• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

BPK Masih Hitung Kerugian Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Tersangka

Januari 10, 2026
in Nasional, News
A A
Konsep Otomatis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

“BPK masih menghitung besarnya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip Antara.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

KPK menjerat Yaqut dan Ishfah atas dugaan korupsi kuota haji, menyeret keduanya ke pusaran hukum yang bisa merugikan negara triliunan rupiah. Keduanya menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik terus memeriksa dan menyita barang bukti, sementara KPK memperbarui perhitungan kerugian negara secara berkala.

Kerugian Awal Capai Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melarang Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Per 9 Januari 2026, KPK menaikkan status Yaqut dan Ishfah menjadi tersangka, sedangkan Fuad tetap berstatus saksi atau pihak terkait.

Kuota Haji 50:50, Jemaah Reguler Tersingkir

Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan Arab Saudi: 10.000 reguler, 10.000 khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen. Pembagian 50:50 membuat jemaah reguler yang menunggu bertahun-tahun kehilangan kesempatan berangkat. Sementara kuota haji khusus yang biayanya lebih tinggi menumpuk di tangan pihak tertentu.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa nafsu kuasa dan uang bisa menggiring penyelenggaraan ibadah ke arah yang salah. Sambil BPK menghitung kerugian negara, rakyat menagih jawaban: kapan pihak berwenang menegakkan keadilan ibadah, bukan sekadar menjual kuota? (red)

Tags: BPKEKs MenagFuad Hasan MasyhurHitungIshfahJuru Bicara KPKKerugiankpkKutota HajiyaqutYaqut Cholil Qoumas
Next Post
Konsep Otomatis

Connie Bakrie: TNI Boleh Hadapi Terorisme Jika Polisi Tak Lagi Mampu

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai yang Kita Banggakan, atau yang Kita Abaikan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS Bawa AI ke Level Baru: Zenbook S14 OLED Bisa “Mikir Sendiri” Tanpa Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.