Tabooo.id: Nasional – Skandal suap kembali mengguncang lembaga peradilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terseret dugaan praktik suap dalam proses eksekusi pengosongan lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Keduanya meminta fee hingga Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi. Untuk melancarkan permintaan itu, mereka menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara tunggal antara pengadilan dan pihak pemohon, PT Karabha Digdaya.
“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta juru sita bertindak sebagai satu pintu komunikasi dengan pihak perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Skema ini membuka celah transaksi dalam proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan bebas kepentingan.
Dari Putusan Inkrah ke Jalan Pintas
Perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan. Putusan tersebut bertahan hingga tingkat banding dan kasasi.
Masalah muncul ketika perusahaan mengajukan eksekusi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya meminta pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, PN Depok belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Di saat bersamaan, warga mengajukan peninjauan kembali (PK).
Keterlambatan itu memicu langkah di luar prosedur. Melalui Yohansyah, I Wayan dan Bambang menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar agar eksekusi segera berjalan.
Negosiasi Fee dan Peran Juru Sita
PT Karabha Digdaya menolak nilai awal tersebut. Head Corporate Legal perusahaan, Berliana Tri Kusuma, menyampaikan keberatan atas besaran fee yang diminta.
Negosiasi kemudian berlangsung secara tertutup. Yohansyah aktif menjembatani komunikasi antara pimpinan PN Depok dan pihak perusahaan. Proses itu berujung kesepakatan baru: percepatan eksekusi dihargai Rp850 juta.
Kesepakatan tersebut langsung berdampak pada proses hukum. Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen itu menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menetapkan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Tak lama kemudian, Yohansyah memimpin langsung pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Aliran Uang dan Rekayasa Dokumen
Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan Rp20 juta kepada Yohansyah sebagai pembayaran awal. Transaksi utama menyusul pada Februari 2026.
Dalam sebuah pertemuan di arena golf, Berliana menyerahkan Rp850 juta kepada Yohansyah. Dana tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
Jejak transaksi ini kemudian menarik perhatian penyidik KPK.
OTT dan Penahanan
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) dan menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi. Mereka terdiri atas pimpinan PN Depok, juru sita, jajaran direksi PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan.
Penyidik menyita uang tunai Rp850 juta yang tersimpan dalam tas ransel hitam, berikut sejumlah barang bukti elektronik.
KPK menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Penyidik menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Luka bagi Pencari Keadilan
KPK menjerat para tersangka dengan pasal suap dan korupsi sesuai KUHP baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Bambang Setyawan, penyidik juga menambahkan jerat pasal gratifikasi terkait penerimaan lain senilai Rp2,5 miliar.
Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi pengadilan. Dampaknya langsung menyentuh masyarakat pencari keadilan pihak yang berharap hukum bekerja berdasarkan putusan, bukan berdasarkan negosiasi.
Ketika eksekusi pengadilan bisa dipercepat lewat transfer dana, publik pantas bertanya siapa yang sebenarnya memegang palu hakim atau rekening? @dimas




