• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

Februari 4, 2026
in Nasional, News
A A
KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

Sekretaris Ditjen AHU Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, saat menyampaikan penegasan peran PPNS dalam KUHAP 2025. (Foto: Ditjen AHU Kemenkum RI)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberi legitimasi kuat bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Regulasi baru ini menempatkan PPNS bukan lagi sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian resmi sistem peradilan pidana nasional dengan kewenangan yang bersumber langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan PPNS sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, Selasa (3/2/2026).

Polri Tetap Penyidik Utama, PPNS Wajib Koordinasi

KUHAP 2025 tetap menempatkan Polri sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana. Regulasi ini juga mewajibkan PPNS berkoordinasi dengan Polri sejak tahap awal penyidikan. Kemenkum merancang ketentuan ini untuk mendorong koordinasi lintas institusi serta memastikan prosedur penyidikan berjalan seragam dan akuntabel.

“Melalui aturan ini, kami membangun ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, dan tertib administrasi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan PPNS tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan. Kemenkum juga harus membenahi tata kelola kelembagaan dan sistem kerja secara menyeluruh.

Profesionalisme PPNS Jadi Prioritas

Kemenkum menempatkan peningkatan profesionalisme PPNS sebagai fokus utama. Kementerian ini mendorong pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS secara berkala. Upaya tersebut memastikan setiap penyidik bekerja secara kompeten, konsisten, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat koordinasi antar-institusi.

Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, menegaskan bahwa KUHAP 2025 mengakhiri potensi dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Ia menjelaskan bahwa PPNS harus berkoordinasi dengan Polri dalam setiap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika PPNS mengabaikan kewajiban ini, BAP berisiko cacat formil dan dapat batal demi hukum.

“PPNS harus berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas ke penuntut umum agar due process of law tetap terjaga,” ujar Romi.

Revisi Aturan Turunan Dukung Implementasi KUHAP Baru

Sebagai tindak lanjut KUHAP 2025, Kemenkum menggelar kegiatan penyusunan peraturan penguatan PPNS pada 2-4 Februari 2026. Dalam forum ini, Ditjen AHU membahas implikasi yuridis dan teknis terkait kewenangan sektoral, mekanisme koordinasi penyidikan, serta standar penanganan perkara pidana.

Melalui proses tersebut, Kemenkum menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 agar PPNS dapat bekerja lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel.

RelatedPosts

7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Institusi

Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada masyarakat yang berhadapan dengan proses penyidikan, pelaku usaha yang berinteraksi dengan PPNS, serta institusi penegak hukum yang memerlukan koordinasi lintas penyidik. Aturan yang lebih tegas dan jelas diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang serta menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.

KUHAP 2025 menyampaikan pesan yang jelas aparat penegak hukum harus bekerja disiplin dan patuh pada prosedur. Masyarakat berhak menaruh harapan, sementara aparat wajib menjaga standar koordinasi dan mekanisme hukum. Ketika prosedur dijalankan dengan benar, hukum tidak sekadar hadir tetapi berdiri kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. @dimas

Tags: AdministrasihukumKoordinasiKUHAPPenyidikPeradilanPidanaPolriPPNSProfesionalRegulasi
Next Post
Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Griya di Istana, Prabowo Satukan Elite Politik dalam Suasana Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Karaton ke Masjid Agung, Gunungan Garebeg Pasa Jadi Rebutan Ratusan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.