Tabooo.id: Nasional – Nama Mohammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi teka-teki di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2025, jejak Riza Chalid tak jelas, Kejaksaan Agung menduga ia berada di salah satu negara ASEAN.
Pergerakan Terbatas, Tapi Tak Bisa Ditangkap Sembarangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meski Interpol sudah menerbitkan red notice, ini hanya membatasi ruang gerak Riza, bukan berarti aparat bisa langsung mengeksekusi.
“Red notice bukan kewajiban bagi negara lain untuk memberi tahu keberadaan buronan,” katanya, Selasa (3/3/26).
Sederhananya, hukum lintas negara tetap tunduk pada kedaulatan masing-masing negara.
Interpol dan NCB Indonesia Tahu, Tapi Masih Misterius
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengaku pihaknya sudah mengetahui lokasi Riza Chalid dan bahkan sudah berangkat ke sana, namun belum mau mengungkap negara tersebut. Upaya penangkapan terus berlangsung dan dikoordinasikan secara intensif. Red notice kini tersebar ke 196 negara anggota Interpol, membuat Riza semakin “terpantau” meski tetap bergerak di area abu-abu hukum internasional.
Triliunan Rupiah Melayang, Para Bos Minyak Berdebar
Kasus ini jelas merugikan negara dan rakyat, yang berpotensi kehilangan triliunan rupiah akibat praktik tata kelola minyak yang diduga korup. Sementara itu, elite bisnis dan jaringan yang dulu diuntungkan dari peran Riza Chalid di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) kini berpotensi terguncang. Sembilan tersangka lain, dari pejabat Pertamina hingga manajer perusahaan minyak swasta, ikut terseret.
Saat Hukum Internasional Bertemu Elite Lokal
Kasus ini menunjukkan satu hal, uang bisa mengaburkan jejak lebih cepat daripada hukum bisa mengejarnya. Dan bagi masyarakat? Kita hanya bisa menunggu, sambil mengamati apakah buronan kelas atas akan benar-benar menyerahkan diri, atau terus bermain petak umpet antarnegara. @yudi




