Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

TNI AD Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

by dimas
Januari 30, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional

Tabooo.id: Nasional – TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi tegas kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral karena menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Tuduhan itu berujung pada kekerasan fisik dan memicu kemarahan publik.

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat langsung menahan Serda Heri setelah ia menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini menunjukkan bahwa institusi militer mengambil sikap tegas terhadap prajurit yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diputus Hukuman Berat Usai Sidang Disiplin

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa sidang disiplin menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri. Selain menjalani penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD.

“Pagi hari ini kami melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Sidang menjatuhkan hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Donny menambahkan, TNI AD mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan nilai keprajuritan. Ia menyebut mekanisme penjatuhan hukuman berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan objektivitas dan rasa keadilan.

Ini Belum Selesai

Ketika Polisi Dilarang Nge-Vape, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Banjir Lahar Dingin Semeru Jebol Tanggul, Akses Jalan Lumajang Terputus

Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif berfungsi sebagai bagian dari pembinaan internal agar peristiwa serupa tidak terulang. Menurutnya, TNI AD akan menangani setiap pelanggaran prajurit secara transparan dan profesional.

Pedagang Kecil di Pusaran Tuduhan

Kasus ini bermula ketika Serda Heri menuduh Suderajat, pedagang kecil yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan es gabus, menggunakan bahan spons. Tuduhan tersebut memicu keributan dan berujung pada kekerasan fisik terhadap Suderajat, hingga memancing simpati luas dari masyarakat.

Bagi publik, peristiwa ini tidak sekadar mencerminkan kesalahpahaman. Banyak pihak memandangnya sebagai potret rapuhnya posisi warga kecil saat berhadapan dengan aparat. Pedagang seperti Suderajat, yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian, menjadi kelompok paling terdampak baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Permintaan Maaf di Mushala

Di tengah sorotan publik, TNI dan Polri mendatangi Suderajat di sekitar rumahnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Mereka bertemu di sebuah mushala dekat kontrakan Suderajat.

Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ujar Ikhwan kepada Suderajat.

Serda Heri kemudian menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap Suderajat bersedia memaafkan.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” tambah Heri sambil menjabat tangan Suderajat.

Ujian Sensitivitas Aparat

TNI AD mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Institusi juga meminta prajurit mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat.

Penahanan Serda Heri diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat. Namun bagi banyak warga, kasus ini kembali mengingatkan bahwa keadilan kerap terasa rapuh bagi mereka yang berada di lapisan terbawah. Ketika seorang pedagang kecil harus membuktikan bahwa es gabusnya bukan spons, mungkin yang lebih layak diuji justru sensitivitas dan nurani para pemegang kewenangan. @dimas

Tags: AparatDisiplinEs GabusJakarta PusatKasusKeadilanMiliterPedagangPenegakan

Kamu Melewatkan Ini

Trotoar Jadi Parkir Liar Saat Demo, Hak Pejalan Kaki Tersingkir

Trotoar Jadi Parkir Liar Saat Demo, Hak Pejalan Kaki Tersingkir

by teguh
Oktober 29, 2026

Trotoar jadi parkir di Jalan Tanjung Karang, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadapi persoalan klasik kendaraan bermotor mengambil ruang...

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

by dimas
September 25, 2026

Munir di Malioboro menghidupkan kembali ingatan tentang perjuangan HAM, 22 tahun setelah kematiannya dan pertanyaan hukum yang belum selesai. Tabooo.id...

Jalan Kasasi Terbuka, Tapi Keadilan Andrie Yunus Berhenti di Mana?

Jalan Kasasi Terbuka, Tapi Keadilan Andrie Yunus Berhenti di Mana?

by dimas
September 8, 2026

Kasasi kasus Andrie Yunus masih terbuka setelah Dilmilti memangkas hukuman enam bulan dan mencabut pemecatan. Lalu, di mana keadilan bagi...

Next Post
Seragam, Robot dan Nurani

Seragam, Robot dan Nurani

Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id