Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

by dimas
Februari 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberi legitimasi kuat bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Regulasi baru ini menempatkan PPNS bukan lagi sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian resmi sistem peradilan pidana nasional dengan kewenangan yang bersumber langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan PPNS sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, Selasa (3/2/2026).

Polri Tetap Penyidik Utama, PPNS Wajib Koordinasi

KUHAP 2025 tetap menempatkan Polri sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Regulasi ini juga mewajibkan PPNS berkoordinasi dengan Polri sejak tahap awal penyidikan. Kemenkum merancang ketentuan ini untuk mendorong koordinasi lintas institusi serta memastikan prosedur penyidikan berjalan seragam dan akuntabel.

“Melalui aturan ini, kami membangun ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, dan tertib administrasi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan PPNS tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan. Kemenkum juga harus membenahi tata kelola kelembagaan dan sistem kerja secara menyeluruh.

Ini Belum Selesai

Kirab Pusaka di Tengah Dualisme: Tradisi atau Legitimasi?

Bank Dunia: Orang Kaya Nikmati Mayoritas Subsidi BBM

Profesionalisme PPNS Jadi Prioritas

Kemenkum menempatkan peningkatan profesionalisme PPNS sebagai fokus utama. Kementerian ini mendorong pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS secara berkala. Upaya tersebut memastikan setiap penyidik bekerja secara kompeten, konsisten, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat koordinasi antar-institusi.

Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, menegaskan bahwa KUHAP 2025 mengakhiri potensi dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Ia menjelaskan bahwa PPNS harus berkoordinasi dengan Polri dalam setiap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika PPNS mengabaikan kewajiban ini, BAP berisiko cacat formil dan dapat batal demi hukum.

“PPNS harus berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas ke penuntut umum agar due process of law tetap terjaga,” ujar Romi.

Revisi Aturan Turunan Dukung Implementasi KUHAP Baru

Sebagai tindak lanjut KUHAP 2025, Kemenkum menggelar kegiatan penyusunan peraturan penguatan PPNS pada 2-4 Februari 2026. Dalam forum ini, Ditjen AHU membahas implikasi yuridis dan teknis terkait kewenangan sektoral, mekanisme koordinasi penyidikan, serta standar penanganan perkara pidana.

Melalui proses tersebut, Kemenkum menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 agar PPNS dapat bekerja lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel.

Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Institusi

Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada masyarakat yang berhadapan dengan proses penyidikan, pelaku usaha yang berinteraksi dengan PPNS, serta institusi penegak hukum yang memerlukan koordinasi lintas penyidik. Aturan yang lebih tegas dan jelas diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang serta menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.

KUHAP 2025 menyampaikan pesan yang jelas aparat penegak hukum harus bekerja disiplin dan patuh pada prosedur. Masyarakat berhak menaruh harapan, sementara aparat wajib menjaga standar koordinasi dan mekanisme hukum. Ketika prosedur dijalankan dengan benar, hukum tidak sekadar hadir tetapi berdiri kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. @dimas

Tags: KoordinasiKriminal & HukumKUHAPPenyidikPeradilanPidanaPolriProfesionalRegulasi

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Ledakan dari Masa Lalu: Bom Sisa Perang Dunia II Paksa Warga Biak Tinggalkan Rumah

Ledakan dari Masa Lalu: Bom Sisa Perang Dunia II Paksa Warga Biak Tinggalkan Rumah

by teguh
Juni 3, 2026

Suara ledakan bom sisa perang dunia II itu mengakhiri ketenangan siang di pesisir Biak. Dalam hitungan detik, rumah-rumah berguncang, puing...

Next Post
Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id