Tabooo.id: Deep – Lumpur menutupi setiap jejak kaki. Rumah-rumah yang dulu berdiri tegak kini tampak seperti patung tak bernyawa di tepi Sungai Batang Toru. Tangisan anak-anak memecah pagi yang basah, sementara orang dewasa menatap sisa hidup mereka dengan mata kosong. Seorang ibu paruh baya di desa terdampak berkata dengan suara gemetar, “Bencana ini bukan sekadar alam yang marah. Ada tangan manusia di balik setiap gumpalan lumpur yang menelan desa kami.”
Penyegelan Empat Subyek Hukum
Di Jakarta, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menatap peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dengan serius. Sabtu (6/12/2025), ia mengumumkan bahwa kementeriannya telah menyegel empat subyek hukum yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera. Ia menjelaskan, “Tim kami di lapangan mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait bencana.”
Empat subyek hukum yang disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pertama, konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban. Keempat, PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Raja Juli menegaskan bahwa kementeriannya akan menindak tegas perusak hutan tanpa kompromi.
Operasi Gakkum Kehutanan di Lapangan
Tim Gakkum Kehutanan menyelidiki dugaan pelanggaran di 12 lokasi subyek hukum. Mereka mengumpulkan bukti kayu, memeriksa saksi, dan menandai areal yang disegel. Raja Juli mengatakan bahwa pihak berwenang sudah mengidentifikasi delapan subyek hukum lain untuk segera disegel, meski mereka belum diumumkan namanya. Semua langkah ini bertujuan memastikan penetapan pelanggaran pidana atau denda bagi pihak yang bersalah.
Kehidupan Warga yang Terkoyak
Di desa-desa terdampak, warga merenung dengan kehilangan yang nyata. Bagi mereka, banjir bukan angka di layar televisi. Banjir menghancurkan rumah, merendam sawah, membawa ternak hanyut, dan meninggalkan trauma yang melekat di setiap napas.
“Kami tidak tahu harus mulai dari mana. Kami hanya bisa menunggu dan berdoa,” kata seorang warga yang memilih anonim.
Seorang bapak menunjuk tepi sungai yang kini gersang.
“Dulu hutan menahan air. Sekarang? Semua sudah dibabat. Kayu-kayu itu entah kemana,” ujarnya.
Kemarahan dan kebingungan bercampur. Mereka sadar bahwa hutan itu milik negara, tetapi pengawasan sering terlambat. Akibatnya, ketika hukum datang, rumah mereka sudah hanyut.
Konflik Batin antara Hukum dan Kehidupan
Pemerintah menegaskan akan menindak pelaku, tetapi warga sudah kehilangan segalanya. Ketegasan hukum muncul setelah tragedi, bukan sebelumnya. Warga pun bertanya-tanya apakah hukum bisa menjadi alat penyelamat, bukan sekadar saksi yang datang terlambat?
Tim Gakkum bekerja di tengah hujan dan lumpur, menandai areal, mengukur diameter kayu, serta mencatat setiap bukti. Mereka melakukan operasi hukum secara teknis dan sistematis. Namun, di balik data dan bukti, ada kisah manusia sopir truk kayu menatap areal kosong dengan wajah pucat, petani kehilangan sawah untuk ditanami, dan anak-anak kehilangan sekolah.
Celah Sistem dan Pertanyaan yang Terpendam
Muncul pertanyaan tentang mengapa pihak berwenang memberikan izin konsesi di kawasan rawan bencana di balik penyegelan empat subyek hukum. Mengapa pengawasan lambat sehingga warga menanggung dampak?
Raja Juli menegaskan, “Kami tidak akan kompromi. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.” Namun, di balik kata-kata itu, terdapat tumpukan dokumen izin dan rekomendasi yang sulit diakses publik. Sistem bekerja, tetapi lambat. Perusahaan memegang izin legal, tetapi praktiknya mengabaikan risiko ekologis. Air dan tanah yang seharusnya melindungi kini justru menghancurkan.
Ketegangan antara Kekuasaan dan Alam
Kisah ini bukan sekadar tentang hukum atau kebijakan. Ini tentang manusia yang terjebak antara kekuasaan dan alam, antara regulasi dan kenyataan di lapangan. Ketegangan muncul saat hujan turun warga menatap sungai, aparat menyiapkan laporan, dan perusahaan menghitung risiko denda versus keuntungan. Semua berputar dalam siklus yang kadang terasa sia-sia bagi mereka yang kehilangan segalanya.
Malam hari, warga duduk di sisa rumah yang masih berdiri. Mereka mencoba memahami apakah ini bencana alam, atau bencana akibat tangan manusia? Jawabannya samar, tetapi luka tetap nyata. Seorang ibu muda menahan tangis, berkata, “Kami tidak ingin balas dendam. Kami hanya ingin hidup aman dan sawah yang bisa ditanami kembali.”
Penegakan Hukum sebagai Langkah Awal
Sistem hukum sering lambat. Izin keluar cepat. Akibatnya, manusia selalu menjadi korban pertama. Penyegelan empat subyek hukum merupakan langkah awal, tetapi akar masalah pembiaran, kelalaian, dan ketimpangan akses keadilan tetap ada.
Warga hidup dalam ketidakpastian. Sungai akan meluap lagi jika sistem gagal menutup celah yang sama. Bagi mereka, hukum bukan sekadar alat keadilan, melainkan jaring pengaman yang terlambat terpasang.
Ketika hujan turun lagi di Tapanuli Selatan, anak-anak berlari di lumpur, bukan di rumah mereka. Sungai Batang Toru mengalir deras, membawa kayu dan cerita manusia yang tersisa. Kita dapat menghitung denda, menyegel perusahaan, dan membuat laporan resmi. Namun, apakah itu cukup menyembuhkan luka yang ditinggalkan? Atau kita hanya menonton dari jauh, menyaksikan alam berbicara dalam bahasa yang tidak bisa diterjemahkan dokumen hukum?
Banjir Sumatera bukan sekadar air yang naik. Ia mencerminkan sistem yang lambat, manusia yang rentan, dan kekuasaan yang sering absen saat paling dibutuhkan. Penyegelan empat subyek hukum hanyalah awal. Setiap tetes air di DAS Batang Toru mengingatkan kita hukum, masyarakat, dan alam harus berjalan seiring, atau tragedi akan terus berulang.
Dan kita, sebagai warga negara, harus bertanya sampai kapan kita membiarkan tangan manusia merusak hutan, sementara air dan tanah menanggung harga yang seharusnya tidak mereka pikul? @dimas







