, Satu Dugaan Besar
Sementara itu, dokumen yang diperoleh Tempo mengungkap dua nama penting. Selain Khofifah, dokumen juga mencantumkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Keduanya diduga menerima biaya komitmen hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Dugaan itu tidak sederhana. Aliran dana disebut berlangsung melalui tunai dan transfer. Jika benar, maka skemanya sistematis.
Respons yang Masih Sunyi
Namun hingga kini, Khofifah belum memberi jawaban. Emil juga belum merespons. Keheningan ini justru memperbesar sorotan publik. Semakin lama diam, semakin keras pertanyaan muncul.
Padahal sebelumnya, KPK sudah memeriksa Khofifah pada Juli 2025. Saat itu, ia menyebut penyidik hanya menanyakan struktur organisasi perangkat daerah. Akan tetapi, situasi sekarang berbeda. Dugaan berkembang. Konteks berubah. Taruhannya tidak lagi administratif, melainkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, perkara ini melibatkan banyak pihak. KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat orang berperan sebagai penerima suap. Sebanyak 17 orang menjadi pemberi, mayoritas dari sektor swasta. Fakta ini menunjukkan satu hal: ada kepentingan besar di balik dana hibah.
Lalu siapa yang dirugikan? Jawabannya jelas: masyarakat. Dana hibah seharusnya menguatkan kelompok warga. Namun jika sebagian besar berubah menjadi komisi, maka fungsi sosialnya runtuh.
Sindiran Terakhir untuk Penguasa
Kasus hibah Jawa Timur kembali membuka luka lama. Program bantuan sosial rawan berubah menjadi ladang transaksi. Jika benar 30 persen mengalir ke elite, maka rakyat hanya menerima sisa.
Kini publik menunggu kejujuran di ruang sidang. Sebab jika dana hibah saja bisa “dipotong,” mungkin yang perlu dibersihkan bukan hanya aliran uangnya, tetapi juga cara sebagian penguasa memaknai amanah. @tabooo





