Tabooo.id: Nasional – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
“BPK masih menghitung besarnya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip Antara.
KPK menjerat Yaqut dan Ishfah atas dugaan korupsi kuota haji, menyeret keduanya ke pusaran hukum yang bisa merugikan negara triliunan rupiah. Keduanya menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik terus memeriksa dan menyita barang bukti, sementara KPK memperbarui perhitungan kerugian negara secara berkala.
Kerugian Awal Capai Rp1 Triliun
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melarang Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Per 9 Januari 2026, KPK menaikkan status Yaqut dan Ishfah menjadi tersangka, sedangkan Fuad tetap berstatus saksi atau pihak terkait.
Kuota Haji 50:50, Jemaah Reguler Tersingkir
Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan Arab Saudi: 10.000 reguler, 10.000 khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen. Pembagian 50:50 membuat jemaah reguler yang menunggu bertahun-tahun kehilangan kesempatan berangkat. Sementara kuota haji khusus yang biayanya lebih tinggi menumpuk di tangan pihak tertentu.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa nafsu kuasa dan uang bisa menggiring penyelenggaraan ibadah ke arah yang salah. Sambil BPK menghitung kerugian negara, rakyat menagih jawaban: kapan pihak berwenang menegakkan keadilan ibadah, bukan sekadar menjual kuota? (red)




