Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi. Regulasi ini mengatur perlindungan dasar bagi jutaan pekerja Indonesia, tetapi kini tidak lagi sejalan dengan dinamika dunia kerja modern.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut telah berlaku selama 56 tahun tanpa perubahan substansial. Selama itu, dunia industri berkembang cepat. Pola kerja berubah. Risiko keselamatan makin beragam.
“Substansi undang-undang ini sangat mungkin tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi pembentuk undang-undang. Stagnasi regulasi keselamatan kerja bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan perlindungan hak dasar warga negara.
MK Mendesak DPR dan Presiden Bertindak
MK menegaskan DPR dan Presiden wajib memantau serta meninjau pelaksanaan UU Keselamatan Kerja. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melalui evaluasi, pembentuk undang-undang dapat memastikan UU ini tetap efektif dan memberi perlindungan nyata bagi pekerja. MK juga menyoroti posisi UU Keselamatan Kerja yang berada dalam klaster yang sama dengan UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan telah beberapa kali direvisi. Sementara itu, UU Keselamatan Kerja tetap tidak berubah. Ketimpangan ini melemahkan sistem perlindungan tenaga kerja.
Mahkamah meminta DPR dan Presiden menyesuaikan substansi UU 1/1970 dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan dunia kerja saat ini dan mendatang.
MK Menolak Permohonan, Namun Mencatat Masalah
MK menolak permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja terkait sanksi pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu.
Mahkamah menegaskan penentuan berat atau ringan sanksi pidana masuk dalam ranah kebijakan kriminal. Kewenangan tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian tersebut,” tegasnya.
Dengan sikap ini, MK mengakui adanya persoalan, tetapi tetap menjaga batas kewenangannya.
Denda Rp100 Ribu Dianggap Tak Lagi Relevan
Pemohon perkara, Suhari, seorang karyawan swasta, menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja sudah kehilangan daya paksa. Ia menyebut denda Rp100 ribu yang ditetapkan puluhan tahun lalu tidak lagi sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Suhari, situasi ini mendorong sebagian pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Akibatnya, risiko kecelakaan terus mengancam pekerja tanpa efek jera yang memadai.
Suhari menilai kondisi tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia juga menyebut lemahnya sanksi mengancam hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut secara bersyarat. Ia mendorong penyesuaian nilai denda melalui indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.
Pekerja Menjadi Pihak Paling Rentan
Dalam perdebatan ini, pekerja menanggung risiko terbesar. Terutama mereka yang bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan, dan perkebunan.
Setiap hari, mereka menghadapi potensi kecelakaan kerja. Namun, regulasi lama masih menjadi tumpuan utama perlindungan.
Putusan MK kini menempatkan tanggung jawab di tangan DPR dan Presiden. Publik menunggu apakah evaluasi benar-benar berjalan atau kembali berhenti di atas kertas.
Di negara yang ingin menyebut dirinya modern, keselamatan kerja semestinya bernilai lebih dari sekadar denda seratus ribu rupiah. @dimas




