Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

UU Keselamatan Kerja Berusia 56 Tahun, MK Tegaskan Perlu Pembaruan

by dimas
Januari 31, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi. Regulasi ini mengatur perlindungan dasar bagi jutaan pekerja Indonesia, tetapi kini tidak lagi sejalan dengan dinamika dunia kerja modern.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa undang-undang tersebut telah berlaku selama 56 tahun tanpa perubahan substansial. Selama itu, dunia industri berkembang cepat. Pola kerja berubah. Risiko keselamatan makin beragam.

“Substansi undang-undang ini sangat mungkin tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi pembentuk undang-undang. Stagnasi regulasi keselamatan kerja bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan perlindungan hak dasar warga negara.

MK Mendesak DPR dan Presiden Bertindak

MK menegaskan DPR dan Presiden wajib memantau serta meninjau pelaksanaan UU Keselamatan Kerja. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Melalui evaluasi, pembentuk undang-undang dapat memastikan UU ini tetap efektif dan memberi perlindungan nyata bagi pekerja. MK juga menyoroti posisi UU Keselamatan Kerja yang berada dalam klaster yang sama dengan UU Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan telah beberapa kali direvisi. Sementara itu, UU Keselamatan Kerja tetap tidak berubah. Ketimpangan ini melemahkan sistem perlindungan tenaga kerja.

Mahkamah meminta DPR dan Presiden menyesuaikan substansi UU 1/1970 dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta tantangan dunia kerja saat ini dan mendatang.

MK Menolak Permohonan, Namun Mencatat Masalah

MK menolak permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja terkait sanksi pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu.

Mahkamah menegaskan penentuan berat atau ringan sanksi pidana masuk dalam ranah kebijakan kriminal. Kewenangan tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang.

“Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian tersebut,” tegasnya.

Dengan sikap ini, MK mengakui adanya persoalan, tetapi tetap menjaga batas kewenangannya.

Denda Rp100 Ribu Dianggap Tak Lagi Relevan

Pemohon perkara, Suhari, seorang karyawan swasta, menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja sudah kehilangan daya paksa. Ia menyebut denda Rp100 ribu yang ditetapkan puluhan tahun lalu tidak lagi sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini.

Menurut Suhari, situasi ini mendorong sebagian pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Akibatnya, risiko kecelakaan terus mengancam pekerja tanpa efek jera yang memadai.

Suhari menilai kondisi tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia juga menyebut lemahnya sanksi mengancam hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut secara bersyarat. Ia mendorong penyesuaian nilai denda melalui indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

Pekerja Menjadi Pihak Paling Rentan

Dalam perdebatan ini, pekerja menanggung risiko terbesar. Terutama mereka yang bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan, dan perkebunan.

Setiap hari, mereka menghadapi potensi kecelakaan kerja. Namun, regulasi lama masih menjadi tumpuan utama perlindungan.

Putusan MK kini menempatkan tanggung jawab di tangan DPR dan Presiden. Publik menunggu apakah evaluasi benar-benar berjalan atau kembali berhenti di atas kertas.

Di negara yang ingin menyebut dirinya modern, keselamatan kerja semestinya bernilai lebih dari sekadar denda seratus ribu rupiah. @dimas

Tags: DPR RIHakKeselamatanKetenagakerjaanKriminal & HukumMahkamah KonstitusiMKpekerjaPerlindunganPidanapresidenRegulasiRevisiSanksi

Kamu Melewatkan Ini

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026

Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur....

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
Revisi UU Pemilu Dibuka, Polemik Ambang Batas Parlemen Menguat

Revisi UU Pemilu Dibuka, Polemik Ambang Batas Parlemen Menguat

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id